25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Meski Diprotes, J-City Tetap Kutip Uang Parkir

Foto: PM Pintu masuk perumahan J-City dipasangi portal, untuk mengutip retribusi parkir.
Foto: PM
Pintu masuk perumahan J-City dipasangi portal, untuk mengutip retribusi parkir.

MEDAN, SUMUTPOS,CO – Pernahkah Anda melewati komplek perumahan dan pertokoan J-City, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor? Saat memasuki lokasi, Anda akan disambut sebuah portal elektronik. Portal itu akan terbuka bila Anda sudah mengambil karcis yang keluar dari sebuah mesin.

Hal ini tentu berbeda saat kita memasuki sebuah perumahan pada umumnya. Di mana Anda hanya berhadapan dengan security yang menjaga portal manual. Security tersebut akan bertanya mau kemana dan ada keperluan apa. Bahkan beberapa perumahan menerapkan aturan agar pengunjung menitipkan tanda pengenalnya di pos. Tanda pengenal itu dapat diambil kembali saat keluar dari lokasi. Tentunya tidak dikutip uang sepeser pun.

Tapi berbeda dengan komplek J- City yang menerapkan sistem pembayaran bagi warga yang melintas.Menurut Humas J-City, Gunawan, masyarakat yang masuk di bawah 10 menit, tidak dipungut biaya. Jika lebih dari waktu itu, dikenakan tarif Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 bagi roda empat.

Pantauan di lapangan, Kamis (17/9), pengendara yang masuk ke perumahan tersebut tetap dikutip bayaran. Petugas parkir tidak dilengkapi alat penunjuk waktu apapun. Di sebuah meja kecil berlaci itu tak terlihat ada jam tangan atau sejenisnya. Mereka hanya meminta karcis dan langsung meminta bayaran.

Sebelumnya, perwakilan pihak J-Citu, Gunawan, menyebutkan bahwa keberadaan portal itu untuk menjaga keamanan warga. Sementara yang terlihat saat itu tidak ada pemeriksaan bagasi atau pengamanan apapun yang dilakukan security di sana. Padahal di pintu masuk J-City, ada sekitar 4 orang security, 1 orang petugas parkir berkemeja putih, dan 2 pria berseragam AMPI duduk mengantuk di dalam pos.

Bicara soal parkir, J-City hanya mendapatkan izin parkir tepi jalan dari Dishub Medan. Sehigga seharusnya karcis yang digunakan adalah karcis resmi Dishub Medan. Bukannya karcis parkir yang keluar dari mesin parkir seperti yang ada di mal-mal pada umumnya.

Salah seorang warga sekitar mengatakan dalam sehari lebih 500 unit kendaraan baik roda duamaupun 4 yang hilir mudik di sana. Jika dikalikan Rp1.000 saja, uang yang diraup penjaga portal itu sudah Rp500 ribu.

Padahal menurut Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat, pihaknya hanya menerima retribusi parkir J-City Rp75 ribu per hari.

Kabid Parkir Dihsub Medan, SP.Tambunan mengatakan bahwa pengelolaan parkir di J-City harus menggunakan karcis resmi Dishub Medan. Bukan menggunakan karcis portal. “Jadi tata cara mereka salah. Parkirnya legal harus menggunakan karcis resmi dari Dishub,” ujar SP Tambunan.

Salah seorang warga yang bertempat tinggal di Jalan Luku, Asia (34), mengatakan dirinya sudah enggan melewati perumahan J-City. Selain membuat kemacetan, dirinya merasa J-City perumahan yang aneh. Baginya baru kali ini ia melihat perumahan seaneh J-City. “Apa pula pake portal gitu. Macam di mal aja dibuat. Aku sekarang lebih bagus mutar dari depan,” geramnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menilai pihak J-City tak konsisten terhadap aturan mengenai jam pemberlakuan parkir di sana. Padahal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (16/9) lalu, pengelola J-City menegaskan warga yang melintas di bawah 10 menit tidak dikenakan biaya apapun. Namun dalam kenyataanya, tak seperti itu.

“Loh orang itu bilang dibawah 10 menit nggak bayar. Mana boleh begitu. Itu nggak boleh. Masyarakat jangan mau bayar kalau cuma melintas,” ujarnya pada kru koran ini, Kamis (17/9). Untuk itu, dia meminta pihak J-City membuat spanduk sosialisasi dalam ukuran besar mengenai informasi itu. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui perihal aturan tersebut. Sebab tampak jelas, pihak J-City justru diam saja jika tak ada masyarakat yang kritis.

“Kalau yang nggak tahu tiap lewat nggak 10 menit pun bayar juga. Jadi harus dibuat spanduknya,” ujarnya. Godfried juga mengkritisi karcis yang diberikan pada masyarakat bukanlah karcis Dishub Medan. Dirinya berharap Dishub Medan bisa mengkritisi hal ini. Apalagi parkir di sana merupakan jenis retribusi. Efeknya akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan Pemko Medan. “Harus pakai karcis Dishub Medan itu. Mana boleh pakai karcis begitu,” ujar Godfried sembari mengatakan akan menghubungi pihak J-City untuk mempertanyakan hal itu. (win/deo)

Foto: PM Pintu masuk perumahan J-City dipasangi portal, untuk mengutip retribusi parkir.
Foto: PM
Pintu masuk perumahan J-City dipasangi portal, untuk mengutip retribusi parkir.

MEDAN, SUMUTPOS,CO – Pernahkah Anda melewati komplek perumahan dan pertokoan J-City, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor? Saat memasuki lokasi, Anda akan disambut sebuah portal elektronik. Portal itu akan terbuka bila Anda sudah mengambil karcis yang keluar dari sebuah mesin.

Hal ini tentu berbeda saat kita memasuki sebuah perumahan pada umumnya. Di mana Anda hanya berhadapan dengan security yang menjaga portal manual. Security tersebut akan bertanya mau kemana dan ada keperluan apa. Bahkan beberapa perumahan menerapkan aturan agar pengunjung menitipkan tanda pengenalnya di pos. Tanda pengenal itu dapat diambil kembali saat keluar dari lokasi. Tentunya tidak dikutip uang sepeser pun.

Tapi berbeda dengan komplek J- City yang menerapkan sistem pembayaran bagi warga yang melintas.Menurut Humas J-City, Gunawan, masyarakat yang masuk di bawah 10 menit, tidak dipungut biaya. Jika lebih dari waktu itu, dikenakan tarif Rp1.000 untuk roda dua, dan Rp2.000 bagi roda empat.

Pantauan di lapangan, Kamis (17/9), pengendara yang masuk ke perumahan tersebut tetap dikutip bayaran. Petugas parkir tidak dilengkapi alat penunjuk waktu apapun. Di sebuah meja kecil berlaci itu tak terlihat ada jam tangan atau sejenisnya. Mereka hanya meminta karcis dan langsung meminta bayaran.

Sebelumnya, perwakilan pihak J-Citu, Gunawan, menyebutkan bahwa keberadaan portal itu untuk menjaga keamanan warga. Sementara yang terlihat saat itu tidak ada pemeriksaan bagasi atau pengamanan apapun yang dilakukan security di sana. Padahal di pintu masuk J-City, ada sekitar 4 orang security, 1 orang petugas parkir berkemeja putih, dan 2 pria berseragam AMPI duduk mengantuk di dalam pos.

Bicara soal parkir, J-City hanya mendapatkan izin parkir tepi jalan dari Dishub Medan. Sehigga seharusnya karcis yang digunakan adalah karcis resmi Dishub Medan. Bukannya karcis parkir yang keluar dari mesin parkir seperti yang ada di mal-mal pada umumnya.

Salah seorang warga sekitar mengatakan dalam sehari lebih 500 unit kendaraan baik roda duamaupun 4 yang hilir mudik di sana. Jika dikalikan Rp1.000 saja, uang yang diraup penjaga portal itu sudah Rp500 ribu.

Padahal menurut Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat, pihaknya hanya menerima retribusi parkir J-City Rp75 ribu per hari.

Kabid Parkir Dihsub Medan, SP.Tambunan mengatakan bahwa pengelolaan parkir di J-City harus menggunakan karcis resmi Dishub Medan. Bukan menggunakan karcis portal. “Jadi tata cara mereka salah. Parkirnya legal harus menggunakan karcis resmi dari Dishub,” ujar SP Tambunan.

Salah seorang warga yang bertempat tinggal di Jalan Luku, Asia (34), mengatakan dirinya sudah enggan melewati perumahan J-City. Selain membuat kemacetan, dirinya merasa J-City perumahan yang aneh. Baginya baru kali ini ia melihat perumahan seaneh J-City. “Apa pula pake portal gitu. Macam di mal aja dibuat. Aku sekarang lebih bagus mutar dari depan,” geramnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menilai pihak J-City tak konsisten terhadap aturan mengenai jam pemberlakuan parkir di sana. Padahal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (16/9) lalu, pengelola J-City menegaskan warga yang melintas di bawah 10 menit tidak dikenakan biaya apapun. Namun dalam kenyataanya, tak seperti itu.

“Loh orang itu bilang dibawah 10 menit nggak bayar. Mana boleh begitu. Itu nggak boleh. Masyarakat jangan mau bayar kalau cuma melintas,” ujarnya pada kru koran ini, Kamis (17/9). Untuk itu, dia meminta pihak J-City membuat spanduk sosialisasi dalam ukuran besar mengenai informasi itu. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui perihal aturan tersebut. Sebab tampak jelas, pihak J-City justru diam saja jika tak ada masyarakat yang kritis.

“Kalau yang nggak tahu tiap lewat nggak 10 menit pun bayar juga. Jadi harus dibuat spanduknya,” ujarnya. Godfried juga mengkritisi karcis yang diberikan pada masyarakat bukanlah karcis Dishub Medan. Dirinya berharap Dishub Medan bisa mengkritisi hal ini. Apalagi parkir di sana merupakan jenis retribusi. Efeknya akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan Pemko Medan. “Harus pakai karcis Dishub Medan itu. Mana boleh pakai karcis begitu,” ujar Godfried sembari mengatakan akan menghubungi pihak J-City untuk mempertanyakan hal itu. (win/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/