31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemko Medan Siapkan Class Action

MEDAN- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Medan, Irwan Ritonga menilai, Pemerintah Provinsi Sumat-ra Utara bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam jumlah kecil. Sebab, tahun-tahun sebelumnya Pemprovsu juga belum membayarkan semua hak dari Pemko Medan dalam bagi hasil bahan bakar minyak tersebut.”Kalau ditotal mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2012, Pemprovsu masih memilki hutang kepada kita sekitar Rp600 miliar,” ujar Irwan, Rabu (17/4).

Dikatakannya, pada tahun 2011, Pemprovsu memiliki tunggakan sebesar Rp265 miliar, tahun 2012 sebesar Rp250 miliar. Bila ditambahkan dengan sisa hutang tahun 2010 lalu, maka jumlahnya sekitar Rp 600 miliar lebih. “Sebenarnya kita sudah menyurati pemprovsu, tapi hingga kini belum dilunasi,” tambahnya.

Dipaparkannya, tahun 2011 lalu Pemko Medan sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Medan, DPRD Sumut, Pemprovsu dan Mendagri, tentang hutang tersebut. Dan, pada tahun 2011 itu juga, pihak BPK sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan Pemprovsu belum membayar. “Pada tahun 2012 lalu juga sudah kita surati kembali, tapi hingga kini Pemprovsu belum melunasi utangnha tersebut,” jelasnya.

Bila Pemprovsu tidak mau membayar hutang tersebut, Irwan menegaskan kalau Pemko akan melakukan class action . “Tapi sebelum itu, kita akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota lain karena masalah bagi hasil ini bukan hanya Medan, tapi juga daerah lain. Kita lihat juga hasil yang diterima daerah lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan menduga adanya kecurangan dalam menerapkan bagi hasil pajak bahan bakar antara Pemprovsu dengan Pemko Medan. Pasalnya, Pemko Medan hanya mendapat Rp62 miliar per tahun.

Berdasarkan laporan keuangan yang diberikan Pemko Medan kepada DPRD Kota Medan, Pemko mendapatkan Rp62 miliar. Jumlah ini telalu kecil. DPRD Medan merasa Pemko sudah dicurangi oleh Pemprovsu dalam menentukan bagi hasil bahan bakar ini. Hal ini diungkapkan Anggota Komisk C DPRD Kota Medan Ilhamsyah SE.

Kata Ilhamsyah, berdasarkan data yang dikeluarkan Pertamina Kota Medan, jumlah SPBU mencapai 89 unit. Kuota yang dikeluarkan untuk premium sebanyak 39.600 kiloliter atau sama dengan 39.600.000 liter. Sedangkan solar sebanyak 16.700 kilo liter atau sama dengan 16.700.00 liter per bulannya. Jumlah kuota yang dikeluarkan bila digabungkan solar dan premium mencapai 56.300.000 liter per bulan.

Menurut Ilham, pajak bahan bakar sendiri 5% dari harga jual bahan bakar. Bila diratakan Rp4500 per liter, maka pajak yang dikeluarkan sama dengan Rp225 per liter dikali 56.300.000 liter, maka jumlah didapat Rp12.667.500.000 per bulan. Bila setahun, maka jumlah yang didapat Rp152.010. 000.000. Bukan Rp62 miliar. Ilhamsyah.

Pajak yang didapat Pemko Medan dari bahan bakar sebesar Rp62 miliar tersebut dinilainya tidak masuk akal. Kuat dugaan ada permainan di Pemprovsu terkait hal ini. Sebab, hitungan yang diberikan tidak jelas. “Hitungan seperti apa yang dilakukan, maka bisa dapat Rp62 miiar. Jumlah itu jauh dari angka sebenarnya yang didapat Kota Medan.

Makanya kami menduga ini ada kecurangan dan harus diaudit BPK. Kami juga minta ini dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diusut. Ini tidak benar,” jelasnya.

Seharusnya, bagi hasil pajak ini tidak bisa ditetapkan begitu saja. Hitungan dilakukan harus benar. Sebab, apa didapat menyangkut PAD digunakan untuk pembangunan kota ini. (mag-7)

MEDAN- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemko Medan, Irwan Ritonga menilai, Pemerintah Provinsi Sumat-ra Utara bukan hanya kali ini saja memberikan dana bagi hasil pajak bahan bakar minyak dalam jumlah kecil. Sebab, tahun-tahun sebelumnya Pemprovsu juga belum membayarkan semua hak dari Pemko Medan dalam bagi hasil bahan bakar minyak tersebut.”Kalau ditotal mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2012, Pemprovsu masih memilki hutang kepada kita sekitar Rp600 miliar,” ujar Irwan, Rabu (17/4).

Dikatakannya, pada tahun 2011, Pemprovsu memiliki tunggakan sebesar Rp265 miliar, tahun 2012 sebesar Rp250 miliar. Bila ditambahkan dengan sisa hutang tahun 2010 lalu, maka jumlahnya sekitar Rp 600 miliar lebih. “Sebenarnya kita sudah menyurati pemprovsu, tapi hingga kini belum dilunasi,” tambahnya.

Dipaparkannya, tahun 2011 lalu Pemko Medan sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Medan, DPRD Sumut, Pemprovsu dan Mendagri, tentang hutang tersebut. Dan, pada tahun 2011 itu juga, pihak BPK sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan Pemprovsu belum membayar. “Pada tahun 2012 lalu juga sudah kita surati kembali, tapi hingga kini Pemprovsu belum melunasi utangnha tersebut,” jelasnya.

Bila Pemprovsu tidak mau membayar hutang tersebut, Irwan menegaskan kalau Pemko akan melakukan class action . “Tapi sebelum itu, kita akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota lain karena masalah bagi hasil ini bukan hanya Medan, tapi juga daerah lain. Kita lihat juga hasil yang diterima daerah lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan menduga adanya kecurangan dalam menerapkan bagi hasil pajak bahan bakar antara Pemprovsu dengan Pemko Medan. Pasalnya, Pemko Medan hanya mendapat Rp62 miliar per tahun.

Berdasarkan laporan keuangan yang diberikan Pemko Medan kepada DPRD Kota Medan, Pemko mendapatkan Rp62 miliar. Jumlah ini telalu kecil. DPRD Medan merasa Pemko sudah dicurangi oleh Pemprovsu dalam menentukan bagi hasil bahan bakar ini. Hal ini diungkapkan Anggota Komisk C DPRD Kota Medan Ilhamsyah SE.

Kata Ilhamsyah, berdasarkan data yang dikeluarkan Pertamina Kota Medan, jumlah SPBU mencapai 89 unit. Kuota yang dikeluarkan untuk premium sebanyak 39.600 kiloliter atau sama dengan 39.600.000 liter. Sedangkan solar sebanyak 16.700 kilo liter atau sama dengan 16.700.00 liter per bulannya. Jumlah kuota yang dikeluarkan bila digabungkan solar dan premium mencapai 56.300.000 liter per bulan.

Menurut Ilham, pajak bahan bakar sendiri 5% dari harga jual bahan bakar. Bila diratakan Rp4500 per liter, maka pajak yang dikeluarkan sama dengan Rp225 per liter dikali 56.300.000 liter, maka jumlah didapat Rp12.667.500.000 per bulan. Bila setahun, maka jumlah yang didapat Rp152.010. 000.000. Bukan Rp62 miliar. Ilhamsyah.

Pajak yang didapat Pemko Medan dari bahan bakar sebesar Rp62 miliar tersebut dinilainya tidak masuk akal. Kuat dugaan ada permainan di Pemprovsu terkait hal ini. Sebab, hitungan yang diberikan tidak jelas. “Hitungan seperti apa yang dilakukan, maka bisa dapat Rp62 miiar. Jumlah itu jauh dari angka sebenarnya yang didapat Kota Medan.

Makanya kami menduga ini ada kecurangan dan harus diaudit BPK. Kami juga minta ini dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diusut. Ini tidak benar,” jelasnya.

Seharusnya, bagi hasil pajak ini tidak bisa ditetapkan begitu saja. Hitungan dilakukan harus benar. Sebab, apa didapat menyangkut PAD digunakan untuk pembangunan kota ini. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/