MEDAN-Warga korban eksekusi di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur, mengadu ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumut, di Jalan Brigjen Katamso Medan, Jumat (14/6) lalu.
Empat warga Jalan Jati Medan masing-masing Demak Tobing, Sukasno, Sofyan dan Marice Br Siahaan mengadukan Advokad, Ali Hasmi SH selaku Kuasa Hukum Abdul Kiram bersama 23 KK, atas pernyataannya di salah satu media terbitan Medan, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah warga tersebut adalah palsu dan terkait pengajuan permohonan eksekusi ke PN Medan dan dikabulkan PN Medan.
Akibatnya putusan Pengadilan Negeri Medan No.113/Pdt.G/2006/PN tahun 2011, lahan dan rumah warga dieksekusi dan rumah warga di hancurkan pada tanggal 27 Juni 2011.
Demak Tobing (54) di dampingi sejumlah warga korban eksekusi usai membuat pengaduan ke DK Peradi Sumut mengatakan, mereka mengadukan Advokat Ali Hasmi SH, selaku kuasa Hukum Abdul Kiram, karena telah menuduh warga Jalan Jati memiliki sertifikat palsu yang di siarkan/dipublikasikan melalui salah satu media terbitan Medan.
Padahal, tanah yang merupakan hak milik mereka, jelas-jelas memiliki sertifikat asli yang sah dan berharga dan hingga sekarang/saat ini belum pernah dibatalkan oleh BPN. Hal itu dipertegas pegawai BPN Sumut dalam persidangan di PN Medan yang menyatakan bahwa sertifikat warga Jalan Jati sah dan asli.
Selain itu juga bangunan milik warga yang dirobohkan telah memiliki memiliki IMB. Selain itu, mereka mengadukan Advokad Ali Hasmi SH mengaku-ngaku secara tertulis mendapat surat kuasa khusus dari Abdul Kiram Cs, tanggal 10 September 2009 dan mengajukan permohonan eksekusi, dan dikabulkan Ketua PN Medan sesuai penetapan No.20/Eks/2010/113/Pdt.G/PN Medan tanggal 7 september 2010,eksekusi penghancuran rumah penduduk dilakukan pada tanggal 27 Juni 2011.
“Kita hanya meminta keadilan sama orang yang paham akan hukum,” ucap Demak Tobing, salah satu warga yang melapor ke Peradi Sumut.
Sementara pada putusan no 113/Pdt.G/2006/PN Medan tersebut tidak terdapat nama warga satu pun dalam putusan tersebut. Padahal, yang berperkara adalah antara Abdul Kiram Cs, dengan Ruslim Lugianto, bukan kepada warga Jalan Jati Medan. Hal itu terbukti, ketika dalam persidangan kuasa hukum tergugat Abdul Kiram Cs, tidak mampu memperlihatkan orang-orang disebutkan sesuai nama-nama yang tertera di dalam putusan No.113/Pdt.G/2006/PN Medan.
Karena nama-nama dan orang yang ditunjukkan/ditampilkan itu ternyata fiktif karena sama sekali tidak sesuai dengan KTP-nya. Seperti nama Abdul Kiram yang ditunjukkan di KTP orang lain bernama Mat Dul Kiram, Erwin di dalam KTP tertera nama M Darwin, Sofyan tertera di KTP Mi Sofyan, Nasib Suryono di KTP Nasib Supeno dan lainnya hingga mencapai 18 orang tersebut sehingga majelis hakim membatalkan nama-nama yang tertera di dalam putusan No.113/Pdt.G/2006/PN Medan.
“Banyak kali keganjilan dalam kasus yang saya alami, nama dalam putusan No.113, banyak nama-nama palsu, sehingga kami meminta dikembalikan tanah kami yang di eksekusi oleh juru sita PN Medan,” katanya. (gus)