26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pengajuan Revisi Perda IMB Sarat Kepentingan

DIBONGKAR: Di TRTB Kota Medan membongkar 4 unit bangunan di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Senin (6/10).
DIBONGKAR: Di TRTB Kota Medan membongkar 4 unit bangunan di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Senin (6/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada DPRD Medan.

Namun, panitia khusus (Pansus) yang dibentuk untuk melakukan pembahasan tersebut menilai pengajuan revisi Perda tersebut syarat dengan kepentingan orang-orang tertentu.

Apalagi, yang menjadi dasar Dinas TRTB Medan untuk mengajukan revisi Perda tersebut yakni adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007. “Sebenarnya apa urgensi (pentingnya) direvisi Perda IMB, apalagi jadwalnya yang hanya beberapa hari, sehingga menimbulkan kesan bahwa pengajuan ini dipaksakan,” kata anggota Pansus, Boydo HK Panjaitan saat rapat pembahasan bersama Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan diruang Komisi  D DPRD Medan, Rabu (17/6).

Apalagi pembahasan revisi Perda IMB sampai menyisihkan jadwal pengesahan Ranperda  Persampahan serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang sudah masuk didalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015.”Ketika Perda direvisi, maka perolehan PAD akan menurun, itu artinya hanya menguntungkan pihak tertentu terutama pengusaha,” jelasnya.

Ketua Pansus, Ahmad Arif mengatakan pembahasan revisi Perda tersebut tidak perlu memakan waktu yang cukup lama.”Tiga hari memang cukup. Biasanya, setiap pembahasan revisi Perda, Pansus selalu menjadwalkan kunjungan keluar kota untuk melakukan studi banding,” ujar Arif.

Namun, Arif mengaku, khusus untuk Perda IMB, jadwal studi banding akan disusun belakangan. “Selasa (23/6) sudah pemangangan akhir pansus, dan pengambilan keputusan,” bilangnya.

Kepala Dinas TRTB Sampurno Pohan menyatakan pengajuan revisi perda  mempertimbangkan aspirasi dan masukan masyarakat serta kepastian hukum sebagai wajib retribusi.

Kata dia, revisi Perda yang diajukan yakni besarnya indeks jenis kegiatan bangunan bertingkat mulai lantai permukaan tanah yakni dari besaran 1,3 menjadi 1,0. Sedangkan untuk basemant tetap dikenakan 1,3. Diketahui, perubahan Perda Retribusi IMB ini memang disampaikan  oleh DPD REI Sumut yang merasa keberatan dengan pasal-pasal tertentu di Perda tersebut.

Sebelumnya, Sampurno juga menuturkan, revisi Perda No 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB akan berpengaruh terhadap perolehan PAD.

Kata dia, apabila Perda tersebut direvisi maka perolehan PAD dari retribusi IMB akan berkurang 30 persen atau sebesar Rp24 dari target yang ditetapkan sebesar Rp80 miliar per tahun. (dik/ila)

DIBONGKAR: Di TRTB Kota Medan membongkar 4 unit bangunan di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Senin (6/10).
DIBONGKAR: Di TRTB Kota Medan membongkar 4 unit bangunan di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Senin (6/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada DPRD Medan.

Namun, panitia khusus (Pansus) yang dibentuk untuk melakukan pembahasan tersebut menilai pengajuan revisi Perda tersebut syarat dengan kepentingan orang-orang tertentu.

Apalagi, yang menjadi dasar Dinas TRTB Medan untuk mengajukan revisi Perda tersebut yakni adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007. “Sebenarnya apa urgensi (pentingnya) direvisi Perda IMB, apalagi jadwalnya yang hanya beberapa hari, sehingga menimbulkan kesan bahwa pengajuan ini dipaksakan,” kata anggota Pansus, Boydo HK Panjaitan saat rapat pembahasan bersama Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan diruang Komisi  D DPRD Medan, Rabu (17/6).

Apalagi pembahasan revisi Perda IMB sampai menyisihkan jadwal pengesahan Ranperda  Persampahan serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang sudah masuk didalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015.”Ketika Perda direvisi, maka perolehan PAD akan menurun, itu artinya hanya menguntungkan pihak tertentu terutama pengusaha,” jelasnya.

Ketua Pansus, Ahmad Arif mengatakan pembahasan revisi Perda tersebut tidak perlu memakan waktu yang cukup lama.”Tiga hari memang cukup. Biasanya, setiap pembahasan revisi Perda, Pansus selalu menjadwalkan kunjungan keluar kota untuk melakukan studi banding,” ujar Arif.

Namun, Arif mengaku, khusus untuk Perda IMB, jadwal studi banding akan disusun belakangan. “Selasa (23/6) sudah pemangangan akhir pansus, dan pengambilan keputusan,” bilangnya.

Kepala Dinas TRTB Sampurno Pohan menyatakan pengajuan revisi perda  mempertimbangkan aspirasi dan masukan masyarakat serta kepastian hukum sebagai wajib retribusi.

Kata dia, revisi Perda yang diajukan yakni besarnya indeks jenis kegiatan bangunan bertingkat mulai lantai permukaan tanah yakni dari besaran 1,3 menjadi 1,0. Sedangkan untuk basemant tetap dikenakan 1,3. Diketahui, perubahan Perda Retribusi IMB ini memang disampaikan  oleh DPD REI Sumut yang merasa keberatan dengan pasal-pasal tertentu di Perda tersebut.

Sebelumnya, Sampurno juga menuturkan, revisi Perda No 5 tahun 2012 tentang retribusi IMB akan berpengaruh terhadap perolehan PAD.

Kata dia, apabila Perda tersebut direvisi maka perolehan PAD dari retribusi IMB akan berkurang 30 persen atau sebesar Rp24 dari target yang ditetapkan sebesar Rp80 miliar per tahun. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/