30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

DPRD Sumut Harus Bawa Hasil

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN- Niatan Komisi A DPRD Sumut memperjuangkan tanah Sari Rejo ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disambut antusias oleh masyarakat. Mereka berharap, upaya yang dilakukan para wakil rakyat tersebut membuahkan hasil.

“Kami tidak ingin terus bersengketa. Ini tanah kami, dan kami sudah lama tinggal di sini. Jadi, yang kami harapkan hanya satu yaitu sertifikat tanah. Selama ini, tidak ada perkembangan signifikan atas sengketa yang telah terjadi puluhan tahun ini. Maka dari itu, kami mengharapkan kunjungan para wakil rakyat itu bisa membuahkan hasil dan memberi kebahagiaan kepada kami secepatnya,” ungkap Maya, seorang warga Jalan Antariksa Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia kepada Sumut Pos, Selasa (17/5).

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo Riwayat Pakpahan juga menuturkan hal senada. Riwayat juga mengungkapkan jauh hari sebelum anggota Komisi A DPRD Sumut berniat menemui pihak Kementerian Keuangan RI, pihak Formas juga pernah bertemu dengan pihak Kemenkeu pada 28 September 2009 lalu, yang diawali dengan surat Formas ke Kemenkeu No.089/Formas/2009 Tanggal 6 Januari 2009.

“Kami sudah pernah berkunjung secara langsung ke Kemenkeu. Jadi, kami harapkan pertemuan Komisi A DPRD Sumut ini nantinya ada hasil yang diperoleh. Jangan hanya cerita saja. Dan bila perlu, Komisi A DPRD Sumut juga ke Sari Rejo. Biar dijelaskannya semua. Benar apa yang dikatakan anggota Komisi A DPRD Sumut itu, dimana semua sengketa tanah di Indonesia kalau sudah ada korban baru terselesaikan. Apa persoalan Sari Rejo ini nunggu ada korban baru bisa diselesaikan?” tegasnya.

Dijelaskannya, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pangkalan Udara Medan atas Tanah Sari Rejo sebenarnya telah dicabut pada 8 September 1982 oleh pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria atas nama Abdur Rahman S.

“Sertifikat TNI AU No. 1 Tanggal 13 Juni 1997 seluas 35,52 Ha dan Sertifikat No 2 Tanggal 25 Juni Tahun 1997 seluas 267,53 Ha tidak menyangkut area pemukiman warga seluas 260 Ha. Jadi, kami yakin area yang kami tempati ini bukan aset TNI AU. Jadi ini adalah tanah kami, bukan milik TNI AU. Karena tanah seluas 260 Ha ini tidak ada sertifikatnya. Jadi, benar lah ini tanah kami dan layak kami mendapatkan sertifikat atas hak kami,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Riwayat juga menegaskan, SKPT yang dimiliki TNI AU yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan atas nama Husnan Situmorang No.630:2518/PKN/1993 Tanggal 26 Maret 1993 bukan lah bukti kepemilikan. “SKPT itu bukan bukti kepemilikan,” tandasnya lagi.(ari)

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN- Niatan Komisi A DPRD Sumut memperjuangkan tanah Sari Rejo ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disambut antusias oleh masyarakat. Mereka berharap, upaya yang dilakukan para wakil rakyat tersebut membuahkan hasil.

“Kami tidak ingin terus bersengketa. Ini tanah kami, dan kami sudah lama tinggal di sini. Jadi, yang kami harapkan hanya satu yaitu sertifikat tanah. Selama ini, tidak ada perkembangan signifikan atas sengketa yang telah terjadi puluhan tahun ini. Maka dari itu, kami mengharapkan kunjungan para wakil rakyat itu bisa membuahkan hasil dan memberi kebahagiaan kepada kami secepatnya,” ungkap Maya, seorang warga Jalan Antariksa Kelurahan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia kepada Sumut Pos, Selasa (17/5).

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo Riwayat Pakpahan juga menuturkan hal senada. Riwayat juga mengungkapkan jauh hari sebelum anggota Komisi A DPRD Sumut berniat menemui pihak Kementerian Keuangan RI, pihak Formas juga pernah bertemu dengan pihak Kemenkeu pada 28 September 2009 lalu, yang diawali dengan surat Formas ke Kemenkeu No.089/Formas/2009 Tanggal 6 Januari 2009.

“Kami sudah pernah berkunjung secara langsung ke Kemenkeu. Jadi, kami harapkan pertemuan Komisi A DPRD Sumut ini nantinya ada hasil yang diperoleh. Jangan hanya cerita saja. Dan bila perlu, Komisi A DPRD Sumut juga ke Sari Rejo. Biar dijelaskannya semua. Benar apa yang dikatakan anggota Komisi A DPRD Sumut itu, dimana semua sengketa tanah di Indonesia kalau sudah ada korban baru terselesaikan. Apa persoalan Sari Rejo ini nunggu ada korban baru bisa diselesaikan?” tegasnya.

Dijelaskannya, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pangkalan Udara Medan atas Tanah Sari Rejo sebenarnya telah dicabut pada 8 September 1982 oleh pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria atas nama Abdur Rahman S.

“Sertifikat TNI AU No. 1 Tanggal 13 Juni 1997 seluas 35,52 Ha dan Sertifikat No 2 Tanggal 25 Juni Tahun 1997 seluas 267,53 Ha tidak menyangkut area pemukiman warga seluas 260 Ha. Jadi, kami yakin area yang kami tempati ini bukan aset TNI AU. Jadi ini adalah tanah kami, bukan milik TNI AU. Karena tanah seluas 260 Ha ini tidak ada sertifikatnya. Jadi, benar lah ini tanah kami dan layak kami mendapatkan sertifikat atas hak kami,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Riwayat juga menegaskan, SKPT yang dimiliki TNI AU yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan atas nama Husnan Situmorang No.630:2518/PKN/1993 Tanggal 26 Maret 1993 bukan lah bukti kepemilikan. “SKPT itu bukan bukti kepemilikan,” tandasnya lagi.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/