32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

DPRD: Putus Saja Kontraknya

Pengelola Merdeka Walk Tunggak Retribusi

MEDAN-Anggota Komisi D DPRD Medan mengusulkan kepada Pemko Medan agar memutuskan hubungan kerja dengan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM), selaku pengelola Merdeka Walk, bila PT OIM tidak beritikad baik untuk membayar tunggakan retribusi pajak.

“Bila PT OIM tidak ada itikad baik, Komisi D akan mengusulkan Pemko Medan untuk memutuskan hubungan kerja dengan PT OIM,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, Jumat (17/6).
Dikatakannya, bila dilihat dari hasil MoU antara Pemko Medan dan PT OIM, tidak perlu takut kalau pihak PT OIM akan memperkarakannya ke jalur hukum. “Dia (PT OIM) sudah melanggar MoU sesuai dengan kesepakatan hingga 20 tahun ke depan.

Jadi kenapa kita mesti takut, kita lihat saja putusan Pengadilan Negeri bila sampai ke jalur hukum. Pengadilan pasti akan melihat siapa yang bersalah karena sudah melanggar kesepekatan tersebut,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Hasyim SE mengatakan, anggota dewan akan mendengar seluruh keterangan dari pihak PT OIM untuk mencari solusi. Namun. pihak PT OIM sendiri tidak hadir dalam pertemuan rapat bersama Komisi C dan D di ruang rapat DPRD Kota Medan.

“Pihak pengelola Merdeka Walk malah tidak datang. Jadi rapat kita skor dulu. Kita akan menggelar rapat kembali dengan memanggil pihak PT OIM untuk hadir,” cetus Hasyim.

Menurutnya, tunggakan PT OIM dikarenakan perbedaan hitungan antara Pemko Medan dengan pihak pengelola tidak mengacu dengan Perda.

“Jadi ada selisih hitungan yang tidak mengacu kepada Perda. Jadi belum ada solusinya. Kita akan melakukan desakan pumutusan kontrak. Tapi bila ada itikad baik dari PT OIM tidak masalah akan kita rekomendasikan,” bebernya.
PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk, menunggak Rp1 miliar. PT OIM didirikan berdasarkan akte pendirian No 23 tanggal 2 Maret 2004. PT OIM yang dibuat di hadapan notaries Jhon Langsung SH, merupakan pengelola dari Merdeka Walk berdasarkan surat perjanjian pengelolaan sisi barat Lapangan Merdeka No 511.3/11297; No.007/OIM/VII/2004 tertanggal 23 Juli 2004.

Terkait persoalan retribusinya, belum ada kesepakatan antara PT OIM dengan Pemko Medan. Retribusi yang ditentukan oleh Pemko Medan Pasal 9 ayat 6 huruf A Perda No 21 Tahun 2002, sangat memberatkan dan sangat tidak sesuai untuk Merdeka Walk. Karena, selain Merdeka Walk merupakan bangunan temporer, Merdeka Walk pun pada akhir masa konsensi akan dikembalikan ke Pemko Medan. (adl)

Pengelola Merdeka Walk Tunggak Retribusi

MEDAN-Anggota Komisi D DPRD Medan mengusulkan kepada Pemko Medan agar memutuskan hubungan kerja dengan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM), selaku pengelola Merdeka Walk, bila PT OIM tidak beritikad baik untuk membayar tunggakan retribusi pajak.

“Bila PT OIM tidak ada itikad baik, Komisi D akan mengusulkan Pemko Medan untuk memutuskan hubungan kerja dengan PT OIM,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, Jumat (17/6).
Dikatakannya, bila dilihat dari hasil MoU antara Pemko Medan dan PT OIM, tidak perlu takut kalau pihak PT OIM akan memperkarakannya ke jalur hukum. “Dia (PT OIM) sudah melanggar MoU sesuai dengan kesepakatan hingga 20 tahun ke depan.

Jadi kenapa kita mesti takut, kita lihat saja putusan Pengadilan Negeri bila sampai ke jalur hukum. Pengadilan pasti akan melihat siapa yang bersalah karena sudah melanggar kesepekatan tersebut,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Hasyim SE mengatakan, anggota dewan akan mendengar seluruh keterangan dari pihak PT OIM untuk mencari solusi. Namun. pihak PT OIM sendiri tidak hadir dalam pertemuan rapat bersama Komisi C dan D di ruang rapat DPRD Kota Medan.

“Pihak pengelola Merdeka Walk malah tidak datang. Jadi rapat kita skor dulu. Kita akan menggelar rapat kembali dengan memanggil pihak PT OIM untuk hadir,” cetus Hasyim.

Menurutnya, tunggakan PT OIM dikarenakan perbedaan hitungan antara Pemko Medan dengan pihak pengelola tidak mengacu dengan Perda.

“Jadi ada selisih hitungan yang tidak mengacu kepada Perda. Jadi belum ada solusinya. Kita akan melakukan desakan pumutusan kontrak. Tapi bila ada itikad baik dari PT OIM tidak masalah akan kita rekomendasikan,” bebernya.
PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk, menunggak Rp1 miliar. PT OIM didirikan berdasarkan akte pendirian No 23 tanggal 2 Maret 2004. PT OIM yang dibuat di hadapan notaries Jhon Langsung SH, merupakan pengelola dari Merdeka Walk berdasarkan surat perjanjian pengelolaan sisi barat Lapangan Merdeka No 511.3/11297; No.007/OIM/VII/2004 tertanggal 23 Juli 2004.

Terkait persoalan retribusinya, belum ada kesepakatan antara PT OIM dengan Pemko Medan. Retribusi yang ditentukan oleh Pemko Medan Pasal 9 ayat 6 huruf A Perda No 21 Tahun 2002, sangat memberatkan dan sangat tidak sesuai untuk Merdeka Walk. Karena, selain Merdeka Walk merupakan bangunan temporer, Merdeka Walk pun pada akhir masa konsensi akan dikembalikan ke Pemko Medan. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/