MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penetapan Kepala Lingkungan(Kepling) menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan tidak melanggar aturan. Aparatur pemerintah memang tidak dilarang menjadi penyelenggara.
Diketahui nama-nama calon PPS yang diusulkan oleh lurah memang banyak bertatus sebagai kepling. “Nama-namanya diusulkan lurah. Juga tidak ada larangan kepling jadi PPS,” kata Komisioner KPU Medan Divisi SDM, Irwansyah, Minggu (17/5).
Hal tersebut perlu diantisipasi sebab lurah punya garis intruksi jelas dengan para kepling. Sementara dalam Pilkada, PPS harus patuh dan loyal kepada KPU dan PPK sebagai penyelenggara. Apalagi kepling adalah aparatur yang mendapat honor dari APBD.
Para Komisioner KPU Medan, lanjut Irwansyah, mempertanyakan komitmen netralitas dan integritas calon PPS. Tidak terkecuali calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada saat dilakukan seleksi melalui tahapan wawancara. Hal ini akan dikuatkan dengan penandatanganan pakta integritas sebagai penyelenggara ad hoc dalam pelantikan yang bakal digelar hari ini, Senin (18/5).
“Mereka (PPK dan PPS) akan menandatangani pakta integritas menjalankan tugasnya,” katanya.
Pun begitu, perlu diingat bahwa pada pelaksanaan pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 lalu, berbagai laporan dugaan kecurangan masuk ke KPU Medan maupun Panwaslu Medan. Sebanyak 208 kotak suara dari 65 kelurahan dan 18 kecamatan, harus dihitung ulang. Bahkan ketua beserta dua anggota PPK Medan Helvetia termasuk 7 ketua PPS dari kecamatan ini, mundur dari penyelenggara sebelum dilakukan penghitungan ulang.
Namun Irwansyah meyakini jika masuknya Kkpling di PPS tidak seperti yang dikhawatirkan. Pasalnya tugas PPS di Pilkada tidak seperti di Pileg dan Pilpres sebelumnya. Dimana dalam rekapitulasi, hanya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPK dan KPU kabupaten/kota. Sementara PPS tidak lagi dilibatkan dalam penghitungan suara.
“PPS tidak melakukan penghitungan,” kata Irwansyah yang menilai sistem ini mengurangi potensi kecurangan seperti dikhawatirkan.
Kekhawatiran dimaksud karena pada pemilu dan pilpres sebelumnya, banyak masyarakat yang tidak menerima undangan memilih atau pemberitahuan tentang pemungutan suara. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan berbagai kalangan dimana seolah-olah ada upaya penyelenggara tingkat bawah dalam memilih dan menentukan calon pemilih berdasarkan pertimbangan tertentu atau faktor lain.
“Nanti yang menyebarkan undangan kan KPPS,” katanya.
Dirinya mengatakan jika proses pembentukan PPS sudah selesai sejak Sabtu (16/5) lalu. Sedangkan pembentukan PPK sudah selesai sehari sebelumnya. Direncanakan pelantikan akan berlangsung hari ini di Asrama Haji Jalan AH Nasution, Medan. “Dijadwalkan, pelantikan PPK pukul 09.00 WIB dan PPS pukul 14.00 WIB,” kata Irwansyah.
Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelengggaraan Pandapotan Tamba menambahkan, bahwa usai dilantik nantinya, PPK dan PPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai penyelenggara pemilihan. Selanjutnya, panitia ad hoc ini akan memverifikasi secara faktual dukungan bakal calon wali kota/wakil wali kota Medan dari jalur perseorangan serta menyusun daftar pemilih. (bal)