25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Medan Perketat Syarat Pemakaman Covid-19 di TPU Simalingkar B

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah jenazah khusus kasus Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan, terus bertambah. Hingga kemarin, jumlah jenazah yang telah dikuburkan di TPU tersebut telah mencapai hampir 500 jenazah. Peningkatan ini membuat Pemko Medan memperketat aturan jenazah yang layak untuk dimakamkan di TPU Simalingkar B.

tpu simalingkar: TPU Simalingkar B sudah terisi hingga setengah. Medan memperketat syarat pemakaman.
TPU Simalingkar B sudah terisi hingga setengah. Medan memperketat syarat pemakaman.

“TOTAL yang dikuburkan di TPU Simalingkar B sampai hari ini (kemarin) sudah hampir 500 jenazah. Tepatnya 486 jenazah,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni, kepada Sumut Pos, Kamis (17/9).

Peningkatan kasus itu membuat Pemko Medan menegaskan aturan, bahwa jenazah Covid 19 yang boleh dikuburkan di TPU Simalingkar Bn

hanyalah jenazah yang merupakan warga Kota Medan. Sedangkan warga di luar Kota Medan, hanya boleh dikecualikan bagi jenazah yang meninggal di Medan, dan daerah asalnya memiliki jarak tempuh lebih dari 4 jam. Artinya, akan melanggar protokol kesehatan bila dipaksakan untuk dikembalikan dan dimakamkan di daerah asalnya.

“Kalau untuk warga daerah sekitar seperti Deliserdang, Binjai, Langkat, Serdangbedagai dan sekitarnya, jenazah harus dikembalikan ke daerah asalnya untuk dikebumikan,” jawabnya.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan. Kepada Sumut Pos, Mardohar menegaskan bahwa Pemko Medan dalam hal ini GTPP Covid-19 Medan, telah memperketat aturan jenazah yang layak untuk dimakamkan di TPU Simalingkar B.

“Memang harus begitu. Kalau tidak dipertegas seperti itu, maka dalam waktu singkat TPU Simalingkar B itu akan segera penuh. Dan kita akan kesulitan mencari lahan lain sebagai pemakaman Covid-19,” tegasnya.

Menurut Mardohar, kapasitas TPU Simalingkar B hanya sekitar seribuan saja. Tapi sekarang sudah hampir 500 jenazah yang dikuburkan di sana, atau sudah hampir setengah dari jumlah kapasitas. Hal itu karena awalnya, seluruh pasien Covid- 19 yang meninggal di Kota Medan, boleh dimakamkan di sana. Baik warga Kota Medan, maupun warga Kota/Kabupaten lainnya.

Karena itulah, Pemko memperketat syarat pemakaman.

RS Khusus Covid-19

Terkait rencana penyediaan RS khusus Covid-19 di Kota Medan, Mardohar yang juga merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, ini mengakui ketersediaan RS khusus Covid-19 sangat dibutuhkan.

“RS khusus Covid itu sangat kita perlukan, karena sebenarnya pasien Covid dan Non Covid itu tidak boleh disatukan di RS yang sama. Itu menyebabkan RS bisa menjadi klaster baru. Selain untuk fokus dalam menangani pasien Covid dan mencegah penularan terhadap pasien Non Covid, cara itu juga membuat masyarakat tidak lagi takut untuk berobat ke RS,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, pihaknya masih membahas penyediaan RS khusus tersebut. Butuh kajian khusus untuk memilih dan menentukan RS yang dimaksud, termasuk membutuhkan dukungan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatrea Utara (Pemprovsu).

“Kita berharap, yang dijadikan RS khusus Covid itu misalnya RS Haji dan RS Pirngadi. Tapi ‘kan butuh andil dari pemerintah Provinsi dalam memutuskan hal ini. Makanya masih kita kaji lagi,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah jenazah khusus kasus Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan, terus bertambah. Hingga kemarin, jumlah jenazah yang telah dikuburkan di TPU tersebut telah mencapai hampir 500 jenazah. Peningkatan ini membuat Pemko Medan memperketat aturan jenazah yang layak untuk dimakamkan di TPU Simalingkar B.

tpu simalingkar: TPU Simalingkar B sudah terisi hingga setengah. Medan memperketat syarat pemakaman.
TPU Simalingkar B sudah terisi hingga setengah. Medan memperketat syarat pemakaman.

“TOTAL yang dikuburkan di TPU Simalingkar B sampai hari ini (kemarin) sudah hampir 500 jenazah. Tepatnya 486 jenazah,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni, kepada Sumut Pos, Kamis (17/9).

Peningkatan kasus itu membuat Pemko Medan menegaskan aturan, bahwa jenazah Covid 19 yang boleh dikuburkan di TPU Simalingkar Bn

hanyalah jenazah yang merupakan warga Kota Medan. Sedangkan warga di luar Kota Medan, hanya boleh dikecualikan bagi jenazah yang meninggal di Medan, dan daerah asalnya memiliki jarak tempuh lebih dari 4 jam. Artinya, akan melanggar protokol kesehatan bila dipaksakan untuk dikembalikan dan dimakamkan di daerah asalnya.

“Kalau untuk warga daerah sekitar seperti Deliserdang, Binjai, Langkat, Serdangbedagai dan sekitarnya, jenazah harus dikembalikan ke daerah asalnya untuk dikebumikan,” jawabnya.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan. Kepada Sumut Pos, Mardohar menegaskan bahwa Pemko Medan dalam hal ini GTPP Covid-19 Medan, telah memperketat aturan jenazah yang layak untuk dimakamkan di TPU Simalingkar B.

“Memang harus begitu. Kalau tidak dipertegas seperti itu, maka dalam waktu singkat TPU Simalingkar B itu akan segera penuh. Dan kita akan kesulitan mencari lahan lain sebagai pemakaman Covid-19,” tegasnya.

Menurut Mardohar, kapasitas TPU Simalingkar B hanya sekitar seribuan saja. Tapi sekarang sudah hampir 500 jenazah yang dikuburkan di sana, atau sudah hampir setengah dari jumlah kapasitas. Hal itu karena awalnya, seluruh pasien Covid- 19 yang meninggal di Kota Medan, boleh dimakamkan di sana. Baik warga Kota Medan, maupun warga Kota/Kabupaten lainnya.

Karena itulah, Pemko memperketat syarat pemakaman.

RS Khusus Covid-19

Terkait rencana penyediaan RS khusus Covid-19 di Kota Medan, Mardohar yang juga merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, ini mengakui ketersediaan RS khusus Covid-19 sangat dibutuhkan.

“RS khusus Covid itu sangat kita perlukan, karena sebenarnya pasien Covid dan Non Covid itu tidak boleh disatukan di RS yang sama. Itu menyebabkan RS bisa menjadi klaster baru. Selain untuk fokus dalam menangani pasien Covid dan mencegah penularan terhadap pasien Non Covid, cara itu juga membuat masyarakat tidak lagi takut untuk berobat ke RS,” jelasnya.

Namun hingga saat ini, pihaknya masih membahas penyediaan RS khusus tersebut. Butuh kajian khusus untuk memilih dan menentukan RS yang dimaksud, termasuk membutuhkan dukungan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatrea Utara (Pemprovsu).

“Kita berharap, yang dijadikan RS khusus Covid itu misalnya RS Haji dan RS Pirngadi. Tapi ‘kan butuh andil dari pemerintah Provinsi dalam memutuskan hal ini. Makanya masih kita kaji lagi,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/