MEDAN-Sebuah rumah yang dijadikan tempat pabrik pembuatan pil ekstasi di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun, digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Jumat (17/5) pagi. Dalam penggerebekan itu, 11 orang diamankan. Masing-masing, Ratne Tambi, Vicky, Harun, Sarkunin, Acutan, Nelsen, Murti, Vijay, Indra, Algesin serta seorang wanita Ratih Palona. Sedangkan barang bukti 696 butir pil ekstasi, 2 plastik tepung putih, sebuah lesung batu berisi serbuk warna kuning, 2 kotak crayon yang digunakan untuk mewarnai pil ekstasi serta serta 1 set alat pencetak pil ekstasi, disita polisi. Selain itu, polisi juga mendapati sabu-sabu sebanyak 2 paket, 6 buah alat hisap sabu, sepucuk senjata api jenis soft gun, 19 unit ponsel, 1 unit kamera, sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp530 ribu diduga hasil penjualan pil ekstasi erta sebuah pasport atas nama Frez Raj turut diamankan.
Informasi diterima Sumut Pos di Polresta Medan, penggerebekan dilakukan karena sudah menjadi target. Begitu mendekati rumah pembuatan pabrik ekstasi, sejumlah orang yang berada di sekitar rumah itu berhamburan melarikan diri. Bahkan, ada beberapa orang dari rumah yang digerbek itu, dikabarkan ada yang melarikan diri. Melihat keadaan itu, membuat polisi meningkatkan kecepatan, hingga akhirnya berhasil menguasai lokasi penggerebekan.
Melihat polisi berhasil masuk ke dalam rumah pembuatan pil eksatsi, membuat 11 orang yang masih berada di dalam rumah, tidak berkutik. Begitu juga dengan barang bukti yang ada di dalam rumah, berhasil ditemukan polisi. Selanjutnya, 11 orang tersangka dan barang bukri bernilai ratusan juta rupiah yang diamankan itu, diboyong polisi ke Polresta Medan. Saat itu lah, sejumlah warga sekitar mencoba melakukan penyerangan. Namun, polisi tetap berhasil memboyong para tersangka itu, setelah memberi penjelasan.
Sementara itu, informasi lain yang diterima Sumut Pos, pabrik pembuatan pil ekstasi itu sudah beroperasi sejak 2 tahun silam. Setiap harinya, sekitar 30 butir pil ekstasi dihasilkan dari home industri itu. Untuk pil ekstasi yang sudah dibuat, selanjutnya diedarkan di sejumlah lokasi hiburan malam di Medan, khususnya hiburan malam di seputaran Jalan Mangkubumi dan Jalan Wajir. Setiap butir pil ekstasi dijual para tersangka dengan harga Rp150 ribu.
“Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat akan adanya pabrik ekstasi di wilayah itu. Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, kita lakukan penggerebekan di rumah itu. Kegiatan ini juga sebagai kegiatan Antik Toba, “ ungkap Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang pada Wartawan, Jumat (17/5) sekira pukul 09.00 WIB.
Pantauan Sumut Pos di Polresta Medan, para tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Medan. Begitu juga dengan pihak kepolisian, masih melakukan pengembangan atas penangkapan itu. Bahkan, terhembus kabar kalau wilayah Jalan Mangkubumi itu, menjadi salah satu target Polresta Medan dalam pemberantasan narkoba. (mag-10)