25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kinerja Kejari Medan Dipertanyakan

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kinerja penegak hukum, khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang hingga kini belum mampu meringkus mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 senilai Rp 23,9 Miliar.

Ermawan Arif, sudah menghilang dari kejaran tim eksekutor sekitar 5 bulan sejak ditetapkan untuk dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 6 Oktober 2014 lalu. Tepatnya, saat mengadili permohonan ditingkat banding.

Direktur LBH Medan, Surya Adinata mengatakan tidak tertangkapnya terpidana yang sudah merugikan negara ini sebagai bukti bahwa tidak ada ketegasan dari penegak hukum.

“Artinya, dalam pelarian Ermawan tidak ada ketegasan dari pihak penegak hukum. Hukum ini, Tumpul keatas, tajam kebawah, atau Ada permainan dalam kasus ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, sepertinya tidak ada usaha yang dilakukan untuk melakuka penangkapan Ermawan, ini membuktikan bahwa lemahnya hukum di tanah air ini dan membuktikan betapa mudahnya para koruptor mempermainkan hukum, bila dilihat dari contoh kasus ini.

“Untuk itu, kita berharap mencari terpidana. Sistimnya, yang saya perhatikan adalah diributkan dulu, baru dicari,” tuturnya.

Dalam pengalihan penahanan Ermawan Arif Budiman, Surya menyampaikan harus ada diminta pertanggungjawabannya. Baik dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan pihak PT.PLN, atas larinya terpidana yang merugikan uang negera di perusahaan plat merah tersebut.

“Siapa majelis hakim di PN Medan, harusnya diminta pertanggungjawabannya dan diperiksa oleh hakim pengawas yang memberikan pengalihan penahanan tersebut,” ucap pengamat hukum kota Medan ini.

Diketahui, mendapatkan penetapan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dari PN Medan melalui Jonner Manik SH selaku ketua majelis hakim, Merry Purba SH dan Denny Iskandar SH selaku anggota majelis hakim. Pengalihan penahanan itu diberikan pada hari Selasa, 8 April 2014, lalu.

“Harus bertanggungjawab itu, begitu Kejari Medan segara menangkap dan melakukan eksekusi putusan tersebut,” ungkapnya dengan tegas.

Disamping itu, Kejaksaan harus meminta pertanggungjawaban dan memeriksa Nur Pamudji Dirut PT. PLN selaku penjamin Ermawan Arif Budiman yang memberikan jaminan pengalihan tahanan dengan memberikan uang jaminan senilai uang dikorupsi, yakni Rp 23,9 miliar.

“Harus ditelusuri uang itu, kalau berasal dari perusahaan plat merah itu. Sudah bisa dilakukan penyidikan. Karena, dua kali negara dirugikan oleh bersangkutan. Bila, uang pribadi harus ditelusuri uang tersebut juga dengan nilai besar. Jadi, harus jeli melihat uang jaminan itu,” tandasnya.

Seperti diberitakan, perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, 6 Oktober 2014, saat mengadili permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar itu. Belakangan, majelis hakim juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan majelis hakim PT Medan itu memperberat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Kamis (24/7), Ermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Di awal persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan dari Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji sebagai pribadi, General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus Sudarmanta sebagai pribadi, penasihat hukum, dan istri Ermawan.

Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp 23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan. Ermawan tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di Rutan diputuskan majelis hakim PT Medan. Dengan dasar putusan majelis hakim itu, jaksa pun sudah dua kali melayangkan surat panggilan, dan Ermawan masuk daftar DPO. Sedangkan, PLN sudah sampai membuat iklan untuk mengimbaunya agar patuh hukum. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kinerja penegak hukum, khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang hingga kini belum mampu meringkus mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 senilai Rp 23,9 Miliar.

Ermawan Arif, sudah menghilang dari kejaran tim eksekutor sekitar 5 bulan sejak ditetapkan untuk dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 6 Oktober 2014 lalu. Tepatnya, saat mengadili permohonan ditingkat banding.

Direktur LBH Medan, Surya Adinata mengatakan tidak tertangkapnya terpidana yang sudah merugikan negara ini sebagai bukti bahwa tidak ada ketegasan dari penegak hukum.

“Artinya, dalam pelarian Ermawan tidak ada ketegasan dari pihak penegak hukum. Hukum ini, Tumpul keatas, tajam kebawah, atau Ada permainan dalam kasus ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, sepertinya tidak ada usaha yang dilakukan untuk melakuka penangkapan Ermawan, ini membuktikan bahwa lemahnya hukum di tanah air ini dan membuktikan betapa mudahnya para koruptor mempermainkan hukum, bila dilihat dari contoh kasus ini.

“Untuk itu, kita berharap mencari terpidana. Sistimnya, yang saya perhatikan adalah diributkan dulu, baru dicari,” tuturnya.

Dalam pengalihan penahanan Ermawan Arif Budiman, Surya menyampaikan harus ada diminta pertanggungjawabannya. Baik dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan pihak PT.PLN, atas larinya terpidana yang merugikan uang negera di perusahaan plat merah tersebut.

“Siapa majelis hakim di PN Medan, harusnya diminta pertanggungjawabannya dan diperiksa oleh hakim pengawas yang memberikan pengalihan penahanan tersebut,” ucap pengamat hukum kota Medan ini.

Diketahui, mendapatkan penetapan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dari PN Medan melalui Jonner Manik SH selaku ketua majelis hakim, Merry Purba SH dan Denny Iskandar SH selaku anggota majelis hakim. Pengalihan penahanan itu diberikan pada hari Selasa, 8 April 2014, lalu.

“Harus bertanggungjawab itu, begitu Kejari Medan segara menangkap dan melakukan eksekusi putusan tersebut,” ungkapnya dengan tegas.

Disamping itu, Kejaksaan harus meminta pertanggungjawaban dan memeriksa Nur Pamudji Dirut PT. PLN selaku penjamin Ermawan Arif Budiman yang memberikan jaminan pengalihan tahanan dengan memberikan uang jaminan senilai uang dikorupsi, yakni Rp 23,9 miliar.

“Harus ditelusuri uang itu, kalau berasal dari perusahaan plat merah itu. Sudah bisa dilakukan penyidikan. Karena, dua kali negara dirugikan oleh bersangkutan. Bila, uang pribadi harus ditelusuri uang tersebut juga dengan nilai besar. Jadi, harus jeli melihat uang jaminan itu,” tandasnya.

Seperti diberitakan, perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, 6 Oktober 2014, saat mengadili permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar itu. Belakangan, majelis hakim juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan majelis hakim PT Medan itu memperberat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Kamis (24/7), Ermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Di awal persidangan pada Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan dari Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji sebagai pribadi, General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus Sudarmanta sebagai pribadi, penasihat hukum, dan istri Ermawan.

Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp 23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan. Ermawan tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di Rutan diputuskan majelis hakim PT Medan. Dengan dasar putusan majelis hakim itu, jaksa pun sudah dua kali melayangkan surat panggilan, dan Ermawan masuk daftar DPO. Sedangkan, PLN sudah sampai membuat iklan untuk mengimbaunya agar patuh hukum. (gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/