30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kembalikan Kerugian Negara Rp9 M dari Reiz Condo, Kejatisu Bakal Tindak yang Terlibat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9.083.566.525 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, di Aula Kejatisu, Rabu (17/3). Uang ini berasal dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo.

Kajatisu Wiswantanu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9.083.566.525 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBM Wiswantanu menyampaikan, bahwa proses pengembalian kerugian negara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp1.280.084.850.

“Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejaksaan, ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran. Di mana, di dalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan,” ujarnya di hadapan Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

Kemudian, lanjutnya, Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan. 

Dengan dasar Perda Wali Kota Medan No 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan No 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan. 

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp9.083.566.525,” ungkap Wiswantanu. 

Belum ada tersangka dalam kasus ini, hanya saja Wiswantanu menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Siapa pun pihak-pihak yang terlibat, tentunya kita akan melakukan penindakan,” tegasnya. 

Sementara, Bobby Nasution mengapresiasi atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran. 

“Kami mengucapkan terima kasih karena ini akan masuk pada kas daerah. Yang perlu saya sampaikan, bahwa Reiz Condo ini izinnya adalah hunian tapi disewakan seperti hotel yang telah berlangsung dari tahun 2018. Retribusinya berbeda kalau hunian 0.4% sedangkan hotel 4%, namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0.4%, bukan yang 4%, jadi kita mengalami kerugian sekitar Rp9 miliar,” ujar Wali Kota Medan.

Tidak hanya terhadap bangunan Reiz Condo saja, ke depanya Wali Kota Medan juga akan tetap menggandeng Kejatisu untuk menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi izin di kota Medan.

“Ke depannya saya berharap dapat terus berkolaborasi dengan Kejatisu, karena memang saya lihat ada beberapa kawasan yang harus ditertibkan, apalagi Pemko Medan sedang bekerja keras untuk meningkatkan PAD kota Medan,” harap Wali Kota Medan.

Ditambahkan Wali Kota Medan lagi, saat ini salah satu program prioritas Pemko Medan mengembalikan fungsi kawasan heritage kesawan seperti dahulunya.”Jadi salah satu program prioritas kami mengembalikan daerah heritage Kesawan, baik itu dari segi bentuk bangunannya maupun suasananya,” ujar Bobby.

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp9.083.566.525 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, sekaligus penandatanganan berita acara serah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Wali Kota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu. (man/map/ila) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9.083.566.525 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, di Aula Kejatisu, Rabu (17/3). Uang ini berasal dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty, terkait retribusi daerah atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo.

Kajatisu Wiswantanu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9.083.566.525 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBM Wiswantanu menyampaikan, bahwa proses pengembalian kerugian negara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp1.280.084.850.

“Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejaksaan, ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran. Di mana, di dalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan,” ujarnya di hadapan Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

Kemudian, lanjutnya, Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan. 

Dengan dasar Perda Wali Kota Medan No 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan No 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan. 

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp9.083.566.525,” ungkap Wiswantanu. 

Belum ada tersangka dalam kasus ini, hanya saja Wiswantanu menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Siapa pun pihak-pihak yang terlibat, tentunya kita akan melakukan penindakan,” tegasnya. 

Sementara, Bobby Nasution mengapresiasi atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran. 

“Kami mengucapkan terima kasih karena ini akan masuk pada kas daerah. Yang perlu saya sampaikan, bahwa Reiz Condo ini izinnya adalah hunian tapi disewakan seperti hotel yang telah berlangsung dari tahun 2018. Retribusinya berbeda kalau hunian 0.4% sedangkan hotel 4%, namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0.4%, bukan yang 4%, jadi kita mengalami kerugian sekitar Rp9 miliar,” ujar Wali Kota Medan.

Tidak hanya terhadap bangunan Reiz Condo saja, ke depanya Wali Kota Medan juga akan tetap menggandeng Kejatisu untuk menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi izin di kota Medan.

“Ke depannya saya berharap dapat terus berkolaborasi dengan Kejatisu, karena memang saya lihat ada beberapa kawasan yang harus ditertibkan, apalagi Pemko Medan sedang bekerja keras untuk meningkatkan PAD kota Medan,” harap Wali Kota Medan.

Ditambahkan Wali Kota Medan lagi, saat ini salah satu program prioritas Pemko Medan mengembalikan fungsi kawasan heritage kesawan seperti dahulunya.”Jadi salah satu program prioritas kami mengembalikan daerah heritage Kesawan, baik itu dari segi bentuk bangunannya maupun suasananya,” ujar Bobby.

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp9.083.566.525 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, sekaligus penandatanganan berita acara serah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Wali Kota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu. (man/map/ila) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/