MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, meminta semua Pemerintah Daerah di Sumut untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Untuk itu, setiap Pemerintah Daerah diminta untuk dapat memiliki langkah strategis terkait optimalisasi pendapatan daerah.
Guna mendukung hal itu, kata Baskami, saat ini DPRD Sumut telah melakukan kunjungan kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya, Baskami kerap mendapatkan keluhan sial tersendatnya transfer Dana Bagi Hasil (DBH) yang menyebabkan terganggunya realisasi belanja daerah.
“Saat melakukan kunjungan kerja, saya mendapatkan banyak masukan dari pemerintah kabupaten dan kota untuk memaksimalkan pendapatan daerah, karena sering tersendatnya transfer DBH sehingga realisasi penerimaan APBD terganggu yang menyebabkan realisasi belanja terkendala,” ucap Baskami, Kamis (18/1/2024).
Dikatakan Baskami, penguatan strategi optimalisasi PAD sangat penting sebagai bentuk konstribusi dalam APBD untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan, peningkatan pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Misalnya dari izin galian C yang saat ini sudah ada perpres mengatur kewenangan perizinan ke pemerintah provinsi, bagaimana agar daerah kabupaten/kota mendapatkan pendapatan maksimal dari penarikan pajak usaha tersebut,” tambahnya.
Baskami mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022,” ujarnya.
Baskami mengatakan, optimalisasi pajak dari sektor galian C terkendala karena proses perizinan, pelaku usaha tidak berurusan langsung dengan pemerintah kabupaten karena merupakan urusan pemerintah provinsi.
“Bila nanti kita temukan pola agar pemerintah kabupaten/ kota mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini, dengan syarat pengawasan harus ketat dan identifikasi yang dilakukan terhadap galian c yang ilegal dan merusak lingkungan,” ungkapnya.
Untuk galian C yang ilegal, lanjut Baskami, pemerintah tidak dapat menarik pajak. Sebab, usaha yang dijalankan itu tidak sah secara aturan.
“Tetapi kita tidak punya kewenangan untuk menertibkan. Tentu ini tugas pihak berwenang,” katanya.
Menurut Baskami, galian C ilegal ini disinyalir menjadi penyebab rusaknya infrastruktur milik pemerintah.
“Truk-truk galian C yang melebihi kapasitas, merusak jalan provinsi dan kabupaten kota. Maka upaya pengawalan dan pengawasan harus seketat mungkin,” jelasnya.
Baskami menuturkan, sumber pendapatan dari sektor perumahan, pariwisata dan perusahaan-perusahaan juga harus ditingkatkan.
“Semua sektor, harus dioptimalkan secara terus menerus, sehingga endapatan asli daerah (PAD) akan meningkat,” pungkasnya. (map/ram)