Penimbunan Lahan Perumahan
MEDAN- Warga yang resah terhadap dampak penimbunan lahan perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid Km 6,2, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, kembali melayangkan surat pengaduan ke Lurah Titi Kuning. Namun, upaya warga tersebut kembali terkendala tanda tangan kepling.
“Surat pengaduan sudah kita antar ke kantor Lurah Titi Kuning sekitar pukul 11.00 WIB. Tapi, begitu sampai kantor lurah, kami disuruh lengkapi tanda tangan kepling,” kata warga yang
meminta namanya tidak disebutkan, Senin (17/10).
Dengan begitu, kini warga menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada kepling mereka untuk mengantarkan surat pengaduan tersebut ke Kantor Lurah Titi Kuning agar keluhan mereka segera ditindaklanjuti oleh lurah.
“Kami tidak tahu apakah surat yang kami titipkan ke kepling sudah sampai ke lurah atau belum. Namun, kami akan berterima kasih kepada lurah bila mau memperjuangkan nasib kami. Jadi kita tunggu reaksi dari lurah,” katanya lagi.
Dia juga menyebutkan, sampai saat ini sudah 38 orang yang menandatangani surat pengaduan tersebut.
Sementara Direktur Perumahan Contempo Regency DR Ray Raja Rimba yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, seluruh keluhan yang disampaikan warga selama ini terkait penimbunan perumahan tersebut tidak benar dan mengada-ada. “Nggak betul itu. Itu hanya dikarang-karang warga saja. Manalah mungkin kami kerja selama 24 jam. Lihatlah sekarang ke lapangan, kita tidak kerja,” katanya.
Sementara, beredar informasi kalau pihak Kelurahan Titi Kuning sudah memanggil developer untuk didengar segala penjelasannya terkait keluhan warga di Kantor Lurah Titi Kuning, Senin (17/10) siang. Namun hingga sore, Lurah Titi Kuning Drs A Muhzi belum bisa dikonfirmasi wartawan koran ini. Saat dihubungi ponselnya, A Muhzi tak mengangkat ponselnya. Bahkan saat dihubungi kemarin sore sekira pukul 17.00 WIB, ponselnya tak aktif.(adl)