Berkemeja putih, Agha masuk ke ruang penyidik SPK untuk melaporkan penganiayaan yang diterimanya ketika berada di ruang Camat Medan Petisah, Senin (11/5) pekan lalu.
“Kejadiannya hari Senin (pekan lalu, Red). Setibanya di ruang camat, Henry Jhon langsung marah-marah dan menarik kerah baju saya. Bahkan, dia menekan leher saya dengan lengannya hingga saya terduduk,” ungkap Agha.
Usai melakukan penganiayaan tersebut, lanjut Agha, Henry Jhon langsung menghardiknya dengan kalimat bernada tinggi. “Hebat kali kau rupanya jadi lurah?” ucap Agha menirukan perkataan Henry Jhon.
Mendengar itu, Agha tak memperdulikannya dan hanya terdiam. Sebenarnya, Agha menunggu iktikad baik dari Henry Jhon untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Sayangnya, permohonan maaf itu tidak kunjung diterimanya.
Menurut Agha, sikap arogan yang dilakukan Henry Jhon belum jelas terkait masalah apa. Namun, ketika mengamuk, Henry Jhon menudingnya melakukan pungli kepada masyarakat. Tetapi, tak dapat membuktikan data tentang pungli tersebut.
Dijelaskannya, Henry Jhon sempat menyebutkan adanya pungli berkas domisili sebesar Rp1,5 juta yang dilakukan pihak kelurahan.
Henry Jhon Hutagalung yang dikonfirmasi mengaku akan melaporkan balik Lurah Petisah Tengah tersebut ke Polsek Medan Baru, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik sekaligus pungli (pemerasan) yang dilakukannya kepada masyarakat.
“Sudah beberapa kali saya mendengar dia (Agha) melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus keterangan berdomisili. Salah satunya dengan meminta Rp1,5 juta. Selain itu, melakukan kepengurusan surat domisili perusahaan Rp2,5 juta. Jadi, apabila tak dibayar maka tidak diteken (tanda tangan, Red),” kata Henry Jhon kepada wartawan saat dihubungi melalui ponselnya, akhir pekan lalu (15/5).