28 C
Medan
Saturday, October 5, 2024

Lahan Pasar Induk Milik PT Angkasa Pura II

MEDAN-Persoalan pembebasan lahan menjadi penyebab lambatnya pengoperasian Pasar Induk Buah dan Sayur di Kelurahan Lau Cih Medan Tuntungan. Lahan tersebut milik PT Angkasapura II Medan yang akan terkena terhadap pelebaran jalan. Namun, pembebasan tanah tersebut diperkirakan akan berlangsung lama karena harus melalui proses.

Ketua Tim Pembebasan Tanah Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Thomas Sinuhaji mengatakan, tanah tersebut terletak di sebelah depan, persis berdekatan dengan Jalan Jamin Ginting. Tanah tersebut milik PT Angkasapura II Medan. “Itu tanah milik Angkasapura dan sampai sekarang belum ada kesepakatan soal pembebasannya,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (17/5).

Dijelaskan, pihaknya sudah mengundang PT Angkasapura II untuk melakukan pertemuan. Namun hingga kini pihak pT Angkasapura belum memberikan jawaban. “Sebenarnya kita  sudah mengundang mereka (Angkasapura,Red), tapi mereka belum memberikan jawaban. Padahal, itu kan untuk fasilitas umum, jadi saya memprediksi Angkasapura juga tidak akanb bertahan,” ungkapnya.

Sinuhaji menambahkan, pembebasan tanah tersebut sangat mendesak. Karena itu, pihaknya akan mendatangi langsung kantor Angkasapura II pada Senin (20/5). “Pasar Induk itu memang sudah sangat mendesak untuk dioperasikan. Karena itu, kita akan bertindak dengan mendatangi kantor mereka. Kalau mau, abang ikut saja. Nanti saya kabari dimana kita jumpa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknik Umum PT Angkasapura II Medan Sugito ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bukan tidak bersedia untuk membebaskan lahan tersebut, tapi terkendala karana proses. “Kita bukan tidak mau, kan ada prosesnya. Itulah yang membuat kita hingga sekarang belum memberikan jawaban kepada TRTB Medan,” jelasnya.

Sugito mengungkapkan, dalam proses ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan bagian asset, bagian keuangan, atasan dan baru diusulkan ke pusat. “Prosesnya cukup lama, harus ada izin dari berbagai pihak, jadi TRTB Medan harus bersabar dulu,” paparnya.
Menurut pantuan Sumut Pos, akibat belum juga digunakan, Pasar Induk Buah dan Sayur tersebut sudah mulai ditumbuhi semak belukar. Cat tembok bangunan juga sudah mulai buram, meski belum pernah digunakan. (mag-7)

MEDAN-Persoalan pembebasan lahan menjadi penyebab lambatnya pengoperasian Pasar Induk Buah dan Sayur di Kelurahan Lau Cih Medan Tuntungan. Lahan tersebut milik PT Angkasapura II Medan yang akan terkena terhadap pelebaran jalan. Namun, pembebasan tanah tersebut diperkirakan akan berlangsung lama karena harus melalui proses.

Ketua Tim Pembebasan Tanah Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Thomas Sinuhaji mengatakan, tanah tersebut terletak di sebelah depan, persis berdekatan dengan Jalan Jamin Ginting. Tanah tersebut milik PT Angkasapura II Medan. “Itu tanah milik Angkasapura dan sampai sekarang belum ada kesepakatan soal pembebasannya,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (17/5).

Dijelaskan, pihaknya sudah mengundang PT Angkasapura II untuk melakukan pertemuan. Namun hingga kini pihak pT Angkasapura belum memberikan jawaban. “Sebenarnya kita  sudah mengundang mereka (Angkasapura,Red), tapi mereka belum memberikan jawaban. Padahal, itu kan untuk fasilitas umum, jadi saya memprediksi Angkasapura juga tidak akanb bertahan,” ungkapnya.

Sinuhaji menambahkan, pembebasan tanah tersebut sangat mendesak. Karena itu, pihaknya akan mendatangi langsung kantor Angkasapura II pada Senin (20/5). “Pasar Induk itu memang sudah sangat mendesak untuk dioperasikan. Karena itu, kita akan bertindak dengan mendatangi kantor mereka. Kalau mau, abang ikut saja. Nanti saya kabari dimana kita jumpa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknik Umum PT Angkasapura II Medan Sugito ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bukan tidak bersedia untuk membebaskan lahan tersebut, tapi terkendala karana proses. “Kita bukan tidak mau, kan ada prosesnya. Itulah yang membuat kita hingga sekarang belum memberikan jawaban kepada TRTB Medan,” jelasnya.

Sugito mengungkapkan, dalam proses ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan bagian asset, bagian keuangan, atasan dan baru diusulkan ke pusat. “Prosesnya cukup lama, harus ada izin dari berbagai pihak, jadi TRTB Medan harus bersabar dulu,” paparnya.
Menurut pantuan Sumut Pos, akibat belum juga digunakan, Pasar Induk Buah dan Sayur tersebut sudah mulai ditumbuhi semak belukar. Cat tembok bangunan juga sudah mulai buram, meski belum pernah digunakan. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/