25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

8 Fraksi Setuju Pembentukan Pansus Papan Reklame

ist DIBONGKAR: Tiang besi  bekas papan reklame di Jalan Mandala By Pass,  Kelurahan Bantan dan kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, dibongkar Dinas TRTB, kemarin.
ist
DIBONGKAR: Tiang besi bekas papan reklame di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan dan kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, dibongkar Dinas TRTB, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sudah lama tidak terdengar kabar, akhirnya 13 anggota DPRD Medan sudah menandatangani usulan hak inisiasi pembentukan panitia khusus (Pansus) Papan Reklame.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah yang menjadi inisiator pansus reklame mengatakan sejauh ini sudah ada 12 anggota dewan dari 8 fraksi yang menandatangani usulan pembentukan pansus reklame.

Ilham menyebutkan, sampai saat ini hanya fraksi Demokrat yang belum bersedia bergabung dan membubuhkan tandatangannya di  atas surat usulan pembentukan pansus reklame. Meski begitu, Ketua Fraksi Golkar itu menyatakan syarat minimun untuk usulan pembuatan pansus reklame sudah terpenuhi. “Minimal usulan pembentukan pansus itu disetujui 7 anggota dewan, ini sudah 13 yang setuju dan dari 8 fraksi yang berbeda. Sehingga semua akan berjalan dengan lancar,” ujarnya, Rabu (17/6).

Disebutkannya, anggota DPRD Medan yang terakhir menandatangani usulan pembentukan pansus reklame yakni anggota DPRD Fraksi PPP, Zulkifli Lubis. Selain itu, Ilham juga akan membuat konsep surat permohonan pembentukan pansus reklame yang akan diajukan kepada Kordinator Komisi D. “Akan kita ajukan ke pimpinan dewan, dimana surat permohonan itu akan dilampirkan nama-nama anggota dewan yang setuju dibentuknya pansus reklame,” bebernya.

Pembentukan pansus reklame, katanya, bertujuan untuk menata reklame di kota Medan yang saat ini cukup memperihatinkan dimana perolehan pendapatan asli daerah (PAD) nya sangat minim.

Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan, Landen Marbun mengaku setuju untuk dibentuk pansus reklame. Menurut Landen, permasalahan reklame sudah sangat darurat dan perlu disiasati untuk menata kota Medan agar terhindar kesemrawutan wajah kota Medan sebagai metropolitan.

Belum lagi banyaknya laporan warga terkait keberadaan reklame di Kota Medan yang diduga menyalah.

“Ini yang akan coba kita telusuri. Kita ingin Medan memiliki aturan yang jelas soal reklame tidak, seperti sekarang ini Medan sudah sangat sesak sementara kontribusi ke PAD minim,” timpalnya.

Sebelumnya, Dinas  Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar  lima tiang besi  bekas papan reklame di Jalan Mandala By Pass,  Kelurahan Bantan dan kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa malam (16/6) sampai  Kamis (17/6) dinihari.

Pembongkaran itu dilakukan karena kelima tiang besi dan papan reklame tersebut sudah berakhir masa izinnya. Selain itu keberadaan tiang besi persis di tengah  Jalan Mandala By Pass, sehingga sangat mengganggu dan membahayakan bagi para pengguna jalan karena rentan terjadinya kecelakaan. Itu sebabnya Dinas TRTB tidak mengeluarkan lagi perpan izinnya.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra   yang memimpin langsung pembongkaran mengaku pihaknya telah menyurati pemilik tiang  besi dan papan reklame untuk membongkar sendiri. “Lantaran  tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka kita datang malam ini  untuk membongkarnya,” ujar Indra.

Tinggi tiang yang dibongkar bervariasi, 4 unit dengan ketinggian lebih kurang 4 meter, sedangkan 1 unit lagi sekitar 12 meter.  Sedangkan papan reklamenya berukuran lebih kurang 4 x 6 meter. Selain menggunakan mesin las, pembongkaran juga didukung 1 unit mobil crane milik Dinas Bina Marga Kota Medan. (dik/ila)

ist DIBONGKAR: Tiang besi  bekas papan reklame di Jalan Mandala By Pass,  Kelurahan Bantan dan kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, dibongkar Dinas TRTB, kemarin.
ist
DIBONGKAR: Tiang besi bekas papan reklame di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan dan kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, dibongkar Dinas TRTB, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sudah lama tidak terdengar kabar, akhirnya 13 anggota DPRD Medan sudah menandatangani usulan hak inisiasi pembentukan panitia khusus (Pansus) Papan Reklame.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah yang menjadi inisiator pansus reklame mengatakan sejauh ini sudah ada 12 anggota dewan dari 8 fraksi yang menandatangani usulan pembentukan pansus reklame.

Ilham menyebutkan, sampai saat ini hanya fraksi Demokrat yang belum bersedia bergabung dan membubuhkan tandatangannya di  atas surat usulan pembentukan pansus reklame. Meski begitu, Ketua Fraksi Golkar itu menyatakan syarat minimun untuk usulan pembuatan pansus reklame sudah terpenuhi. “Minimal usulan pembentukan pansus itu disetujui 7 anggota dewan, ini sudah 13 yang setuju dan dari 8 fraksi yang berbeda. Sehingga semua akan berjalan dengan lancar,” ujarnya, Rabu (17/6).

Disebutkannya, anggota DPRD Medan yang terakhir menandatangani usulan pembentukan pansus reklame yakni anggota DPRD Fraksi PPP, Zulkifli Lubis. Selain itu, Ilham juga akan membuat konsep surat permohonan pembentukan pansus reklame yang akan diajukan kepada Kordinator Komisi D. “Akan kita ajukan ke pimpinan dewan, dimana surat permohonan itu akan dilampirkan nama-nama anggota dewan yang setuju dibentuknya pansus reklame,” bebernya.

Pembentukan pansus reklame, katanya, bertujuan untuk menata reklame di kota Medan yang saat ini cukup memperihatinkan dimana perolehan pendapatan asli daerah (PAD) nya sangat minim.

Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan, Landen Marbun mengaku setuju untuk dibentuk pansus reklame. Menurut Landen, permasalahan reklame sudah sangat darurat dan perlu disiasati untuk menata kota Medan agar terhindar kesemrawutan wajah kota Medan sebagai metropolitan.

Belum lagi banyaknya laporan warga terkait keberadaan reklame di Kota Medan yang diduga menyalah.

“Ini yang akan coba kita telusuri. Kita ingin Medan memiliki aturan yang jelas soal reklame tidak, seperti sekarang ini Medan sudah sangat sesak sementara kontribusi ke PAD minim,” timpalnya.

Sebelumnya, Dinas  Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar  lima tiang besi  bekas papan reklame di Jalan Mandala By Pass,  Kelurahan Bantan dan kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa malam (16/6) sampai  Kamis (17/6) dinihari.

Pembongkaran itu dilakukan karena kelima tiang besi dan papan reklame tersebut sudah berakhir masa izinnya. Selain itu keberadaan tiang besi persis di tengah  Jalan Mandala By Pass, sehingga sangat mengganggu dan membahayakan bagi para pengguna jalan karena rentan terjadinya kecelakaan. Itu sebabnya Dinas TRTB tidak mengeluarkan lagi perpan izinnya.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra   yang memimpin langsung pembongkaran mengaku pihaknya telah menyurati pemilik tiang  besi dan papan reklame untuk membongkar sendiri. “Lantaran  tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka kita datang malam ini  untuk membongkarnya,” ujar Indra.

Tinggi tiang yang dibongkar bervariasi, 4 unit dengan ketinggian lebih kurang 4 meter, sedangkan 1 unit lagi sekitar 12 meter.  Sedangkan papan reklamenya berukuran lebih kurang 4 x 6 meter. Selain menggunakan mesin las, pembongkaran juga didukung 1 unit mobil crane milik Dinas Bina Marga Kota Medan. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/