25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemegang Harta Ramli Lubis Ngadu ke DPRD Sumut

MEDAN- Pasca ditahannya seorang PNS Pemko Medan, Syafwan Lubis di Mapoldasu atas kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam surat/akta bersama Ivan Batubara, keluarga Syafwan mengadu ke DPRD Sumut.

Di gedung DPRD Sumut, keluarga Syafwan Lubis yang diwakili salah seorang putranya, Hendrik bertemu dengan anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Brillian Mukhtar.

Dalam pertemuan itu, dia menyampaikan surat permohonan perlindungan dan bantuan hukum atas kasus yang menimpa orangtuanya.
Untuk diketahui, Syafwan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam surat/akta yang dilaporkan oleh Ramli Lubis MM (mantan wakil Wali Kota Medan).”Syafwan Lubis adalah korban sekaligus orang kepercayaan dari orang yang melaporkannya ke polisi, hingga kini ditahan di Poldasu,” kata Hendrik dalam pertemuan di DPRD Sumut, Kamis (16/5).

Hendrik membeberkan, hubungan kerja antara Syafwan Lubis dengan Ramli Lubis dimulai saat Ramli masih menjabat Camat Medan Johor pada tahun 1995. Sedangkan Syafwan ketika itu sebagai staf umum biasa. Selanjutnya, Syafwan diperlakukan sebagai staf kepercayaan, yang banyak membantu pekerjaan Ramli. “Orang tua saya (Syafwan Lubis, Red) juga sudah membantu mengurus kebun sawit milik Ramli MM, sejak luas kebun itu masih 25 hektar hingga ribuan hektar. Bahkan ketika itu Ramli masih menjabat sebagai Kabag Umum, Kadis Pertamanan, Dispenda hingga jadi Sekda, seiring meningkatnya karir Ramli, semakin luas juga kebun yang harus diurus Syafwan,” terangnya.

Di tahun 2003, Syafwan diangkat Ramli Lubis menjadi Direktur Utama PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP). Syafwan menjadi dirut hanya bermodalkan kepercayaan dari pemilik lahan kebun sawit, makanya Syafwan hanya punya saham kosong. Tujuan pendirian PT RMP saat itu untuk melakukan pinjaman investasi ke bank. “Awalnya Syafwan tak bersedia, namun Ramli Lubis terus memaksa karena hanya percaya kepada Syafwan. Sebagai dirut, tugas Syafwan hanya mengantar uang gaji karyawan serta kebutuhan kebun dan menandatangani sejumlah cek,” urai Hendrik.

Sebagai orang kepercayaan, beberapa aset milik Ramli juga dibuat atas nama Syafwan Lubis diantaranya, ruko di Jalan Sisingamangaraja, Medan, sebagian kebun di Natal, tanah di Madina, mobil. Kini memang aset-aset itu sudah dijual. Orangtuanya juga tak pernah mendapat imbalan apa pun.
Sebelumnya, Poldasu telah menahan Syafwan Lubis atas laporan Ramli Lubis tentang adanya pengalihan saham atas saham PT RMP. Ramli dalam laporannya ke Bareskrim itu menyebutkan telah terjadi pengalihan saham secara ilegal.

“Padahal di BAP, Syafwan Lubis sama sekali tidak mengetahui soal pengalihan saham dan aset PT RMP. Karena semua yang mengatur dan memberi perintah saat itu adalah Ramli MM. Syafwan juga diperintahkan untuk keluar dari PT RMP jelang pengalihan aset dan saham itu,” tutur Hendrik.
Kini, keluarga Syafwan Lubis berharap bantuan hukum dari Fraksi PDI-P DPRD Sumut. Sebelum pertemuan usai, Hendrik menyerahkan berkas-berkas terkait pemeriksaan serta dokumen lainnya kepada Brillian Muktar.

Sedangkan dari Mapoldasu,  Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumut Ivan Iskandar Batubara dan ayahandanya Maslin Batubara mangkir dari pemeriksaan. Hal ini membuat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengintensifkan pengusutan kasus, yang menjerat keduanya sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Atas mangkirnya kedua tersangka ini, membuat Subdit II/Harta Benda, Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) pun mulai memutar otak, agar kasus Ivan Batubara dan Maslin Batubara atas laporan Ramli Lubis cepat tuntas.

Kepala Subdit II/Hardatahbang Dit Reskrimum, AKBP John Nababan, Jum’at (17/5) siang, menyatakan pihaknya meminta bantuan sejumlah pihak untuk mencari tahu kebenaran soal keberadaan Ivan Batubara dan Maslin Batubara yang tengah berada di luar negeri. “Jadi dengan begitu kita bisa segera menerbitkan surat panggilan pemeriksaan kedua atas IIB dan HMB. Kita perlu bantuan semua pihak,” ujar John.

Dia menyatakan, untuk penahanan terhadap Ivan Batubara dan Maslin Batubara tergantung bagaimana hasil penyidikan. “Kalau itu (penahan) nanti. Kita terbitkan dulu panggilan pemeriksaan kedua dan bila juga tidak dipenuhi, kita terbitkan surat perintah membawa atas kedua tersangka itu. Bila tak datang juga, kita terbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) buat mereka,” ucap John.

Mantan penyidik KPK itu juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang mengetahui di mana keberadaan Ivan Batubara dan Maslin Batubara.”Rekan-rekan media pun, saya harap membantu kami sebagai penyidik untuk mencari fakta dan kebenaran atas keberadaan Ivan Batubara dan Maslin Batubara. Datangi ke rumahnya, apakah benar mereka berada di luar negeri,” harap John.

Sebelumnya, Maslin Batubara ayah kandung dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara mangkir dari panggilan penyidik Subdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Kamis (16/5).Seharusnya, Maslin menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Namun, pihak kepolisian, tidak mengetahui persis dengan penyakit yang dialaminya, untuk akan dilakukan pengecekkan kondisi sebenarnya yang dialami Maslin Batubara, sehingga tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijawalkan oleh penyedik.”sedang berobat, tapi tidak jelas juga, nanti kita cek kebenarannya, kalau emang betul dia diluar negeri, rekan-rekan wartawan bantu kita, apa benar-benar dia diluar negeri, atau tidak,” ujarnya.
Perwira menyandang melati dua ini, juga mengungkap akan melakukan panggila kedua terhadap Maslin Batubara.”Ya, kita terbitkan panggilan kedua,”sebutnya.

Namun, kalau Maslin Batubara, benar diluar negeri tim penyedik akan melayang surat kekuasa hukumnya, untuk menjadwalkan Maslin Batubara untuk pulang ke Kota Medan, agar bisa memenuhi panggilan kedua, untuk dimintai keterangannya atas dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).”Kalau benar diluar negeri, akan kita jadwalkan dia pulang,”cetus dengan tegas.

Begitu juga, Anak Maslin Batubara, Ivan Iskandar Batubara, juga mangkir dalam pemeriksaan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka.”Ivan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Berdasarkan surat yang disampaikan pengacaranya, dia (Ivan,red) sedang berada di luar negeri dan kembali ke Medan pada 1 Juni mendatang. Tapi kita memang tidak tahu di negara mana Ivan berada,” ujar John.

Menurut Nababan, panggilan kepada Ivan ini merupakan kali pertama dan statusnya sudah sebagai tersangka. Nababan menyatakan, penyidik segera melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

Disinggung peluang Ivan akan langsung ditahan pada pemeriksaan nanti, Nababan menyatakan tidak tertutup kemungkinan itu terjadi. “Soal penahanan bisa saja terjadi, dan tentunya berdasarkan hasil penyelidikan,” terangnya.??

Dia menyatakan, sampai saat ini mereka juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, bahkan seorang sudah ditahan. “Empat tersangka masing-masing SL (sudah ditahan), IL berprofesi sebagai notaris, Ivan Iskandar Batubara dan orangtuanya Maslin Batubara,” tegas jhon.
“Ivan sudah dipanggil namun belum datang, penyidik akan meminta persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris untuk dipanggil sebagai tersangka,” urainya.

Nababan menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan, Dr. Drs. H. Ramli Lubis, MM, pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Mandailing Natal (Madina).

laporan yang tertuang dalam nomor polisi LP 522 VI 2012 Bareskrim Tanggal 28 Juli 2012. “Kemudian dari Mabes Polri kasus ini dilimpah ke Polda Sumut,” ungkapnya sembari mengatakan korban mengalami kerugian mencapai Rp.400 miliar lebih dari pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektar itu.
Juga diuraikan, hasil penyidikan sementara, kepada para tersangka dijerat sebagai pemberi keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat-surat.??

Pemalsuan tersebut yakni dalam akte berita rapat telah dialihkan saham, dari SL kepada Ivan dan Maslin. “Tapi saat pengurus diminta keterangan, ternyata mengaku tidak pernah mengikuti Rapat Umum Luar Biasa serta tidak pernah menandatangani pengalihan saham tersebut,” jabarnya.(ril/gus)

MEDAN- Pasca ditahannya seorang PNS Pemko Medan, Syafwan Lubis di Mapoldasu atas kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam surat/akta bersama Ivan Batubara, keluarga Syafwan mengadu ke DPRD Sumut.

Di gedung DPRD Sumut, keluarga Syafwan Lubis yang diwakili salah seorang putranya, Hendrik bertemu dengan anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Brillian Mukhtar.

Dalam pertemuan itu, dia menyampaikan surat permohonan perlindungan dan bantuan hukum atas kasus yang menimpa orangtuanya.
Untuk diketahui, Syafwan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam surat/akta yang dilaporkan oleh Ramli Lubis MM (mantan wakil Wali Kota Medan).”Syafwan Lubis adalah korban sekaligus orang kepercayaan dari orang yang melaporkannya ke polisi, hingga kini ditahan di Poldasu,” kata Hendrik dalam pertemuan di DPRD Sumut, Kamis (16/5).

Hendrik membeberkan, hubungan kerja antara Syafwan Lubis dengan Ramli Lubis dimulai saat Ramli masih menjabat Camat Medan Johor pada tahun 1995. Sedangkan Syafwan ketika itu sebagai staf umum biasa. Selanjutnya, Syafwan diperlakukan sebagai staf kepercayaan, yang banyak membantu pekerjaan Ramli. “Orang tua saya (Syafwan Lubis, Red) juga sudah membantu mengurus kebun sawit milik Ramli MM, sejak luas kebun itu masih 25 hektar hingga ribuan hektar. Bahkan ketika itu Ramli masih menjabat sebagai Kabag Umum, Kadis Pertamanan, Dispenda hingga jadi Sekda, seiring meningkatnya karir Ramli, semakin luas juga kebun yang harus diurus Syafwan,” terangnya.

Di tahun 2003, Syafwan diangkat Ramli Lubis menjadi Direktur Utama PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP). Syafwan menjadi dirut hanya bermodalkan kepercayaan dari pemilik lahan kebun sawit, makanya Syafwan hanya punya saham kosong. Tujuan pendirian PT RMP saat itu untuk melakukan pinjaman investasi ke bank. “Awalnya Syafwan tak bersedia, namun Ramli Lubis terus memaksa karena hanya percaya kepada Syafwan. Sebagai dirut, tugas Syafwan hanya mengantar uang gaji karyawan serta kebutuhan kebun dan menandatangani sejumlah cek,” urai Hendrik.

Sebagai orang kepercayaan, beberapa aset milik Ramli juga dibuat atas nama Syafwan Lubis diantaranya, ruko di Jalan Sisingamangaraja, Medan, sebagian kebun di Natal, tanah di Madina, mobil. Kini memang aset-aset itu sudah dijual. Orangtuanya juga tak pernah mendapat imbalan apa pun.
Sebelumnya, Poldasu telah menahan Syafwan Lubis atas laporan Ramli Lubis tentang adanya pengalihan saham atas saham PT RMP. Ramli dalam laporannya ke Bareskrim itu menyebutkan telah terjadi pengalihan saham secara ilegal.

“Padahal di BAP, Syafwan Lubis sama sekali tidak mengetahui soal pengalihan saham dan aset PT RMP. Karena semua yang mengatur dan memberi perintah saat itu adalah Ramli MM. Syafwan juga diperintahkan untuk keluar dari PT RMP jelang pengalihan aset dan saham itu,” tutur Hendrik.
Kini, keluarga Syafwan Lubis berharap bantuan hukum dari Fraksi PDI-P DPRD Sumut. Sebelum pertemuan usai, Hendrik menyerahkan berkas-berkas terkait pemeriksaan serta dokumen lainnya kepada Brillian Muktar.

Sedangkan dari Mapoldasu,  Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumut Ivan Iskandar Batubara dan ayahandanya Maslin Batubara mangkir dari pemeriksaan. Hal ini membuat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengintensifkan pengusutan kasus, yang menjerat keduanya sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Atas mangkirnya kedua tersangka ini, membuat Subdit II/Harta Benda, Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) pun mulai memutar otak, agar kasus Ivan Batubara dan Maslin Batubara atas laporan Ramli Lubis cepat tuntas.

Kepala Subdit II/Hardatahbang Dit Reskrimum, AKBP John Nababan, Jum’at (17/5) siang, menyatakan pihaknya meminta bantuan sejumlah pihak untuk mencari tahu kebenaran soal keberadaan Ivan Batubara dan Maslin Batubara yang tengah berada di luar negeri. “Jadi dengan begitu kita bisa segera menerbitkan surat panggilan pemeriksaan kedua atas IIB dan HMB. Kita perlu bantuan semua pihak,” ujar John.

Dia menyatakan, untuk penahanan terhadap Ivan Batubara dan Maslin Batubara tergantung bagaimana hasil penyidikan. “Kalau itu (penahan) nanti. Kita terbitkan dulu panggilan pemeriksaan kedua dan bila juga tidak dipenuhi, kita terbitkan surat perintah membawa atas kedua tersangka itu. Bila tak datang juga, kita terbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) buat mereka,” ucap John.

Mantan penyidik KPK itu juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang mengetahui di mana keberadaan Ivan Batubara dan Maslin Batubara.”Rekan-rekan media pun, saya harap membantu kami sebagai penyidik untuk mencari fakta dan kebenaran atas keberadaan Ivan Batubara dan Maslin Batubara. Datangi ke rumahnya, apakah benar mereka berada di luar negeri,” harap John.

Sebelumnya, Maslin Batubara ayah kandung dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara mangkir dari panggilan penyidik Subdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Kamis (16/5).Seharusnya, Maslin menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Namun, pihak kepolisian, tidak mengetahui persis dengan penyakit yang dialaminya, untuk akan dilakukan pengecekkan kondisi sebenarnya yang dialami Maslin Batubara, sehingga tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijawalkan oleh penyedik.”sedang berobat, tapi tidak jelas juga, nanti kita cek kebenarannya, kalau emang betul dia diluar negeri, rekan-rekan wartawan bantu kita, apa benar-benar dia diluar negeri, atau tidak,” ujarnya.
Perwira menyandang melati dua ini, juga mengungkap akan melakukan panggila kedua terhadap Maslin Batubara.”Ya, kita terbitkan panggilan kedua,”sebutnya.

Namun, kalau Maslin Batubara, benar diluar negeri tim penyedik akan melayang surat kekuasa hukumnya, untuk menjadwalkan Maslin Batubara untuk pulang ke Kota Medan, agar bisa memenuhi panggilan kedua, untuk dimintai keterangannya atas dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).”Kalau benar diluar negeri, akan kita jadwalkan dia pulang,”cetus dengan tegas.

Begitu juga, Anak Maslin Batubara, Ivan Iskandar Batubara, juga mangkir dalam pemeriksaan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka.”Ivan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Berdasarkan surat yang disampaikan pengacaranya, dia (Ivan,red) sedang berada di luar negeri dan kembali ke Medan pada 1 Juni mendatang. Tapi kita memang tidak tahu di negara mana Ivan berada,” ujar John.

Menurut Nababan, panggilan kepada Ivan ini merupakan kali pertama dan statusnya sudah sebagai tersangka. Nababan menyatakan, penyidik segera melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

Disinggung peluang Ivan akan langsung ditahan pada pemeriksaan nanti, Nababan menyatakan tidak tertutup kemungkinan itu terjadi. “Soal penahanan bisa saja terjadi, dan tentunya berdasarkan hasil penyelidikan,” terangnya.??

Dia menyatakan, sampai saat ini mereka juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, bahkan seorang sudah ditahan. “Empat tersangka masing-masing SL (sudah ditahan), IL berprofesi sebagai notaris, Ivan Iskandar Batubara dan orangtuanya Maslin Batubara,” tegas jhon.
“Ivan sudah dipanggil namun belum datang, penyidik akan meminta persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris untuk dipanggil sebagai tersangka,” urainya.

Nababan menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Walikota Medan, Dr. Drs. H. Ramli Lubis, MM, pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Mandailing Natal (Madina).

laporan yang tertuang dalam nomor polisi LP 522 VI 2012 Bareskrim Tanggal 28 Juli 2012. “Kemudian dari Mabes Polri kasus ini dilimpah ke Polda Sumut,” ungkapnya sembari mengatakan korban mengalami kerugian mencapai Rp.400 miliar lebih dari pemalsuan surat tanah seluas 10 ribu hektar itu.
Juga diuraikan, hasil penyidikan sementara, kepada para tersangka dijerat sebagai pemberi keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat-surat.??

Pemalsuan tersebut yakni dalam akte berita rapat telah dialihkan saham, dari SL kepada Ivan dan Maslin. “Tapi saat pengurus diminta keterangan, ternyata mengaku tidak pernah mengikuti Rapat Umum Luar Biasa serta tidak pernah menandatangani pengalihan saham tersebut,” jabarnya.(ril/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/