MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pecandu narkoba, Heri Susanto (45) dan Ricky Pramana Putra Tanjung (40), diciduk petugas Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, baru-baru ini. Dari warga Medan Helvetia dan Hamparan Perak ini, polisi menyita barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang diteriman
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi. “Personel kita turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, personel melihat gerak-gerik keduanya mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder warna merah dan sesuai ciri-cirinya dari informasi yang disampaikan,” ujar Parulian, Jumat (17/9).
Petugas kemudian mendekat dan memberhentikan laju kendaraan keduanya. Kemudian, melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba tersebut. “Barang bukti itu ditemukan di dekat kaki tersangka (Heri Susanto) karena dijatuhkannya saat petugas mendekat dan menggeledahnya. Petugas lalu meminta tersangka mengambilnya dan membuka bungkusan yang dibuang. Saat dibuka, ternyata berisi sabu-sabu,” jelas Parulian.
Disebutkan dia, keduanya lalu diamankan dan diboyong bersama barang bukti. Mereka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang yang berada di Jalan Bakti, Kampung Lalang, seharga Rp 70.000. Rencananya, mereka akan gunakan bersama,” pungkasnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pecandu narkoba, Heri Susanto (45) dan Ricky Pramana Putra Tanjung (40), diciduk petugas Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, baru-baru ini. Dari warga Medan Helvetia dan Hamparan Perak ini, polisi menyita barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang diteriman
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi. “Personel kita turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, personel melihat gerak-gerik keduanya mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder warna merah dan sesuai ciri-cirinya dari informasi yang disampaikan,” ujar Parulian, Jumat (17/9).
Petugas kemudian mendekat dan memberhentikan laju kendaraan keduanya. Kemudian, melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba tersebut. “Barang bukti itu ditemukan di dekat kaki tersangka (Heri Susanto) karena dijatuhkannya saat petugas mendekat dan menggeledahnya. Petugas lalu meminta tersangka mengambilnya dan membuka bungkusan yang dibuang. Saat dibuka, ternyata berisi sabu-sabu,” jelas Parulian.
Disebutkan dia, keduanya lalu diamankan dan diboyong bersama barang bukti. Mereka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang yang berada di Jalan Bakti, Kampung Lalang, seharga Rp 70.000. Rencananya, mereka akan gunakan bersama,” pungkasnya. (ris/ila)