22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Listrik di Rumah Hartono Bangun Segera Dibongkar

PLN tak Gentar dengan Ketua DPRD Langkat

MEDAN-Pencurian arus listrik yang terjadi di rumah pribadi Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, berbuntut panjang. Meskipun Rudi Hartono Bangun melaporkan pegawai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan yang memeriksa listrik di rumah kader Partai Demokrat tersebut ke Mapoltabes Medan, tapi tak membuat PLN gentar. Bahkan, PLN akan membongkar rampung jaringan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun.

“PLN tidak takut menghadapi konsumen yang melanggar hukum,  kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk kepada Rudi  Hartono Bangun yang telah melakukan pencurian listrik. Kami akan membawa aparat hukum juga, mulai dari polisi, jaksa, TNI untuk membongkar rampung listrik di kediamanannya,” ujar General Manager PT PLN (Persero) Cabang Medan, Wahyu Bintoro.

Selain akan membongkar rampung listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun, Wahyu juga menegaskan kalau PLN juga telah menyiapkan pengacara untuk melawan Rudi Hartono Bangun. “Sudah jelas-jelas Rudi Hartono Bangun melanggar hukum karena melakukan tindakan pencurian listrik sehingga merugikan PLN Medan sebesar Rp17 jutan
Kok malah sikapnya tidak baik dengan melaporkan PLN atas tudingan masuk ke kediamannya tanpa izin. Padahal, kedatangan pegawai PLN diterima supirnya. Tapi PLN tidak akan gentar. Kita juga akan melaporkan tindakan Rudi Hartono Bangun ke petinggi Demokrat karena Hartono dari Partai Demokrat,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, pencurian arus listrik yang dilakukan Rudi Hartono Bangun diduga sudah lama berlangsung. Sebab, kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan listrik di kediamannya, pada segel meteran dicomper sudah tidak ada sehingga mempengaruhi pengukuran KWH.

“Daya listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun sebesar 3.500 VA, dayanya cukup besar. Tapi tiap bulan pembayaran listriknya hanya Rp70 ribu dan paling banyak Rp100 ribu. Bahkan kadang-kadang malah nihil nggak bayar. Makanya langsung kita selidiki dan terungkaplah melakukan pencurian,” tegas Wahyu.

Wahyu merasa geram dan menyayangkan sikap Ketua DPRD Langkat yang merupakan wakil rakyat tapi memberikan contoh tidak baik di mata masyarakat. Seharusnya, kata Wahyu, sebagai wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. “Wakil rakyat kok begitu, sudah tahu salah, eh malah menyalahkan PLN. Ini kan tak baik dicontoh. Jangan mentang-mentang dia (Rudi Hartono) Ketua DPRD Langkat lantas kita takut? Tidak sama sekali,” tegas Wahyu.
Wahyu juga mengharapkan agar Poldasu segera menindaklanjuti laporan PLN terhadap  Rudi Hartono Bangun yang melakukan pencurian listrik. “Kami sudah buat laporan ke Mapoldasu, tapi belum ada tindakan pemanggilan. Malah kami diperiksa di Mapoltabes dari pagi sampai pukul  23.00 WIB kemarin atas laporan Rudi Hartono Bangun. Kami berharap Mapoldasu cepat memprosesnya seperti yang dilakukan Mapoltabes Medan,” pungkasnya.
Wali Kota Lira Medan Ganda Manurung ST MBA mengaku, perbuatan Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono sangat memalukan.Untuk itu Polresta Medan segera mengambil tindakan dengan melakukan pengusutan.
“Perbuatan yang melanggar hukum seharusnya tidak dilakukan Ketua DPRD Langkat. Sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat, untuk tidak melakukan pencurian arus listrik, apalagi yang terjadi di perumahaan mewah miliknya,” tegas Ganda.

Untuk itu, sambung Ganda Manurung, diminta kepada Polresta Medan untuk melakukan tindakan kalau tidak ada etika baik untuk membayar segala denda.

“Hukum harus ditegakkan, walaupun itu anggota dewan. Anggota dewan saja diduga melakukan pencurian listrik bagaimana lagi rakyat biasa?” kata Ganda Manurung.
“Seorang anggota dewan yang kehidupannya mapan, melakukan perbuatan pencurian arus listrik ini kan tidak wajar dan tidak etis bahkan perbuatan yang sangat memalukan. Bagi institusi dewan itu sendiri diminta mengambil langkah tegas dengan mengambil tindakan,” beber Ganda.

Seperti diketahui, pencurian itu terungkap saat tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan melakukan pemeriksaan listrik di rumah kader Partai Demokrat tersebut. Menurut pemaparan Humas PLN  Medan, Rosna, didampingi Kepala Pelaksana P2TL Medan, Khairuddin, Kamis (15/8), pukul 11.00 WIB, tim P2TL melakukan penertiban penggunaan tenaga listrik kepada pelanggannya di kawasan tersebut. Saat itu tim P2TL berjumlah empat orang, yakni, E Sinaga, Irwan, Eva Sartika dan Muhammad Sani. Keempatnya dikawal seorang polisi militer.
Saat melakukan pemeriksaan di rumah dimaksud, si pemilik rumah Hartono Bangun tidak berada di rumah, tim lalu disambut supir pribadi Hartono Bangun bernama Sriyoto.

Tim P2TL kemudian melakukan pemeriksaan meteran listrik di kediaman tersebut. Saat itulah ditemukan kejanggalan jaringan listriknya, ada pelanggaran terhadap pengukuran KWH. Pelanggaran jaringan listrik lain di kediaman Hartono itu, meteran listriknya tidak bersegel lagi. Setelah dihitung-hitung sesuai ukuran dan rumus, maka PLN menemukan kerugian senilai Rp17 juta. Kerugian itu harus dibayar pihak pemilik rumah tanpa terkecuali.

Meski menemukan bukti kejanggalan jaringan listrik, tapi Tim P2TL tidak langsung memberikan surat sanksi pelanggaran hukum atas pencurian listrik. Tim malah meninggalkan kediaman Hartono Bangun. Kemudian, pada Rabu (15/9) atau berselang sebulan dari pemeriksaan, Tim P2TL kembali datang ke kediaman Hartono Bangun untuk memberikan surat sanksi pelanggaran pemakaian listrik.

Kali ini kedatangan Tim P2TL langsung disambut pemilik rumah dengan membawa aparat polisi. Kedatangan Tim P2TL membuat Hartono Bangun tidak senang. Hartono Bangun menilai PLN masuk tanpa izin pemilik rumah yang saat itu tidak berada di rumah. Hartono pun melaporkan Tim P2TL ke Mapoltabes Medan. Pengaduan dilakukan Rabu, 17 Agustus dengan laporan No:STBL/2204/VIII/2011/SU/Resta Medan. Rudi keberatan rumah pribadinya dimasuki 4 petugas PLN Cabang Medan yang didampingi seorang petugas polisi militer, tanpa izinnya. (ila/rud)

PLN tak Gentar dengan Ketua DPRD Langkat

MEDAN-Pencurian arus listrik yang terjadi di rumah pribadi Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Hartono Bangun di Komplek Mutiara Indah No 3 di Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, berbuntut panjang. Meskipun Rudi Hartono Bangun melaporkan pegawai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan yang memeriksa listrik di rumah kader Partai Demokrat tersebut ke Mapoltabes Medan, tapi tak membuat PLN gentar. Bahkan, PLN akan membongkar rampung jaringan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun.

“PLN tidak takut menghadapi konsumen yang melanggar hukum,  kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk kepada Rudi  Hartono Bangun yang telah melakukan pencurian listrik. Kami akan membawa aparat hukum juga, mulai dari polisi, jaksa, TNI untuk membongkar rampung listrik di kediamanannya,” ujar General Manager PT PLN (Persero) Cabang Medan, Wahyu Bintoro.

Selain akan membongkar rampung listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun, Wahyu juga menegaskan kalau PLN juga telah menyiapkan pengacara untuk melawan Rudi Hartono Bangun. “Sudah jelas-jelas Rudi Hartono Bangun melanggar hukum karena melakukan tindakan pencurian listrik sehingga merugikan PLN Medan sebesar Rp17 jutan
Kok malah sikapnya tidak baik dengan melaporkan PLN atas tudingan masuk ke kediamannya tanpa izin. Padahal, kedatangan pegawai PLN diterima supirnya. Tapi PLN tidak akan gentar. Kita juga akan melaporkan tindakan Rudi Hartono Bangun ke petinggi Demokrat karena Hartono dari Partai Demokrat,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, pencurian arus listrik yang dilakukan Rudi Hartono Bangun diduga sudah lama berlangsung. Sebab, kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan listrik di kediamannya, pada segel meteran dicomper sudah tidak ada sehingga mempengaruhi pengukuran KWH.

“Daya listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun sebesar 3.500 VA, dayanya cukup besar. Tapi tiap bulan pembayaran listriknya hanya Rp70 ribu dan paling banyak Rp100 ribu. Bahkan kadang-kadang malah nihil nggak bayar. Makanya langsung kita selidiki dan terungkaplah melakukan pencurian,” tegas Wahyu.

Wahyu merasa geram dan menyayangkan sikap Ketua DPRD Langkat yang merupakan wakil rakyat tapi memberikan contoh tidak baik di mata masyarakat. Seharusnya, kata Wahyu, sebagai wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. “Wakil rakyat kok begitu, sudah tahu salah, eh malah menyalahkan PLN. Ini kan tak baik dicontoh. Jangan mentang-mentang dia (Rudi Hartono) Ketua DPRD Langkat lantas kita takut? Tidak sama sekali,” tegas Wahyu.
Wahyu juga mengharapkan agar Poldasu segera menindaklanjuti laporan PLN terhadap  Rudi Hartono Bangun yang melakukan pencurian listrik. “Kami sudah buat laporan ke Mapoldasu, tapi belum ada tindakan pemanggilan. Malah kami diperiksa di Mapoltabes dari pagi sampai pukul  23.00 WIB kemarin atas laporan Rudi Hartono Bangun. Kami berharap Mapoldasu cepat memprosesnya seperti yang dilakukan Mapoltabes Medan,” pungkasnya.
Wali Kota Lira Medan Ganda Manurung ST MBA mengaku, perbuatan Ketua DPRD Langkat Rudi Hartono sangat memalukan.Untuk itu Polresta Medan segera mengambil tindakan dengan melakukan pengusutan.
“Perbuatan yang melanggar hukum seharusnya tidak dilakukan Ketua DPRD Langkat. Sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat, untuk tidak melakukan pencurian arus listrik, apalagi yang terjadi di perumahaan mewah miliknya,” tegas Ganda.

Untuk itu, sambung Ganda Manurung, diminta kepada Polresta Medan untuk melakukan tindakan kalau tidak ada etika baik untuk membayar segala denda.

“Hukum harus ditegakkan, walaupun itu anggota dewan. Anggota dewan saja diduga melakukan pencurian listrik bagaimana lagi rakyat biasa?” kata Ganda Manurung.
“Seorang anggota dewan yang kehidupannya mapan, melakukan perbuatan pencurian arus listrik ini kan tidak wajar dan tidak etis bahkan perbuatan yang sangat memalukan. Bagi institusi dewan itu sendiri diminta mengambil langkah tegas dengan mengambil tindakan,” beber Ganda.

Seperti diketahui, pencurian itu terungkap saat tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Medan melakukan pemeriksaan listrik di rumah kader Partai Demokrat tersebut. Menurut pemaparan Humas PLN  Medan, Rosna, didampingi Kepala Pelaksana P2TL Medan, Khairuddin, Kamis (15/8), pukul 11.00 WIB, tim P2TL melakukan penertiban penggunaan tenaga listrik kepada pelanggannya di kawasan tersebut. Saat itu tim P2TL berjumlah empat orang, yakni, E Sinaga, Irwan, Eva Sartika dan Muhammad Sani. Keempatnya dikawal seorang polisi militer.
Saat melakukan pemeriksaan di rumah dimaksud, si pemilik rumah Hartono Bangun tidak berada di rumah, tim lalu disambut supir pribadi Hartono Bangun bernama Sriyoto.

Tim P2TL kemudian melakukan pemeriksaan meteran listrik di kediaman tersebut. Saat itulah ditemukan kejanggalan jaringan listriknya, ada pelanggaran terhadap pengukuran KWH. Pelanggaran jaringan listrik lain di kediaman Hartono itu, meteran listriknya tidak bersegel lagi. Setelah dihitung-hitung sesuai ukuran dan rumus, maka PLN menemukan kerugian senilai Rp17 juta. Kerugian itu harus dibayar pihak pemilik rumah tanpa terkecuali.

Meski menemukan bukti kejanggalan jaringan listrik, tapi Tim P2TL tidak langsung memberikan surat sanksi pelanggaran hukum atas pencurian listrik. Tim malah meninggalkan kediaman Hartono Bangun. Kemudian, pada Rabu (15/9) atau berselang sebulan dari pemeriksaan, Tim P2TL kembali datang ke kediaman Hartono Bangun untuk memberikan surat sanksi pelanggaran pemakaian listrik.

Kali ini kedatangan Tim P2TL langsung disambut pemilik rumah dengan membawa aparat polisi. Kedatangan Tim P2TL membuat Hartono Bangun tidak senang. Hartono Bangun menilai PLN masuk tanpa izin pemilik rumah yang saat itu tidak berada di rumah. Hartono pun melaporkan Tim P2TL ke Mapoltabes Medan. Pengaduan dilakukan Rabu, 17 Agustus dengan laporan No:STBL/2204/VIII/2011/SU/Resta Medan. Rudi keberatan rumah pribadinya dimasuki 4 petugas PLN Cabang Medan yang didampingi seorang petugas polisi militer, tanpa izinnya. (ila/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/