32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Meski Pegawai Terpapar Virus Covid-19, Dinas PKPPR Medan Batal Ditutup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan untuk menutup kantornya di Jalan AH Nasution Kota Medan selama dua pekan, akibat ada pegawai di dinas tersebut positif Covid-19, tampaknya tidak akan terwujudn

Pasalnya, saat kantor OPD yang dipimpin oleh Benny Iskandar ST MT itu baru ditutup selama dua hari, Pemko Medan justru telah meminta Dinas PKPPR untuk dibuka kembali pada hari Senin (20/7) mendatang.

Alasannya, kondisi Covid-19 tidak dapat menjadi alasan bagi seluruh OPD di Pemko Medan untuk tetap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.

“Gak jadi ditutup itu kantor Dinas Perkim (PKPPR). Sudah kita minta untuk dibuka kembali,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Dikatakan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan itu, pihaknya telah meminta hal itu kepada Dinas PKPPR melalui surat. “Suratnya sudah kita buat hari ini, akan dikirim hari ini juga,” katanya.

Dikatakan Muslim, adanya kasus Covid-19 di kantor Dinas PKPPR Kota Medan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup kantor tersebut sekitar 2 pekan ke depan. Sebab, baik Dinas PKPPR dan OPD lainnya di Pemko Medan tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.

“Mana boleh begitu. Kemarin itu di BKD juga ada yang positif Covid, di OPD lain juga ada, tapi gak ada itu yang tutup, karena pelayanan kan harus tetap berjalan. Kalau misalnya ada banyak OPD yang jadi klaster baru Covid-19, jadi apa semua OPD itu harus tutup? Kalau semua tutup lantas siapa yang melayani masyarakat? Kan gak betul juga,” ujarnya.

Ditegaskan Muslim, adanya OPD yang menjadi klaster karena ditemukannya kasus Positif Covid-19 tetap harus membuat OPD itu berjalan dalam memberikan pelayanan. Namun bukan berarti Pemko tidak peduli dengan penyebarannya, melainkan Pemko melalui GTPP Covid-19 akan langsung memberikan penanganan.

“Kalau OPD itu jadi klaster, ya kita rapid tes semua pegawai di OPD itu. Kalau ada yang reaktif ya kita swab, kalau ada yang positif ya kita minta isolasi mandiri atau dirawat di RS. Lalu kantornya kita semprot disinfektan, yang sehat kembali bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan. Ya begitu lah, jadi pelayanan bisa tetap berjalan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT mengatakan, sampai kemarin sore pihaknya belum menerima surat yang dimaksud.

“Belum ada saya terima surat, di telepon dan WA (WhatsApp) juga gak ada,” jawab Benny kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Dikatakan Benny, penutupan sementara kantor Dinas PKPPR Kota Medan itu semata-mata hanya bentuk kepatuhannya kepada Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB yang telah ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan pada umumnya dan di kantor Dinas PKPPR pada khususnya.

“Patokan kami adalah Perwal (AKB) pasal 12 ayat 1 huruf K dan l. Itu sudah jelas. Apalagi kantor kami sebenarnya gak ada pelayanan langsung ke masyarakat, tugas-tugas juga bisa dilaksanakan tanpa harus masuk kantor,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menyebutkan, sikap Pemko Medan tidak sepaham dalam menerapkan Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan.

“Ini bukti ketidaksepahaman, harusnya Pemko satukan pandangan dulu sebelum membuat Perwal. Sekarang ada yang bilang begini dan ada juga yang bilang begitu. Kalau pemerintah nya saja gak sejalan, bagaimana masyarakat nya mau sejalan dalam menjalankan Perwal itu,” tegasnya.

Dijelaskan Ihwan, seyogiyanya, berdasarkan Perwal AKB dan protokol kesehatan yang dikeluarkan kementerian kesehatan, setiap klaster memang harus diisolasi selama minimal 14 hari. Namun begitu, Ihwan mengaku belum mengetahui alasan pasti dari Pemko Medan untuk kembali membuka kantor Dinas PKPPR sebelum 14 hari.

“Saya rasa kalau soal pelayanan bisa saja digunakan dengan cara-cara lain, misalnya meningkatkan pelayanan sistem online dan sebagainya. Intinya kita minta mereka harus memahami dulu isi Perwal itu, menyamakan pendapat dan sama-sama menerapkannya,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan untuk menutup kantornya di Jalan AH Nasution Kota Medan selama dua pekan, akibat ada pegawai di dinas tersebut positif Covid-19, tampaknya tidak akan terwujudn

Pasalnya, saat kantor OPD yang dipimpin oleh Benny Iskandar ST MT itu baru ditutup selama dua hari, Pemko Medan justru telah meminta Dinas PKPPR untuk dibuka kembali pada hari Senin (20/7) mendatang.

Alasannya, kondisi Covid-19 tidak dapat menjadi alasan bagi seluruh OPD di Pemko Medan untuk tetap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.

“Gak jadi ditutup itu kantor Dinas Perkim (PKPPR). Sudah kita minta untuk dibuka kembali,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Dikatakan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan itu, pihaknya telah meminta hal itu kepada Dinas PKPPR melalui surat. “Suratnya sudah kita buat hari ini, akan dikirim hari ini juga,” katanya.

Dikatakan Muslim, adanya kasus Covid-19 di kantor Dinas PKPPR Kota Medan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup kantor tersebut sekitar 2 pekan ke depan. Sebab, baik Dinas PKPPR dan OPD lainnya di Pemko Medan tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.

“Mana boleh begitu. Kemarin itu di BKD juga ada yang positif Covid, di OPD lain juga ada, tapi gak ada itu yang tutup, karena pelayanan kan harus tetap berjalan. Kalau misalnya ada banyak OPD yang jadi klaster baru Covid-19, jadi apa semua OPD itu harus tutup? Kalau semua tutup lantas siapa yang melayani masyarakat? Kan gak betul juga,” ujarnya.

Ditegaskan Muslim, adanya OPD yang menjadi klaster karena ditemukannya kasus Positif Covid-19 tetap harus membuat OPD itu berjalan dalam memberikan pelayanan. Namun bukan berarti Pemko tidak peduli dengan penyebarannya, melainkan Pemko melalui GTPP Covid-19 akan langsung memberikan penanganan.

“Kalau OPD itu jadi klaster, ya kita rapid tes semua pegawai di OPD itu. Kalau ada yang reaktif ya kita swab, kalau ada yang positif ya kita minta isolasi mandiri atau dirawat di RS. Lalu kantornya kita semprot disinfektan, yang sehat kembali bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan. Ya begitu lah, jadi pelayanan bisa tetap berjalan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT mengatakan, sampai kemarin sore pihaknya belum menerima surat yang dimaksud.

“Belum ada saya terima surat, di telepon dan WA (WhatsApp) juga gak ada,” jawab Benny kepada Sumut Pos, Jumat (17/7).

Dikatakan Benny, penutupan sementara kantor Dinas PKPPR Kota Medan itu semata-mata hanya bentuk kepatuhannya kepada Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB yang telah ditandatangani oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan pada umumnya dan di kantor Dinas PKPPR pada khususnya.

“Patokan kami adalah Perwal (AKB) pasal 12 ayat 1 huruf K dan l. Itu sudah jelas. Apalagi kantor kami sebenarnya gak ada pelayanan langsung ke masyarakat, tugas-tugas juga bisa dilaksanakan tanpa harus masuk kantor,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga menyebutkan, sikap Pemko Medan tidak sepaham dalam menerapkan Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan.

“Ini bukti ketidaksepahaman, harusnya Pemko satukan pandangan dulu sebelum membuat Perwal. Sekarang ada yang bilang begini dan ada juga yang bilang begitu. Kalau pemerintah nya saja gak sejalan, bagaimana masyarakat nya mau sejalan dalam menjalankan Perwal itu,” tegasnya.

Dijelaskan Ihwan, seyogiyanya, berdasarkan Perwal AKB dan protokol kesehatan yang dikeluarkan kementerian kesehatan, setiap klaster memang harus diisolasi selama minimal 14 hari. Namun begitu, Ihwan mengaku belum mengetahui alasan pasti dari Pemko Medan untuk kembali membuka kantor Dinas PKPPR sebelum 14 hari.

“Saya rasa kalau soal pelayanan bisa saja digunakan dengan cara-cara lain, misalnya meningkatkan pelayanan sistem online dan sebagainya. Intinya kita minta mereka harus memahami dulu isi Perwal itu, menyamakan pendapat dan sama-sama menerapkannya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/