27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Kejatisu Panggil Saksi Lain

Kasus Dugaan Korupsi di PU Bina Marga

MEDAN-Untuk mengungkap dugaan korupsi penyelewengan proyek Rp18 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memanggil beberapa saksi yang berkompeten.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu Jufri Nasution SH, Senin (17/10) di Jalan AH Nasution Medan.

“Kalau kemarin kita sudah memanggil dua pejabat yang berkompeten, untuk dimintai keterangan.Dari hasil keterangan tersebut, mareka mengklaim bahwa proyek tersebut berjalan bukan semasa jabatan mereka,” tegas Jufri.
Namun demikian, sambung Jufri, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, dengan akan memanggil beberapa pegawai yang mengetahui soal proyek tersebut. “Silakan saja mereka mengklaim tidak mengetahui masalah itu.Tapi kita akan memanggil saksi lainnya yang mengetahui duduk masalah proyek tersebut,” tegas Jufri.

Saksi yang akan dipanggil sambung Jufri, yakni yang mengetahui adanya proyek tersebut, apakah pada masa Marapinta atau pada masa Umar Junaidin

“Kita akan menelusuri proyek itu mulai berjalan tahun berapa, siapa pejabatnya dari sinilah akan diketahui siapa yang bertanggung jawab,” tegas Jufri.

Sebelumnya Kejatisu sudah memanggil Marapinta Harahap dan Umar Junaidi untuk di klarifikasi soal proyek tersebut. Klarifikasi yang dilakukan kejaksaan berupa pemanggilan Marapinta Harahap dan Umar Zunaidi yang saat ini Wali Kota Tebing Tinggi.  Marapinta Harahap pada saat menduduki Kadis PU Cipta Karya Pemkab Deli Serdang terbelit kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM) sebesar Rp10 miliar. Marapinta juga diduga terlibat dugaan korupsi peningkatan jalan provinsi jurusan Tomok-Onan Runggu-Nainggolan tidak sesuai spesifikasi kontrak yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp4.981.228.073,70.

Proyek peningkatan jalan provinsi jurusan jembatan Merah-Muara dan Soma-Simpang Gambir juga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.072.998.002,04. Bukan itu saja proyek  peningkatan jalan provinsi jurusan Dolok Sanggul-Batas Tapanuli Tengah tidak sesuai spesifikasi kontrak merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.218.346.173,17.  Begitu juga dengan beberapa pelaksanaan paket pengerjaan peningkatan jalan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp893.995.404,72. (rud)

Kasus Dugaan Korupsi di PU Bina Marga

MEDAN-Untuk mengungkap dugaan korupsi penyelewengan proyek Rp18 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memanggil beberapa saksi yang berkompeten.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu Jufri Nasution SH, Senin (17/10) di Jalan AH Nasution Medan.

“Kalau kemarin kita sudah memanggil dua pejabat yang berkompeten, untuk dimintai keterangan.Dari hasil keterangan tersebut, mareka mengklaim bahwa proyek tersebut berjalan bukan semasa jabatan mereka,” tegas Jufri.
Namun demikian, sambung Jufri, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, dengan akan memanggil beberapa pegawai yang mengetahui soal proyek tersebut. “Silakan saja mereka mengklaim tidak mengetahui masalah itu.Tapi kita akan memanggil saksi lainnya yang mengetahui duduk masalah proyek tersebut,” tegas Jufri.

Saksi yang akan dipanggil sambung Jufri, yakni yang mengetahui adanya proyek tersebut, apakah pada masa Marapinta atau pada masa Umar Junaidin

“Kita akan menelusuri proyek itu mulai berjalan tahun berapa, siapa pejabatnya dari sinilah akan diketahui siapa yang bertanggung jawab,” tegas Jufri.

Sebelumnya Kejatisu sudah memanggil Marapinta Harahap dan Umar Junaidi untuk di klarifikasi soal proyek tersebut. Klarifikasi yang dilakukan kejaksaan berupa pemanggilan Marapinta Harahap dan Umar Zunaidi yang saat ini Wali Kota Tebing Tinggi.  Marapinta Harahap pada saat menduduki Kadis PU Cipta Karya Pemkab Deli Serdang terbelit kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM) sebesar Rp10 miliar. Marapinta juga diduga terlibat dugaan korupsi peningkatan jalan provinsi jurusan Tomok-Onan Runggu-Nainggolan tidak sesuai spesifikasi kontrak yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp4.981.228.073,70.

Proyek peningkatan jalan provinsi jurusan jembatan Merah-Muara dan Soma-Simpang Gambir juga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.072.998.002,04. Bukan itu saja proyek  peningkatan jalan provinsi jurusan Dolok Sanggul-Batas Tapanuli Tengah tidak sesuai spesifikasi kontrak merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.218.346.173,17.  Begitu juga dengan beberapa pelaksanaan paket pengerjaan peningkatan jalan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp893.995.404,72. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/