26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Fraksi NasDem Minta Pemko Segera Realisasikan Penggratisan SPP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi NasDem DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera merealisasikan rencana penggratisan biaya SPP bagi siswa SD dan SMP sederajat di Kota Medan, setidaknya hingga masa tanggap darurat Covid 19 di Kota Medan berakhir.

Sebagaimana juga direncanakan Gubsu Edy Rahmayadi untuk meringankan beban para orangtua siswa SMA sederajat dengan melakukan hal yang sama, Fraksi NasDem menilai hal ini sangat penting dilakukan untuk meringankan dampak sosial Covid 19 bagi para orangtua siswa di Kota Medan.

“Memberikan kompensasi berupa penggratisan SPP untuk siswa sekolah di Kota Medan sungguh merupakan langkah cerdas dan sangat bermanfaat dalam meringankan beban para orangtua siswa. Covid 19 memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat saat ini, tentu Fraksi NasDem akan mendukung semua rencana Pemko Medan yang meringankan beban masyarakat,” ucap Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Medan, T Edriansyah Rendy SH kepada Sumut Pos, Jumat (17/4).

Saat ini, kata Rendy, baru segelintir sekolah swasta tingkat SD dan SMP di Kota Medan yang telah memberikan keringanan pembayaran SPP, seperti sekolah Assyifa dan Methodist. Untuk itu, rencana penggratisan SPP yang didengungkan oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution harus segera direalisasikan, agar seluruh sekolah di Medan bisa menerapkannya.

“Kami di DPRD, khususnya Fraksi NasDem siap mendukung kebijakan itu, namun tentunya tetap dengan pengawasan yang baik. Jangan nantinya kebijakan telah berjalan, tetapi masih ada pihak sekolah yang belum menggratiskan SPP,” katanya.

Selain itu, lanjut Rendy, Fraksi NasDem juga turut meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) untuk turut memperhatikan nasib guru honorer yang saat ini tetap mengajar para siswa di rumah melalui sistem Daring (Online).

Berdasarkan keluhan dari Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, saat ini para guru mengeluhkan melonjaknya biaya pembelian paket internet karena harus mengajar melalui sistem Daring. Sedangkan hampir seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Medan enggan mengalokasikan dana BOS untuk memberikan subsidi biaya paket internet bagi para guru.

Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah memberikan izin penggunaan Dana BOS untuk mensubsidi biaya tersebut selama pandemi Covid 19 demi keberlangsungan proses belajar mengajar lewat sistem Daring. Hal itu tertuang dalam Permendikbud RI No.19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.

“Maka apapun yang sifatnya mendukung jalannya proses belajar mengajar, termasuk melalui sistem Daring, adalah tugas pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan. Apalagi saat ini sudah ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar penggunaan Dana BOS untuk meringankan beban para guru demi keberlangsungan proses belajar para siswa di rumah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Rendy juga meminta Disdik Kota Medan untuk memberikan sosialisasi yang jelas kepada setiap kepala sekolah agar dapat mengalokasikan Dana BOS tersebut selama masa tanggap darurat Covid 19 masih berlangsung.

“Sudah saatnya setiap kepala sekolah merevisi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) nya, agar mereka tahu mana poin-poin yang bisa dialokasikan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar dalam kondisi saat ini. Tugas Kadisdik dalam mensosialisasikan dan memberikan instruksi dalam hal ini, agar bisa segera diterapkan,” tegasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi NasDem DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera merealisasikan rencana penggratisan biaya SPP bagi siswa SD dan SMP sederajat di Kota Medan, setidaknya hingga masa tanggap darurat Covid 19 di Kota Medan berakhir.

Sebagaimana juga direncanakan Gubsu Edy Rahmayadi untuk meringankan beban para orangtua siswa SMA sederajat dengan melakukan hal yang sama, Fraksi NasDem menilai hal ini sangat penting dilakukan untuk meringankan dampak sosial Covid 19 bagi para orangtua siswa di Kota Medan.

“Memberikan kompensasi berupa penggratisan SPP untuk siswa sekolah di Kota Medan sungguh merupakan langkah cerdas dan sangat bermanfaat dalam meringankan beban para orangtua siswa. Covid 19 memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat saat ini, tentu Fraksi NasDem akan mendukung semua rencana Pemko Medan yang meringankan beban masyarakat,” ucap Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Medan, T Edriansyah Rendy SH kepada Sumut Pos, Jumat (17/4).

Saat ini, kata Rendy, baru segelintir sekolah swasta tingkat SD dan SMP di Kota Medan yang telah memberikan keringanan pembayaran SPP, seperti sekolah Assyifa dan Methodist. Untuk itu, rencana penggratisan SPP yang didengungkan oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution harus segera direalisasikan, agar seluruh sekolah di Medan bisa menerapkannya.

“Kami di DPRD, khususnya Fraksi NasDem siap mendukung kebijakan itu, namun tentunya tetap dengan pengawasan yang baik. Jangan nantinya kebijakan telah berjalan, tetapi masih ada pihak sekolah yang belum menggratiskan SPP,” katanya.

Selain itu, lanjut Rendy, Fraksi NasDem juga turut meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) untuk turut memperhatikan nasib guru honorer yang saat ini tetap mengajar para siswa di rumah melalui sistem Daring (Online).

Berdasarkan keluhan dari Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, saat ini para guru mengeluhkan melonjaknya biaya pembelian paket internet karena harus mengajar melalui sistem Daring. Sedangkan hampir seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Medan enggan mengalokasikan dana BOS untuk memberikan subsidi biaya paket internet bagi para guru.

Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah memberikan izin penggunaan Dana BOS untuk mensubsidi biaya tersebut selama pandemi Covid 19 demi keberlangsungan proses belajar mengajar lewat sistem Daring. Hal itu tertuang dalam Permendikbud RI No.19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.

“Maka apapun yang sifatnya mendukung jalannya proses belajar mengajar, termasuk melalui sistem Daring, adalah tugas pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan. Apalagi saat ini sudah ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar penggunaan Dana BOS untuk meringankan beban para guru demi keberlangsungan proses belajar para siswa di rumah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Rendy juga meminta Disdik Kota Medan untuk memberikan sosialisasi yang jelas kepada setiap kepala sekolah agar dapat mengalokasikan Dana BOS tersebut selama masa tanggap darurat Covid 19 masih berlangsung.

“Sudah saatnya setiap kepala sekolah merevisi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) nya, agar mereka tahu mana poin-poin yang bisa dialokasikan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar dalam kondisi saat ini. Tugas Kadisdik dalam mensosialisasikan dan memberikan instruksi dalam hal ini, agar bisa segera diterapkan,” tegasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/