MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan pelebaran dermaga dengan melakukan penimbunan laut atau reklamasi terus berlangsung. Selain itu sejumlah resapan air telah ditimbun untuk pembenahan Pelabuhan Belawan sehingga melanggar jalur hijau dan telah merusak tata ruang yang sudah ada di pemetaan Pemko Medan.
Dengan demikan, Pelindo 1 selaku regulasi harus bertanggung jawab dampak ancaman air pasang yang akan menenggelamkan Belawan. Demikianlah dikatakan Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman, Senin (17/6).
Pria akrab disapa Atan ini menilai, proyek reklamasi yang masih berlanjut di dermaga IKD sangat menggangu kenyamanan masyarakat Belawan ke depannya. Pasalnya, tingkat volume air pasang semakin tinggi, sehingga mengancam Belawan akan tenggelam 5 hingga 10 tahun ke depan.
“Kita mendukung pembangunan proyek dermaga itu, tapi harus dipikirkan dampak yang akan dirasakan masyarakat khususnya masalah banjir rob. Kita curiga, perizinan khususnya AMDAL yang dipegang oleh Pelindo sudah menyalahi, pemerintah seharusnya mengkaji ulang izinnya,” tegas Atan.
Parahnya, kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumatera Utara ini, ada aliran serapan air berbentuk kanal sepanjang lebih kurang 2 km telah ditimbun. Artinya penimbunan aliran air atau jalur hijau telah merusak tata ruang yang sudah ada di pemetaan Pemko Medan.
“Penimbunan tanah di kawasan resapan air itu telah melanggar penataan kota, Pelindo bisa digugat oleh Pemko, bahkan, bisa dijerat pidana. Kita minta Pemko Medan melalui wali kota harus turun ke lapangan, penimbunan itu sudah merubah ruang terbuka hijau (RTH) sesuai tata ruang Kota Medan,” ungkap Atan.
Akibat proyek penimbunan resapan air dengan lebar 10 meter, ruang lingkup air pasang mengalir ke lingkungan masyarakat. Untuk itu, penyerobotan jalur hijau oleh Pelindo harus dipertanggungjawabkan, bila tidak maka perusahaan BUMN itu akan sesuka hati merubah fungsi tatanan kota di Pelabuhan Belawan.
“Ini sudah jelas salah besar, kita minta Pemko Medan tidak tutup mata. Kita minta kepada dinas terkait dan Satpol PP harus turun ke lapangan merobohkan temboh pembatas yang telah menimbun kanal itu. Penimbunan itu sudah perampasan fungsi tatanan ruang wilayah di Belawan, bila pemerintah diam, maka masyarakat siap melakukan gugatan,” cetus Atan.
Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP membenarkan lahan penimbunan yang dilakukan oleh Pelindo adalah kawasan jalur hijau, ia coba menindaklanjuti penimbunan itu ke dinas terkait. “Itu memang salah, kita juga heran kenapa resapan itu ditimbun, untuk lebih jelas coba tanya ke dinas,” ucapnya. (fac/ila)