32 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Sektor Pendidikan & Kesehatan Terkorup di Sumut

Ibrahim berharap dengan diadakannya diskusi publik tersebut akan mengedukasi masyarakat perihal pentingnya melawan praktik korupsi. “Kepada aparat penegak hukum juga agar lebih transparan dalam memberikan info terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan,” harapnya.

Berdasarkan data yang mereka himpun, sepanjang 2010-2018 penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum terdata ada 272 kasus korupsi, 716 tersangka dengan rincian Rp1,176 triliun korupsi sementara kasus suap Rp73,934 miliar.

Untuk presentase penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan aparat paling banyak dilakukan oleh kejaksaan sebanyak 64 persen, disusul kepolisian 32 persen dan KPK 4 persen.

Kejaksaan menangani kasus korupsi paling banyak yakni 172 kasus dengan kerugian negara Rp1,729  triliun dan nilai suap Rp2 miliar, sementara kepolisian menangani 93 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp346,3 miliar dan nilai suap 6Rp,1 miliar.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Sahdar, sepanjang 2010-2018 setidaknya 15 kepala daerah yang masuk bui lantaran kasus korupsi di Sumut. “Dua gubernur, satu walikota dan 2 wakil walikota, 9 bupati dan 1 wakil bupati,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Polda Sumut, AKBP Jadiaman Sinaga, yang merupakan Penyidik Madia Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), mengakui memang dalam perjalanan penyelidikan, penyidikan kasus dugaan korupsi masalah yang kerap terjadi adalah conflict of interest di dalam internal mereka.

“Jadi di satu sisi penyidik harus taat kepada pimpinan sementara di sisi lain harus menegakkan hukum. Sehingga, saya tidak setuju kalau dibilang bahasanya mandeg, tapi lamban. Karena ya itu tadi adanya conflict of interest,” sebutnya.

Menurutnya kondisi itu berbeda dengan penyidikan kasus korupsi di KPK. Tidak ada conflict of interest terjadi di lembaga tersebut. “Kalau di KPK tida ada itu. Oleh karena itu lembaga seperti LSM untuk mengawal kasus tersebut. Jadi yang mana kasus-kasus yang mandeg, dikawal biar tuntas,” pungkasnya. (dvs/ila)

Ibrahim berharap dengan diadakannya diskusi publik tersebut akan mengedukasi masyarakat perihal pentingnya melawan praktik korupsi. “Kepada aparat penegak hukum juga agar lebih transparan dalam memberikan info terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan,” harapnya.

Berdasarkan data yang mereka himpun, sepanjang 2010-2018 penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum terdata ada 272 kasus korupsi, 716 tersangka dengan rincian Rp1,176 triliun korupsi sementara kasus suap Rp73,934 miliar.

Untuk presentase penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan aparat paling banyak dilakukan oleh kejaksaan sebanyak 64 persen, disusul kepolisian 32 persen dan KPK 4 persen.

Kejaksaan menangani kasus korupsi paling banyak yakni 172 kasus dengan kerugian negara Rp1,729  triliun dan nilai suap Rp2 miliar, sementara kepolisian menangani 93 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp346,3 miliar dan nilai suap 6Rp,1 miliar.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Sahdar, sepanjang 2010-2018 setidaknya 15 kepala daerah yang masuk bui lantaran kasus korupsi di Sumut. “Dua gubernur, satu walikota dan 2 wakil walikota, 9 bupati dan 1 wakil bupati,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Polda Sumut, AKBP Jadiaman Sinaga, yang merupakan Penyidik Madia Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), mengakui memang dalam perjalanan penyelidikan, penyidikan kasus dugaan korupsi masalah yang kerap terjadi adalah conflict of interest di dalam internal mereka.

“Jadi di satu sisi penyidik harus taat kepada pimpinan sementara di sisi lain harus menegakkan hukum. Sehingga, saya tidak setuju kalau dibilang bahasanya mandeg, tapi lamban. Karena ya itu tadi adanya conflict of interest,” sebutnya.

Menurutnya kondisi itu berbeda dengan penyidikan kasus korupsi di KPK. Tidak ada conflict of interest terjadi di lembaga tersebut. “Kalau di KPK tida ada itu. Oleh karena itu lembaga seperti LSM untuk mengawal kasus tersebut. Jadi yang mana kasus-kasus yang mandeg, dikawal biar tuntas,” pungkasnya. (dvs/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/