30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dishub Wanti-wanti Betor dari Luar Kota Medan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GRAB BETOR_Seorang pengendara betor mengemudikan betor milliknya di Komplek CBD Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan kembali menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional GrabBetor. Apalagi sesuai regulasi dan ketentuan yang ada, transportasi online jenis roda tiga belum diperkenankan beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mengeluarkan izin bagi becak bermotor (betor). Selanjutnya apabila dari betor ingin mendaftar ke Grab, Dishub tidak pernah mengeluarkan izin untuk layanan aplikasi bagi betor.”Sebab tidak ada aturan yang mengatakan izin buat GrabBetor. Yang ada itu Grab atau Go Car jenis roda empat. Di PM 26 juga sudah jelas disebutkan,” katanya.

Renward mengingatkan penyelenggara aplikasi transportasi online di Kota Medan, sepanjang masih memakai plat kuning dan mengurus speksi, tidak akan menghalangi operasional transportasi berbasis aplikasi tersebut.”Saya sudah pernah sampaikan ke pihak Grab, agar hati-hati memberi izin aplikasi online terutama untuk jenis betor. Terlebih saya tekankan ke mereka, persoalan domisilinya. Karena jangan sampai betor-betor dari luar Kota Medan dengan adanya aplikasi GrabBetor, semakin banyak masuk ke mari. Sebab secara izin kami tidak pernah memberikan,” tegasnya.

Pihaknya meminta agar penyelenggara Grab di Medan mampu mengendalikan hal tersebut. Dengan semua persyaratan yang sudah dipenuhi penarik GrabBetor, lanjut dia, tentunya betor yang dibawa harus lebih bagus dan nyaman tidak seperti betor konvensional. Hal terpenting lainnya, perekrutan harus berdasarkan domisili betor itu berada.

“Speksi dan STNK-nya harus aktif. Namun bukan berarti kami memberikan izin kepada mereka untuk bergabung ke GrabBetor. Soalnya yang memberi izin operasi adalah provinsi. Itu pun tidak untuk jenis kenderaan roda tiga. Karena diaturannya tidak ada tercantum,” katanya.

Sepengetahuan pihaknya, betor yang direkrut penyelenggara GrabBetor adalah yang mempunyai izin usaha dan speksi. Betor yang tegabung di layanan aplikasi tersebut juga, menurut pihaknya ada perubahan dari betor konvensional.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GRAB BETOR_Seorang pengendara betor mengemudikan betor milliknya di Komplek CBD Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan kembali menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional GrabBetor. Apalagi sesuai regulasi dan ketentuan yang ada, transportasi online jenis roda tiga belum diperkenankan beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mengeluarkan izin bagi becak bermotor (betor). Selanjutnya apabila dari betor ingin mendaftar ke Grab, Dishub tidak pernah mengeluarkan izin untuk layanan aplikasi bagi betor.”Sebab tidak ada aturan yang mengatakan izin buat GrabBetor. Yang ada itu Grab atau Go Car jenis roda empat. Di PM 26 juga sudah jelas disebutkan,” katanya.

Renward mengingatkan penyelenggara aplikasi transportasi online di Kota Medan, sepanjang masih memakai plat kuning dan mengurus speksi, tidak akan menghalangi operasional transportasi berbasis aplikasi tersebut.”Saya sudah pernah sampaikan ke pihak Grab, agar hati-hati memberi izin aplikasi online terutama untuk jenis betor. Terlebih saya tekankan ke mereka, persoalan domisilinya. Karena jangan sampai betor-betor dari luar Kota Medan dengan adanya aplikasi GrabBetor, semakin banyak masuk ke mari. Sebab secara izin kami tidak pernah memberikan,” tegasnya.

Pihaknya meminta agar penyelenggara Grab di Medan mampu mengendalikan hal tersebut. Dengan semua persyaratan yang sudah dipenuhi penarik GrabBetor, lanjut dia, tentunya betor yang dibawa harus lebih bagus dan nyaman tidak seperti betor konvensional. Hal terpenting lainnya, perekrutan harus berdasarkan domisili betor itu berada.

“Speksi dan STNK-nya harus aktif. Namun bukan berarti kami memberikan izin kepada mereka untuk bergabung ke GrabBetor. Soalnya yang memberi izin operasi adalah provinsi. Itu pun tidak untuk jenis kenderaan roda tiga. Karena diaturannya tidak ada tercantum,” katanya.

Sepengetahuan pihaknya, betor yang direkrut penyelenggara GrabBetor adalah yang mempunyai izin usaha dan speksi. Betor yang tegabung di layanan aplikasi tersebut juga, menurut pihaknya ada perubahan dari betor konvensional.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/