25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Kurir Sabu 4 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Warga Riau Dituntut 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga asal Pekanbaru, Riau, Eddy Susanto (39) dan Rafianto (24) dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti, karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 4.497 butir, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Eddy Susanto dan Rafianto masing-masing selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Safril Batubara. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.  (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga asal Pekanbaru, Riau, Eddy Susanto (39) dan Rafianto (24) dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti, karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 4.497 butir, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Eddy Susanto dan Rafianto masing-masing selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Safril Batubara. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.  (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/