28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka Baru

MEDAN- Dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengalihan lahan sirkuit Multifungsi di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, yang dibangun di atas lahan tanah negara seluas 20 hektar.

“Dalam waktu dekat ini, sembari menunggu hasil laporan tim penyidik, bakal ada tersangka baru. Ini masalah lahan yang satu hamparan dengan pertapakan kompleks perkantoran dan di dalam pagar milik Pemprovsu,” kata Aspidsus Kejati Sumut Yuspar, Minggu (17/3) Menurutnya, penyidik sampai saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Selain itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. “Tim masih terus bekerja dengan memeriksa berkas dan saksi untuk melengkapi berkas. Kita juga sudah meminta bantuan dari BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara,” paparnya lagi.

Sebelumnya, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare menyatakan, pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dari hasil penyidikan dugaan korupsi penjualan aset negara pada tahun 1997 oleh Kejati Sumut.

Kasus sirkuit Pancing akan melibatkan tersangka lainnya. Sampai saat ini penyidik terus bekerja melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor BPN Deli Serdang, PT PP dan PT Bina Tama serta pejabat bagian aset dan perlengkapan Pemprovsu yang memang mengetahui seluruh aset di tahun 1997,” ujar Marcos.

Namun Marcos enggan membeberkan dari pihak mana saja bakal menjadi tersangka lainnya, yang akan ditetapkan penyidik Kejati Sumut. Kendati demikian, pihaknya memastikan untuk tersangka yang bertambah bisa saja dari pihak PT PP atau PT Bina Tama serta Pemprovsu.

“Walaupun PT PP milik BUMN dan Pemprovsu belum tentu bisa dikatakan bersih. Kasus ini bisa saja melibatkan pejabat pemprovsu atau pihak lain seperti PT PP dan Bina Tama,” ucap Marcos.

Seperti diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka yaitu berinisial D, mantan Dirut PT PP dan S mantan Kepala Cabang Sumut PT PP. Namun, Kejati Sumut belum bisa memastikan seputar kerugian negara dalam perkara itu. Sebab, audit masih dilakukan oleh pihak BPKP perwakilan Sumut.

itanganinya perkara ini mulai dari penyelidikan dan naik ke penyidikan berdasarkan dari beberapa informasi termasuk dari masyarakat dan personel Intelijen Kejaksaan.

Sempat beredar isu kalau Pemprovsu dituding sudah menjual arena olahraga balap road race di Jalan Pancing Medan kepada developer perumahan. Selain itu, developer juga diduga berkonspirasi dengan pengusaha dalam peralihan hak atas tanah negara seluas 20 hektar di Jalan Pancing, Medan Estate. Hal tersebut membuat DPRD SU gerah dan langsung meninjau lokasi beberapa waktu lalu.

Diketahui pula, sirkuit road race di Jalan Pancing tersebut dibangun menggunakan APBD Sumut yang dikucurkan secara bertahap yakni dari tahun 2007 sebesar Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar. Tanah negara seluas 20 hektar itu awalnya merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang dikuasai Pemprovsu selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dengan peruntukan fasilitas pendidikan, sosial dan pemerintahan, berdasarkan Berita Acara No 593/6714/17/BA/1997, tanggal 5 Mei 1997, Pemprovsu kemudian mengalihkan 20 hektar tersebut kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) Cabang I, dengan status pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.

Sekarang yang menjadi permasalahan lagi, Pemprovsu tidak sanggup membayar kekurangan pembangunan gedung di sekitar lahan tersebut kepada PT PP,” ujar sumber koran ini yang layak dipercaya.

Namun setelah dilakukan pembahasan, Pemprovsu memberikan lahan tersebut kepada PT PP sebagai tanda lunasnya pembayaran pembangunan gedung itu.

amun lahan milik Pemprovsu itu dijual kembali oleh PT PP kepada developer yaitu PT Mutiara Development. “Sekarang kemana uang hasil penjualan oleh PT PP kepada pihak lain?Padahal lahan itu milik negara yang seharusnya dikelola oleh negara,” beber sumber mengakhiri. (far)

MEDAN- Dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengalihan lahan sirkuit Multifungsi di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, yang dibangun di atas lahan tanah negara seluas 20 hektar.

“Dalam waktu dekat ini, sembari menunggu hasil laporan tim penyidik, bakal ada tersangka baru. Ini masalah lahan yang satu hamparan dengan pertapakan kompleks perkantoran dan di dalam pagar milik Pemprovsu,” kata Aspidsus Kejati Sumut Yuspar, Minggu (17/3) Menurutnya, penyidik sampai saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Selain itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. “Tim masih terus bekerja dengan memeriksa berkas dan saksi untuk melengkapi berkas. Kita juga sudah meminta bantuan dari BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara,” paparnya lagi.

Sebelumnya, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare menyatakan, pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dari hasil penyidikan dugaan korupsi penjualan aset negara pada tahun 1997 oleh Kejati Sumut.

Kasus sirkuit Pancing akan melibatkan tersangka lainnya. Sampai saat ini penyidik terus bekerja melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kantor BPN Deli Serdang, PT PP dan PT Bina Tama serta pejabat bagian aset dan perlengkapan Pemprovsu yang memang mengetahui seluruh aset di tahun 1997,” ujar Marcos.

Namun Marcos enggan membeberkan dari pihak mana saja bakal menjadi tersangka lainnya, yang akan ditetapkan penyidik Kejati Sumut. Kendati demikian, pihaknya memastikan untuk tersangka yang bertambah bisa saja dari pihak PT PP atau PT Bina Tama serta Pemprovsu.

“Walaupun PT PP milik BUMN dan Pemprovsu belum tentu bisa dikatakan bersih. Kasus ini bisa saja melibatkan pejabat pemprovsu atau pihak lain seperti PT PP dan Bina Tama,” ucap Marcos.

Seperti diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka yaitu berinisial D, mantan Dirut PT PP dan S mantan Kepala Cabang Sumut PT PP. Namun, Kejati Sumut belum bisa memastikan seputar kerugian negara dalam perkara itu. Sebab, audit masih dilakukan oleh pihak BPKP perwakilan Sumut.

itanganinya perkara ini mulai dari penyelidikan dan naik ke penyidikan berdasarkan dari beberapa informasi termasuk dari masyarakat dan personel Intelijen Kejaksaan.

Sempat beredar isu kalau Pemprovsu dituding sudah menjual arena olahraga balap road race di Jalan Pancing Medan kepada developer perumahan. Selain itu, developer juga diduga berkonspirasi dengan pengusaha dalam peralihan hak atas tanah negara seluas 20 hektar di Jalan Pancing, Medan Estate. Hal tersebut membuat DPRD SU gerah dan langsung meninjau lokasi beberapa waktu lalu.

Diketahui pula, sirkuit road race di Jalan Pancing tersebut dibangun menggunakan APBD Sumut yang dikucurkan secara bertahap yakni dari tahun 2007 sebesar Rp1,7 miliar, tahun 2008 senilai Rp900 juta dan tahun 2010 senilai Rp3,7 miliar. Tanah negara seluas 20 hektar itu awalnya merupakan bagian dari 45,5 hektar eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX yang dikuasai Pemprovsu selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dengan peruntukan fasilitas pendidikan, sosial dan pemerintahan, berdasarkan Berita Acara No 593/6714/17/BA/1997, tanggal 5 Mei 1997, Pemprovsu kemudian mengalihkan 20 hektar tersebut kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) Cabang I, dengan status pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.

Sekarang yang menjadi permasalahan lagi, Pemprovsu tidak sanggup membayar kekurangan pembangunan gedung di sekitar lahan tersebut kepada PT PP,” ujar sumber koran ini yang layak dipercaya.

Namun setelah dilakukan pembahasan, Pemprovsu memberikan lahan tersebut kepada PT PP sebagai tanda lunasnya pembayaran pembangunan gedung itu.

amun lahan milik Pemprovsu itu dijual kembali oleh PT PP kepada developer yaitu PT Mutiara Development. “Sekarang kemana uang hasil penjualan oleh PT PP kepada pihak lain?Padahal lahan itu milik negara yang seharusnya dikelola oleh negara,” beber sumber mengakhiri. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/