Kredit Bermasalah BNI 46 Pemuda
MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basuni Masyarif, menegaskan saat ini jaksa bagian pidana khusus (Pidsus) masih terus melakukan penyidikan perkara kucuran kredit BNI 46 Cabang Pemuda senilai Rp129 miliar yang dinilai tidak memenuhi Standart Operasional Prosedur (SOP). “Kasus itu masih bergulir. Saat ini sedang kita selidiki,” ujar Basuni, Rabu (17/8).
Dari beberapa saksi yang diperiksa, akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka untuk menyusul tersangka Drs Rusdianto Kepala Cabang BNI Jalan Pemuda Medan. Penetapan tersangka baru sudah pasti melihat dari peran serta para saksi yang diperiksa. “Semua tergantung penyidikan,” tegas Basuni.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa Tintin Relationchip Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan.
Kejatisu juga memeriksa Direktur PT AK Tanahn AK Sulaiman. Sedangkan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah, si peminjam dana sebesar Rp136 miliar, belum juga memenuhi panggilan penyidik Kejatisu. (rud)