25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Harus Menelusuri Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dishub Sumut

MEDAN-DPRD Sumut meminta Kejatisu segera mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut, Rajali SSos dan oknum pegawai di Dishubsu.

“Jika fakta laporan kawan-kawan mahasiswa itu benar, maka hal tersebut sangat saya sesalkan. Itu harus  ditelusuri arah setorannya kepada siapa,” tegas Anggota DPRD Sumut, Muhammad Nasir kepada Sumut Pos, Minggu (17/6).

Menurutnya, mutasi jabatan yang dilakukan termasuk terhadap kepala-kepala jembatan timbang serta wakil kepala jembatan timbang dan lainnya, sebaiknya berdasarkan loyalitas pada kepatuhan terhadapn  peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di korp Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta sumpah jabatan.

“Pemutasian atas dasar sekehendak hati, tanpa didasari peraturan yang ada adalah hal yang tidak benar. Terlebih jika disinyalir untuk memperkaya diri sendiri. Ini harus segera dituntaskan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejatisu,” tegas anggota DPRD Sumut dari Dapil 1 Medan tersebut.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Kadishubsu, Rajali SSos dengan menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi sudah dilaporkan ke Kejatisu.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan. (ari)

MEDAN-DPRD Sumut meminta Kejatisu segera mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut, Rajali SSos dan oknum pegawai di Dishubsu.

“Jika fakta laporan kawan-kawan mahasiswa itu benar, maka hal tersebut sangat saya sesalkan. Itu harus  ditelusuri arah setorannya kepada siapa,” tegas Anggota DPRD Sumut, Muhammad Nasir kepada Sumut Pos, Minggu (17/6).

Menurutnya, mutasi jabatan yang dilakukan termasuk terhadap kepala-kepala jembatan timbang serta wakil kepala jembatan timbang dan lainnya, sebaiknya berdasarkan loyalitas pada kepatuhan terhadapn  peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di korp Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta sumpah jabatan.

“Pemutasian atas dasar sekehendak hati, tanpa didasari peraturan yang ada adalah hal yang tidak benar. Terlebih jika disinyalir untuk memperkaya diri sendiri. Ini harus segera dituntaskan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejatisu,” tegas anggota DPRD Sumut dari Dapil 1 Medan tersebut.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Kadishubsu, Rajali SSos dengan menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi sudah dilaporkan ke Kejatisu.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/