MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut empat tahun penjara kepada Rahudman Harahap, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7). Selain itu, rahudman juga dituntut membayar denda senilai Rp 500 juta dengan denda subsider enam bulan penjara.
“Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan penjara. Menuntut empat tahun penjara, denda 500 juta subsidiar enam bulan penjara. Dengan perintah supaya terdakwa ditahan,”ujar Tim Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan alasan yang memberatkan, jika terdakwa telah merugikan negara dan melanggar perbuatan yang dilarang pemerintah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Tidak hanya itu Rahudman juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 480 juta, dimana total kerugian negara senilai Rp 2,1 miiliar dan telah dibayar oleh Amrin Tambunan (berkas terpisah), Rp 1,5 miliar.
“jika tidak dibayar yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan akan di hukuman penjara selama dua tahun,”ujar JPU, Marcos. [kl/mb]
MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut empat tahun penjara kepada Rahudman Harahap, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7). Selain itu, rahudman juga dituntut membayar denda senilai Rp 500 juta dengan denda subsider enam bulan penjara.
“Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan penjara. Menuntut empat tahun penjara, denda 500 juta subsidiar enam bulan penjara. Dengan perintah supaya terdakwa ditahan,”ujar Tim Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan alasan yang memberatkan, jika terdakwa telah merugikan negara dan melanggar perbuatan yang dilarang pemerintah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Tidak hanya itu Rahudman juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 480 juta, dimana total kerugian negara senilai Rp 2,1 miiliar dan telah dibayar oleh Amrin Tambunan (berkas terpisah), Rp 1,5 miliar.
“jika tidak dibayar yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan akan di hukuman penjara selama dua tahun,”ujar JPU, Marcos. [kl/mb]