Plt Dirut PD Pasar Pemko Medan Benny Sihotang, sebelumnya menjelaskan, sejak 1985 sudah terbentuk kerjasama antara pemko dan PT AJI, di mana komitmen awal untuk membangun pasar tradisional. Pembangunan itu kata Benny, menggunakan dana PT AJI. Kemudian Di tanah milik pemko tersebut dibangun mall oleh PT AJI. “Nah, pada kerjasama itu lantai 1 dan lantai 2 diserahkan ke Pemko Medan. Sedangkan lantai 3,4 dan 5 dikuasai mereka selama 20 tahun, berikut parkir dan daya listriknya,” terangnya.
Dia melanjutkan pada 1991 dibuatlah adendum (kerjasama) dan sejak saat itu pula dihitung usia kerjasama tersebut. “Jadi sesuai dengan itu, tahun 2011 perjanjian sudah habis. Tetapi dari hitungan kami habis pada 2013, karena sesuai umur PD Pasar yang dibentuk tahun 1993,” ungkapnya seraya mengaku pernah diperiksa pada 2011 sebagai saksi atas dugaan korupsi dari kejadian tersebut. Namun Benny tampak enggan menjelaskan rinci soal pemeriksaan terhadap dirinya tersebut, di mana saat itu berperkara di Polda Sumut.
Penyerahan aset tersebut ke PD Pasar sejak 1993 silam. Disebutkan Benny, tempat tersebut memiliki luas 4 ribu meter tanah dengan 7.300 bangunan.
Pada perjanjian itu juga, jelas Benny, tidak ada mengatur sewa menyewa. Kemudian pada 1991 dibuatlah adendum kedua. “Di situ banyak yang disepakati kembali, dan hampir keseluruhan perjanjian dirubah terutama masalah pembangunan dan pengembangan tempat tersebut,” katanya tanpa mau merinci
Dia menyebutkan, Pemko Medan telah menyurati pihak pengelola terkait masa kontrak yang telah habis, pada 2015 lalu. “Perjanjian itu dibuatkan antara pemko dan pengelola. Kamikan dibawah Pemko Medan, jadi yang kami surati adalah pihak pemkonya bukan pihak pengelola. 2013. Tapi berdasar tembusan yang ada sama kami, pemko telah surati pengelola. Dan kalian tahu sendiri jawaban pihak pengelola waktu RDP kemarinkan?,” kata Benny seraya menyebut memang tidak ada nilai uang yang dibayarkan dari hasil kerja sama tersebut.
Disebut Benny lagi, Total kios dari bangunan itu hampir 800 lebih dan pedagang sebanyak 738. “Kami masih mengatakan kalaupun pihak aset menyatakan sudah dikelola PD Pasar sejak 1993. Sementara yang diserahkan pada tahun itu, lantai 3, 4 dan 5 belum pernah diserahkan ke kami,” jelas pria Batak itu.
Benny mengaku pihaknya belum mau berspekulasi terkait insiden tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap sebab kebakaran terjadi. “Ke depan kami lihat dulu apakah gedung itu bisa dipakai atau tidak, dan kami tidak mau menduga-duga atau berfikir macam-macam dulu,” pungkasnya. (prn/ije)

