
REKLAME_Beberapa kendaraan melintas dibawah reklame bergambar Kapolda dan Wakapolda Sumut di Jalan Stasiun Besar Medan, Senin (6/11) .
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pencapaian realisasi pajak reklame Kota Medan tahun anggaran 2017 sungguh miris dan mengecewakan. Betapa tidak, dari target yang ditetapkan Rp94,3 miliar, ternyata Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) hanya mampu memperoleh Rp22,3 miliar.
Kepala BPPRD Medan Zulkarnain mengakui memang realisasi pendapatan pajak tersebut masih rendah.
Capaian pajak yang terealiasasi jenisnya untuk papan nama toko, bukan reklame yang bersifat konstruksi.”Memang harus diakui satu-satunya pajak daerah yang masih mengalami kendala atau terbatas adalah pajak reklame. Tahun 2017 realisasinya baru mencapai 23,6 persen dari yang ditargetkan,” kata Zulkarnain saat menghadiri rapat LPJ tahun 2017 di ruang Banggar DPRD Medan, kemarin.
Diutarakan Zulkaranian, sama-sama diketahui fenomena objek reklame ini relatif sudah dipahami secara umum, begitu banyak atau sangat ramai reklame dimana-mana. Namun sebagian besar tidak memiliki izin sebagaimana aturan yang ditetapkan.
Oleh karena itu, hal ini menjadi suatu kendala karena objek pajaknya tidak memiliki izin. Artinya, karena tak berizin maka pajaknya tidak bisa dikutip. “Tata kelola pajak reklame tersebut belum bisa dioptimalkan sampai berakhirnya tahun 2017. Namun, upaya yang terus dilakukan secara sektoral oleh Pemko terus dilakukan dengan penertiban reklame ilegal secara masif,” katanya.
Tak hanya itu, sambung dia, pihaknya juga melakukan pendekatan secara persuasif dan korektif. Dengan kata lain, melakukan sosialisasi dan penyuluhan pajak reklame. Sehingga, dengan begitu para wajib pajak yang merupakan pengusaha reklame memiliki kesadaran untuk patuh atau taat membayar pajaknya.
“Tata kelola reklame ini membutuhkan dukungan stakeholder terkait. Dengan begitu, penyelenggaraannya bisa sesuai dengan aturan berlaku,” kata Zulkarnain.
Untuk itu, lanjutnya, persoalan ini harus bersama-sama dengan dengan badan legislatif.
Dalam artian, sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame atau penataan. “Kami mengakui regulasinya harus lebih dilengkapi lagi sehingga tata kelola untuk mencapai harapan target realisasi pajak reklame bisa tercapai,” akunya.
Zulkarnain menambahkan, dengan adanya regulasi yang lebih lengkap dan meningkatnya kesadaran untuk membayar pajak serta konsistensi penegakan aturan, maka tentu dapat terwujud.
Sementara, Ketua Pansus LPJ tahun 2017 DPRD Medan, Roby Barus menyatakan upaya-upaya yang dilakukan Pemko Medan belum maksimal. Seperti, ada inkonsistensi dalam masalah pajak reklame.
“Sejak saya dilantik pada tahun 2014-2015, telah dibentuk Pansus Reklame dan sudah direkomendasikan untuk ditertibkan papan reklame tak berizin atau menyalahi aturan. Namun kenyataannya penertiban yang dilakukan tidak konsisten hingga sekarang. Kenapa masih ada baliho-baliho yang belum ditertibkan, padahal sudah jelas-jelas melanggar aturan. Hal ini artinya tebang pilih, ada apa di balik ini,” ungkap Roby.
Diutarakan Roby, bisa dibayangkan dari target yang ditetapkan Rp94,3 miliar ternyata hanya tercapai Rp22,3 miliar. Tentunya, realiasasi ini jelas sangat jauh dari harapan.