25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Bos Centre Point Bakal Ditahan di Medan

JAKARTA-Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, dalam waktu dekat akan ditahan di Medan oleh pihak kejaksaan. Hal ini menyusul status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bos Centre Point itun
Sumber Sumut Pos di Kejagung mengatakan, penahanan tersangka akan dilakukan saat berkas pemeriksaan perkara ini dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum. Kapan penahanan dilakukan? “Tergantung penyidik. Kalau cepat berkasnya diselesaikan ya penahanan bisa cepat dilakukan,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis di koran ini, kemarin (17/3).

GEMERLAP: Kenderaan bermotor melintas di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan.
GEMERLAP: Kenderaan bermotor melintas di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan.

Karena jaksa penuntutnya dari Kejari Medan, maka nantinya ketiga tersangka akan ditahan di Medan. Jaksa penuntut umumnya nanti juga melibatkan jaksa dari Kejati Sumut. “Kejagung yang mengkoordinasikan,” ujar sumber.

Namun, lanjutnya, bisa saja penahanan dilakukan lebih cepat tanpa menunggu pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. Ini bisa terjadi jika penyidik Kejagung menilai tersangka tidak kooperatif. “Jadi bisa saja ditahan dulu di Kejagung, lantas diserahkan ke Kejari Medan,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, menyikapi telah ditetapkannya status tersangka, Direktur Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro yakin aset lahan milik KAI yang saat ini telah dikuasai PT ACK segera kembali.

“Saya sangat percaya dengan kualitas-kualitas para hakim sekarang, sehingga aset yang saat ini dikuasai pihak ketiga, pasti kembali kepada negara dan dimanfaatkan oleh KAI untuk kemudahan transportasi masyarakat di Medan,” ujar Edi akhir pekan lalu.

Kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani menuturkan hal senada. Pihaknya semakin optimistis dapat mengembalikan aset milik KAI. “Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, membuat kami optimis dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Karena hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI,” papar dia.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi milik Pemerintah Kota Medan yang selanjutnya dikuasi PT Agra Citra Kharisma (ACK), telah ditetapkan tiga tersangka. Selain Handoko Lie, Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap dan mantan Wali Kota Medan Abdillah juga diberikan status yang sama. Mengenai penetapan ketiga tersangka itu, diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, pada 12 Maret 2014.

Saat itu Setia menjelaskan, ketiga tersangka diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Kepala Seksi Penyidikan Sumut, Nusrim tidak banyak berkomentar saat ditanyai mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bos Centre Point Handoko Lie,  Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, dan mantan Wali Kota Medan Abdillah. Bahkan, Nusrim lagi-lagi mengaku tidak mengetahui kasus itu.

“Belum ada, kita justru tahunya itu dari koran. Secara persuratan kami belum ada. Bagaimana mau saya sampaikan, kalau memang belum ada kasusnya,” kata Nusrim, kemarin.

Saat disinggung apakah pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menampung pelimpahan berkas tahap dua para tersangka dari Kejagung, Nusrim mengatakan pihaknya belum tentu menjadi penuntut dalam kasus itu. “Belum tentu, kalau Kejagung belum menunjuk kami, ya belum. Saya tidak tahu itu,” elaknya.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution juga ‘kompak’ dengan Kejati Sumut. Bahkan Jufri buru-buru meminta koran ini agar menanyakan perihal kasus itu kepada Kasi Penkum Kejatisu. “Belum ada itu, belum ada, tanyakan Kasi Penkum saja, Pak Chandra sudah tahu barangkali. Ke Pak Chandra saja,” ujarnya.

Apakah pihaknya siap melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka bila nanti perkara itu dilimpahkan ke Kejari Medan? Jufri menolak berkomentar. (sam/far/rbb)

JAKARTA-Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, dalam waktu dekat akan ditahan di Medan oleh pihak kejaksaan. Hal ini menyusul status tersangka yang telah disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bos Centre Point itun
Sumber Sumut Pos di Kejagung mengatakan, penahanan tersangka akan dilakukan saat berkas pemeriksaan perkara ini dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum. Kapan penahanan dilakukan? “Tergantung penyidik. Kalau cepat berkasnya diselesaikan ya penahanan bisa cepat dilakukan,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis di koran ini, kemarin (17/3).

GEMERLAP: Kenderaan bermotor melintas di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan.
GEMERLAP: Kenderaan bermotor melintas di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan.

Karena jaksa penuntutnya dari Kejari Medan, maka nantinya ketiga tersangka akan ditahan di Medan. Jaksa penuntut umumnya nanti juga melibatkan jaksa dari Kejati Sumut. “Kejagung yang mengkoordinasikan,” ujar sumber.

Namun, lanjutnya, bisa saja penahanan dilakukan lebih cepat tanpa menunggu pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. Ini bisa terjadi jika penyidik Kejagung menilai tersangka tidak kooperatif. “Jadi bisa saja ditahan dulu di Kejagung, lantas diserahkan ke Kejari Medan,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, menyikapi telah ditetapkannya status tersangka, Direktur Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro yakin aset lahan milik KAI yang saat ini telah dikuasai PT ACK segera kembali.

“Saya sangat percaya dengan kualitas-kualitas para hakim sekarang, sehingga aset yang saat ini dikuasai pihak ketiga, pasti kembali kepada negara dan dimanfaatkan oleh KAI untuk kemudahan transportasi masyarakat di Medan,” ujar Edi akhir pekan lalu.

Kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani menuturkan hal senada. Pihaknya semakin optimistis dapat mengembalikan aset milik KAI. “Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, membuat kami optimis dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Karena hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI,” papar dia.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi milik Pemerintah Kota Medan yang selanjutnya dikuasi PT Agra Citra Kharisma (ACK), telah ditetapkan tiga tersangka. Selain Handoko Lie, Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap dan mantan Wali Kota Medan Abdillah juga diberikan status yang sama. Mengenai penetapan ketiga tersangka itu, diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, pada 12 Maret 2014.

Saat itu Setia menjelaskan, ketiga tersangka diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Kepala Seksi Penyidikan Sumut, Nusrim tidak banyak berkomentar saat ditanyai mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bos Centre Point Handoko Lie,  Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, dan mantan Wali Kota Medan Abdillah. Bahkan, Nusrim lagi-lagi mengaku tidak mengetahui kasus itu.

“Belum ada, kita justru tahunya itu dari koran. Secara persuratan kami belum ada. Bagaimana mau saya sampaikan, kalau memang belum ada kasusnya,” kata Nusrim, kemarin.

Saat disinggung apakah pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menampung pelimpahan berkas tahap dua para tersangka dari Kejagung, Nusrim mengatakan pihaknya belum tentu menjadi penuntut dalam kasus itu. “Belum tentu, kalau Kejagung belum menunjuk kami, ya belum. Saya tidak tahu itu,” elaknya.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution juga ‘kompak’ dengan Kejati Sumut. Bahkan Jufri buru-buru meminta koran ini agar menanyakan perihal kasus itu kepada Kasi Penkum Kejatisu. “Belum ada itu, belum ada, tanyakan Kasi Penkum saja, Pak Chandra sudah tahu barangkali. Ke Pak Chandra saja,” ujarnya.

Apakah pihaknya siap melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka bila nanti perkara itu dilimpahkan ke Kejari Medan? Jufri menolak berkomentar. (sam/far/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/