MEDAN-Pemberitaan ini di Harian Sumut Pos serta di www.hariansumutpos.com pada hari Sabtu, 16 Maret 2013 lalu dengan judul PT Trikomsel Tahan Ijazah Pekerja serta terbit di Pos Metro Medan pada Jumat (15/3), PT Trikomsel Oke mengklarifikasikan bahwa pihaknya tidak pernah menahan ijazah Dian dengan alasan si pekerja tidak bekerja langsung untuk PT Trikomsel, melainkan terkait kerja sama bisnis PT Cipta Reksa Pitama dengan PT Trikomsel Oke, yang bersangkutan menerima penempatan sebagai kanvaser XL di divisi distribusi XL.
Bantahan ini disampaikan Timotius Oyong, Senior VP Human Capital PT. Trikomsel Oke melalui suratnya ke redaksi Harian Sumut Pos, Rabu (17/4). Dari surat tersebut dinyatakan Dian tak pernah menghadap kepala HRD PT Trikomsel Oke Cabang Medan Herman Susanto untuk mendapat surat keterangan Clearence Sheet yang dibutuhkan oleh PT Cipta Reksa Pitama dan baru menghadap mempertanyakan ijazah pada Kamis (14/3).
Disebutkan juga, hubungan kerja Dian Pradana Surbakti dengan PT Cipta Reksa Pitama telah diselesaikan secara tuntas sebagaimana laporan Regional Manager PT Cipta Reksa Pitama kepada PT Trikomsel Oke pada 26 Maret 2013.
Sedangkan keterangan Dian kepada wartawan koran ini, ia sudah menerima ijazah miliknya setelah sepekan diberitakan Pos Metro dan Sumut Pos. “Saya ditelepon untuk mengambil ijazah oleh pihak perusahaan. Sekarang ijazah saya sudah dikembalikan setelah satu minggu muncul diberitakan di Pos Metro Medan dan Harian Sumut Pos,” tuturnya.
Berita sebelumnya, Dian Surbakti sudah sebulan resign dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan produk seluler itu. Selama sebulan itu, ijazah aslinya sempat ditahan pihak perusahaan. (maria/smg)