MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD dan Pemko Medan sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR), namun tetap saja masyarakat tidak mengindahkannya. Terbukti sampai hari ini, masih banyak masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok. Untuk itu, anggota DPRD Medan Tengku Eswin meminta Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokokn
Dengan diterbitkannya Perwal KTR, kata Eswin, berarti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 sudan dapat diberlakukan, dan masyarakat pun tentu banyak yang takut untuk merokok di zona larangan merokok. “Dengan diberlakukannya perda itu, maka aka nada sanksi bagi siapa saja yang merokok di KTR,” kata Tengku Eswin ST saat sosialisasi X tahun 2019 Perda Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kompleks Bumi Asri, Jalan Asrama Medan, Minggu (16/6).
Menurut Eswin, sanksi itu diatur pada BAB XIV pasal 44 ayat 1. “Setiap orang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam pidana paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah),” sebutnya.
Tidak hanya itu, lanjut Politisi Partai Golkar ini, laràngan merokok juga diberlakukan di dalam angkutan kota/umum (angkot), dimana penumpang wajib melarang penumpang lainnya bila merokok. Bahkan pasal 27 ditegaskan, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.
Hal ini wajib dipatuhi, karena dalam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR. Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Sebab tujuan disahkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok lanjut Eswin adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
Sedangkan ayat 2 setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat bersikap tegas menerapkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Karena diyakini, jika Perda ini dijalan dengan benar, dipastikan dapat menciptakan hidup bersih dan sehat tandas Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan ini. (adz/ila)