25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kedapatan Buang Limbah Oli ke Drainase, DLH Periksa Auto 2000 Sisingamangaraja

ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menemukan pembuangan limbah berupa oli kotor ke saluran parit atau drainase yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola bengkel Toyota Auto 2000 di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan makam pahlawan Kota Medan, Jumat (17/7).

Awalnya, kejadian itu terjadi saat Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution bersama DLH Kota Medan dan sejumlah pihak lainnya melakukan kegiatan gotong-royong di kawasan tersebutn

“Iya, tadi pagi kita gotong-royong dengan pak Plt, kita temukan ada dugaan bengkel Auto 2000 Sisingamangaraja buang limbah berupa oli kotor ke saluran air atau drainase. Yang pertama kali menemukan itu justru pak Plt (Walikota), disampaikan ke saya, jadi langsung saya datangi pihak bengkelnya,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Armansyah Lubis SH kepada Sumut Pos, Jumat (17/7) melalui sambungan telepon.

Dikatakan pria yang kerap disapa Bob itu, temuan itu terjadi ketika pihaknya melakukan pembersihan drainase. Saat dibersihkan, tampak saluran itu bukan hanya ada air, tetapi juga ada minyak kotor di dalamnya.

“Langsung saya datangi pihak bengkel, namanya Hendriono, mereka bilang gak ada buang oli kotor, tapi mana lah kita percaya begitu saja. Saya jumpai pihak bengkel, kita ada dapati saluran pembuangan air milik Toyota Auto 2000 yang terhubung ke saluran drainase. Kita lihat air yang dikeluarkan drainase itu memang berminyak,” katanya.

Akhirnya, lanjut Bob, pihak DLH Kota Medan telah menurunkan tim pengawasnya untuk turun langsung ke lokasi dan mengecek seluruh dokumen yang dimiliki oleh Auto 2000 Sisingamangaraja.

“Kita curiga kalau mereka memang ada buang oli kotor ke drainase, itu kan pidana. Jadi pengawas kita sudah di sana ini, lagi cek dokumen mereka. Saya belum dapat hasil laporannya. Kalau mereka jelas melanggar dan tak sesuai dokumen, ya akan kita tutup saluran drainase mereka,” lanjutnya.

Bob menegaskan, limbah oli harusnya dikelola terlebih dahulu oleh pihak Auto 2000. Bob pun mengaku sempat mengecek TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) oli di bengkel tersebut.

“Setelah bersih baru boleh dibuang ke drainase kota, ada kita indikasi bercampur oli dan minyak dmyang dibuang itu. Mereka harus kelola dulu semua, setelah bersih baru dibuang ke drainase, jadi ikan bisa hidup, ini jangankan ikan, nyamuk pun gak hidup, karena ada oli dan minyak,” tegasnya.

Selain persoalan drainase, masyarakat sekitar Auto 2000 juga mengeluh. Pasalnya, selama ini Jalan Sayum kiri dan kanan digunakan sebagai tempat parkir pegawai dan tamu Auto 2000. Sehingga, masyarakat sekitar dan pengguna jalan sangat terganggu. Apalagi, masyarakat sekitar mengaku tidak pernah menerima CSR atau manfaat dari keberadaan Auto 2000 di sana.

Terakhir, Bob menegaskan, bahwa temuan dugaan pelanggaran ini akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Sebab menurut UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dugaan pelanggaran yang dilakukan Auto 2000 SM Raja dapat diberi sanksi pidana, dengan hukuman kurungan antara 1 sampai 5 tahun atau dendam senilai Rp1 Miliar sampai Rp5 miliar.

“Ini pasti kita tindaklanjuti lah, apalagi ini temuan langsung dari pak Plt. Ini sedang kita proses, saya lagi menunggu laporan dari tim pengawas kita di lapangan,” pungkasnya. (map/ila)

ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menemukan pembuangan limbah berupa oli kotor ke saluran parit atau drainase yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola bengkel Toyota Auto 2000 di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan makam pahlawan Kota Medan, Jumat (17/7).

Awalnya, kejadian itu terjadi saat Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution bersama DLH Kota Medan dan sejumlah pihak lainnya melakukan kegiatan gotong-royong di kawasan tersebutn

“Iya, tadi pagi kita gotong-royong dengan pak Plt, kita temukan ada dugaan bengkel Auto 2000 Sisingamangaraja buang limbah berupa oli kotor ke saluran air atau drainase. Yang pertama kali menemukan itu justru pak Plt (Walikota), disampaikan ke saya, jadi langsung saya datangi pihak bengkelnya,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Armansyah Lubis SH kepada Sumut Pos, Jumat (17/7) melalui sambungan telepon.

Dikatakan pria yang kerap disapa Bob itu, temuan itu terjadi ketika pihaknya melakukan pembersihan drainase. Saat dibersihkan, tampak saluran itu bukan hanya ada air, tetapi juga ada minyak kotor di dalamnya.

“Langsung saya datangi pihak bengkel, namanya Hendriono, mereka bilang gak ada buang oli kotor, tapi mana lah kita percaya begitu saja. Saya jumpai pihak bengkel, kita ada dapati saluran pembuangan air milik Toyota Auto 2000 yang terhubung ke saluran drainase. Kita lihat air yang dikeluarkan drainase itu memang berminyak,” katanya.

Akhirnya, lanjut Bob, pihak DLH Kota Medan telah menurunkan tim pengawasnya untuk turun langsung ke lokasi dan mengecek seluruh dokumen yang dimiliki oleh Auto 2000 Sisingamangaraja.

“Kita curiga kalau mereka memang ada buang oli kotor ke drainase, itu kan pidana. Jadi pengawas kita sudah di sana ini, lagi cek dokumen mereka. Saya belum dapat hasil laporannya. Kalau mereka jelas melanggar dan tak sesuai dokumen, ya akan kita tutup saluran drainase mereka,” lanjutnya.

Bob menegaskan, limbah oli harusnya dikelola terlebih dahulu oleh pihak Auto 2000. Bob pun mengaku sempat mengecek TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) oli di bengkel tersebut.

“Setelah bersih baru boleh dibuang ke drainase kota, ada kita indikasi bercampur oli dan minyak dmyang dibuang itu. Mereka harus kelola dulu semua, setelah bersih baru dibuang ke drainase, jadi ikan bisa hidup, ini jangankan ikan, nyamuk pun gak hidup, karena ada oli dan minyak,” tegasnya.

Selain persoalan drainase, masyarakat sekitar Auto 2000 juga mengeluh. Pasalnya, selama ini Jalan Sayum kiri dan kanan digunakan sebagai tempat parkir pegawai dan tamu Auto 2000. Sehingga, masyarakat sekitar dan pengguna jalan sangat terganggu. Apalagi, masyarakat sekitar mengaku tidak pernah menerima CSR atau manfaat dari keberadaan Auto 2000 di sana.

Terakhir, Bob menegaskan, bahwa temuan dugaan pelanggaran ini akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Sebab menurut UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dugaan pelanggaran yang dilakukan Auto 2000 SM Raja dapat diberi sanksi pidana, dengan hukuman kurungan antara 1 sampai 5 tahun atau dendam senilai Rp1 Miliar sampai Rp5 miliar.

“Ini pasti kita tindaklanjuti lah, apalagi ini temuan langsung dari pak Plt. Ini sedang kita proses, saya lagi menunggu laporan dari tim pengawas kita di lapangan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/