25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Terdakwa Divonis Bebas, Warga Mengamuk

Foto: Bayu/PM Kericuhan sidang kasus tanah jalan Rebab di ruang Cakra Utama PN Medan, setelah hakim memvonis bebas ketiga terdakwa, Selasa (17/6/2014).
Foto: Bayu/PM
Kericuhan sidang kasus tanah jalan Rebab di ruang Cakra Utama PN Medan, setelah hakim memvonis bebas ketiga terdakwa, Selasa (17/6/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim pengadilan Negeri Medan membebaskan tiga terdakwa kasus pemalsuan surat, sekaligus penyerobotan tanah di Jalan Terompet/Pasar II Kelurahan Titirante Kecamatan Medan Baru. Majelis hakim yang diketuai Serliwaty, SH,MH, memutuskan, Notaris Adi Pinem SH, Syafrin Sitepu dan Efrata Ngerajai Ginting tidak terbukti melakukan pemalsuan akte tanah.

Menurut hakim, dakwaan jaksa yang mengatakan pemalsuan akte tanah tersebut menimbulkan kerugian kepada warga juga tidak terbukti. “Menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa dan membebaskannya dari segala tuntutan,” jelas Serliwaty, Selasa (17/6) siang.

Lanjutnya atas putusan ini terdakwa maupun JPU berhak melakukan upaya hukum lainnya. “Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau melakukan upaya hukum lainnya,” kata hakim.

Menjawab pernyataan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah menyatakan kasasi. JPU dari Kejari Medan ini menolak putusan hakim tersebut. “Menanggapi putusan majelis hakim, kami kasasi,” kata Fatah. Sementara itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan.

Usai mendengar putusan hakim ini, ratusan pengunjung sidang yang merupakan warga Jalan Rebab langsung mengamuk. Warga yang sudah memadati ruang Cakra Utama PN Medan sejak pagi ini, langsung membalikkan kursi-kursi yang ada di ruang sidang. “Hakim sudah disogok. Tidak punya hati nurani, tidak melihat ratusan keluarga warga di sana menderita,” teriak warga ini.

Aksi warga ini sempat tak bisa diredam oleh puluhan personel kepolisian yang berjaga. Bahkan warga ini tak mengindahkan polisi yang mencoba mengamankan. Warga menuding putusan hakim membebaskan ketiga terdakwa merupakan putusan yang menyimpang.

Warga yang emosi lantas menyoraki putusan hakim sambil berteriak menyebutkan putusan itu tidak adil. Semua kursi yang ada di dalam ruang sidang itu diobrak-abrik oleh mereka.

Keributan ini bisa diredam oleh kepolisian, setelah berlangsung sekitar 20 menit. Namun warga ini tetap bersorak sampai ke luar gedung PN Medan.

Very Karo-Karo selaku kuasa hukum warga menyebutkan, putusan hakim banyak yang menyimpang karena yang dilaporkan warga merupakan kasus pemalsuan namun diamar putusannya majelis hakim hanya membahas hal-hal yang berkaitan dengan keperdataan. Atas kasus bebas ini mereka mendesak agar jaksa segera mengajukan kasasi.

“Kita juga akan melaporkan majelis hakim ini ke Komisi Yudisial. Kita melihat putusannya sudah bertentangan dengan azas keadilan,” tuturnya.

Sementara itu, jaksa Fatah menyatakan, pihaknya akan langsung kasasi. Untuk itu, mereka akan menunggu salinan putusan dari PN Medan. “Kita juga akan laporkan ini dulu pimpinan. Kita melihat putusan hakim ini hanya melihat unsur kerugiannya saja. Dimana unsur itu tidak terpenuhi. Padahalkan dalam Pasal 266 KUHPidana ini, itu delik formil,” katanya.

Sementara itu usai persidangan, Ketua majelis hakim, Serliwaty, SH,MH, saat ditanyai alasan menjatuhkan vonis bebas kepada ketiga terdakwa mengatakan kalau ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah. “Kenapa divonis bebas, karena gak terbukti bersalah,” singkat wanita berambut ikal ini sambil berlalu.

Cerita sebelumnya JPU Fatah, menuntut ketiga terdakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya dinilai bersalah melanggar Pasal 266 KUHPidana dengan memalsukan akta autentik atas sengketa lahan di jalan Rebab, Pasar 2, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. (bay/bd)

Foto: Bayu/PM Kericuhan sidang kasus tanah jalan Rebab di ruang Cakra Utama PN Medan, setelah hakim memvonis bebas ketiga terdakwa, Selasa (17/6/2014).
Foto: Bayu/PM
Kericuhan sidang kasus tanah jalan Rebab di ruang Cakra Utama PN Medan, setelah hakim memvonis bebas ketiga terdakwa, Selasa (17/6/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim pengadilan Negeri Medan membebaskan tiga terdakwa kasus pemalsuan surat, sekaligus penyerobotan tanah di Jalan Terompet/Pasar II Kelurahan Titirante Kecamatan Medan Baru. Majelis hakim yang diketuai Serliwaty, SH,MH, memutuskan, Notaris Adi Pinem SH, Syafrin Sitepu dan Efrata Ngerajai Ginting tidak terbukti melakukan pemalsuan akte tanah.

Menurut hakim, dakwaan jaksa yang mengatakan pemalsuan akte tanah tersebut menimbulkan kerugian kepada warga juga tidak terbukti. “Menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa dan membebaskannya dari segala tuntutan,” jelas Serliwaty, Selasa (17/6) siang.

Lanjutnya atas putusan ini terdakwa maupun JPU berhak melakukan upaya hukum lainnya. “Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, menerima atau melakukan upaya hukum lainnya,” kata hakim.

Menjawab pernyataan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah menyatakan kasasi. JPU dari Kejari Medan ini menolak putusan hakim tersebut. “Menanggapi putusan majelis hakim, kami kasasi,” kata Fatah. Sementara itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan.

Usai mendengar putusan hakim ini, ratusan pengunjung sidang yang merupakan warga Jalan Rebab langsung mengamuk. Warga yang sudah memadati ruang Cakra Utama PN Medan sejak pagi ini, langsung membalikkan kursi-kursi yang ada di ruang sidang. “Hakim sudah disogok. Tidak punya hati nurani, tidak melihat ratusan keluarga warga di sana menderita,” teriak warga ini.

Aksi warga ini sempat tak bisa diredam oleh puluhan personel kepolisian yang berjaga. Bahkan warga ini tak mengindahkan polisi yang mencoba mengamankan. Warga menuding putusan hakim membebaskan ketiga terdakwa merupakan putusan yang menyimpang.

Warga yang emosi lantas menyoraki putusan hakim sambil berteriak menyebutkan putusan itu tidak adil. Semua kursi yang ada di dalam ruang sidang itu diobrak-abrik oleh mereka.

Keributan ini bisa diredam oleh kepolisian, setelah berlangsung sekitar 20 menit. Namun warga ini tetap bersorak sampai ke luar gedung PN Medan.

Very Karo-Karo selaku kuasa hukum warga menyebutkan, putusan hakim banyak yang menyimpang karena yang dilaporkan warga merupakan kasus pemalsuan namun diamar putusannya majelis hakim hanya membahas hal-hal yang berkaitan dengan keperdataan. Atas kasus bebas ini mereka mendesak agar jaksa segera mengajukan kasasi.

“Kita juga akan melaporkan majelis hakim ini ke Komisi Yudisial. Kita melihat putusannya sudah bertentangan dengan azas keadilan,” tuturnya.

Sementara itu, jaksa Fatah menyatakan, pihaknya akan langsung kasasi. Untuk itu, mereka akan menunggu salinan putusan dari PN Medan. “Kita juga akan laporkan ini dulu pimpinan. Kita melihat putusan hakim ini hanya melihat unsur kerugiannya saja. Dimana unsur itu tidak terpenuhi. Padahalkan dalam Pasal 266 KUHPidana ini, itu delik formil,” katanya.

Sementara itu usai persidangan, Ketua majelis hakim, Serliwaty, SH,MH, saat ditanyai alasan menjatuhkan vonis bebas kepada ketiga terdakwa mengatakan kalau ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah. “Kenapa divonis bebas, karena gak terbukti bersalah,” singkat wanita berambut ikal ini sambil berlalu.

Cerita sebelumnya JPU Fatah, menuntut ketiga terdakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya dinilai bersalah melanggar Pasal 266 KUHPidana dengan memalsukan akta autentik atas sengketa lahan di jalan Rebab, Pasar 2, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. (bay/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/