Bahkan jika perlu, kata Sutrisno, setiap tempat hiburan harus diberi alat khusus. “Diwajibkan untuk menggunakan detektor narkoba di pintu masuk. Sehingga kalau masih ada narkoba yang ditemukan, dipastikan sumbernya dari dalam tempat hiburan itu sendiri,” tegasnya.
Soal evaluasi izin operasi, telah disinggung sebelumnya oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono, terkait kasus overdosis di D’Blues dan Equator. Dia mengatakan akan menyurati kedua tempat hiburan malam itu. Tidak hanya menyurati, pihaknya juga akan memanggil pemiliknya, guna mengklarifikasi mengenai isu penyalahgunaan tempat hiburan atau diduga dijadikan lokasi peredaran narkoba jenis ekstasi.
“Dalam waktu dekat akan kita panggil pengelola tempat hiburan malam Equator. Kita juga akan tinjau jam tayang operasinya. Tim monitoring sudah dibentuk, tinggal jalan saja,” ungkapnya, Kamis (16/3).
Lebih lanjut mantan Kabag Humas Pemko Medan ini menambahkan, untuk persoalan izin, dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu dahulu). Meski demikian, bila dalam pengawasan tersebut Dinas Pariwisata menemukan kesalahan izin, maka pihaknya bisa mengajukan rekomendasi untuk penutupan.
“Bisa kita rekomendasi untuk mencabut izin atau menutup tempat hiburan malam yang menyalah tersebut. Karena sudah ada temuan kasusnya,” pungkasnya. (oki/bud/rbb)