MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pos pengaduan tenaga kerja terdampak Covid-19 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, sejak dibuka pada Rabu 22 April 2020 hingga saat ini telah menerima 6 pengaduan terdiri dari 4 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.
Dari enam pengaduan diketahui sebanyak 206 orang pekerja terdampak Covid-19 turut di PHK. Menurut catatan LBH Medan, dari pengaduan tersebut sejumlah perusahaan yang merumahkan pekerjanya, di antaranya perhotelan, penyedia tenaga kerja.
Selain itu, ada juga perusahaan pembiayaan dan perusahaan daerah (Perusda) yang turut merumahkan pekerjanya. Meski tidak mem-PHK pekerjanya, tetapi Perusda di Kota Medan ini merumahkan pekerjanya dan hanya memberi upah lebih kecil.
“Perusda PD Pembangunan Kota Medan, untuk pengaduan (pekerja) ini bukan PHK, melainkan dirumahkan dengan potongan gaji, sehingga pegawai hanya menerima upah sebesar 20%. Kategori tindakan perusahaan juga cukup beragam, di mana ada yang memutus kontrak tanpa memberikan hak,” ujar Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota, LBH Medan, Maswan Tambak, Minggu (17/5).
Maswan menambahkan, selain memotong gaji pekerja, ada juga perusahaan yang meminta para pekerja untuk mengundurkan diri. “Ada yang merumahkan dengan melakukan pemotongan gaji dan ada yang disuruh tidak bekerja tapi disuruh untuk menandatangani surat pengunduran diri dan ada yang diberikan Surat Pemutusan Hubungan kerja, tapi yang menjadi permasalahan berikutnya adalah tidak diberikan hak-haknya,” bebernya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Ismail Lubis mengatakan, menindaklanjuti pengaduan para pekerja, LBH Medan pada Jumat 24 April 2020 telah meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan cepat untuk melindungi pekerja melalui Surat Nomor: 66/LBH/IV/2020.
“Sejauh ini LBH Medan melihat tidak ada keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada buruh,” tegasnya.
Menurutnya, sejauh ini akibat covid 19, presiden telah menyatakan sebagai darurat kesehatan masyarakat dan ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, Kementrian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan beberapa Surat Edaran yang mana surat edaran tersebut tidak memberikan ikatan hukum.”Pemerintah daerah bersama dinas tenaga kerja juga tidak melakukan tindakan bijak cepat dan tepat,” tegasnya.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra juga menyebutkan, masa pandemi Covid-19 yang bertepatan bulan Ramadan ini tentu masalah bagi di sektor buruh karena dihadapkan dengan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Namun begitu menurut Irvan Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang mekanisme pemberian THR.
“Menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkkan Surat Edaran yang mengatur mengenai mekanisme pemberian THR. Sebagimana diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016,” katanya.
Namun, dalam surat edaran tersebut Menaker mengharapkan agar gubernur membentuk pos komando THR Keagamaan. Surat edaran tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota serta kepada stakeholder terkait.
“Mengenai posko (Komando THR) ini juga kita belum mengetahui, apakah di Sumatera Utara sendiri sudah di buka atau belum ?” katanya.
Jika pemerintah hanya diam dan sekadar mengimbau saja, lanjutnya, maka tidak akan ada solusi. Artinya PHK dan upaya merumahkan tanpa diberi hak akan terus terjadi, dan itu akan sangat mempersulit keadaan pekerja dalam aspek pemenuhan kebutuhan ekonom. (man/ila)