26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penyertaan Modal Dipertanyakan

MEDAN- Penyertaan modal Pemko Medan kepada pihak ketiga, dinilai tak banyak memberi manfaat. Karenanya, Pemko Medan diminta menjelaskan feedback yang diperoleh dari penyertaan modal kepada pihak ketiga tersebut.
“Pemko Medan harus bisa memperjelas apa saja feedback yang diterima pemko dari penyertaan modal ke pihak ketiga. Jika tidak ada manfaatnya, lebih baik tidak usah,” kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Jumadi usai rapat paripurna dengan agenda Nota Pengantar Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang penyertaan modal Pemko Medan kepada pihak ketiga, di DPRD Medan, Senin (17/10).

Dikatakannya, penyertaan modal yang diajukan Pemko Medan sering kali tidak ada manfaatnya, karena dana tersebut tidak bisa juga dipakai saat dibutuhkan. “Misalnya saja saat ada dana mendesak dibutuhkan pemko, seringkali dana yang sudah disertakan ke pihak ketiga itu tidak bisa dipakai oleh pemko,” ujarnya.

Menurut Jumadi, penyertaan modal ini ibarat menabung. Jadi, seharusnya saat dibutuhkan bisa saja diambil kembali. Tapi, kalau ternyata tidak, lebih baik pemko tidak ikut serta dalam hal penyertaan modal. “Untuk kebutuhan dasar saja, pemko masih kekurangan dana. Jadi, tidak perlu dulu ikut menyertakan modal kecuali sudah diperjelas apa saja yang bisa diberikan pihak ketiga ke pemko dengan penyertaan modal itu,” tegas Jumadi lagi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pihaknya berharap pemko dan DPRD Medan bisa melakukan pembahasan bersama ranperda ini sesuai draf yang telah disampaikan sebelumnya untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah oleh Pemda.

“Salah satu upaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah melalui pemanfaatan potensi kekayaan daerah untuk diinvestasikan kepada pihak ketiga melalui penyertaan modal,” katanya. Menurutnya, ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui penggalian sumber-sumber penerimaan daerah yang saling menguntungkan dan menjadi stimulan bagi perekonomian daerah.

“Perda ini juga diharapkan menjadi daya tarik bagi tumbuh kembangnya kerjasama investasi antara pemko dengan pihak ketiga,” ucapnya.

Selainj itu, kata Eldin, ranperda ini diharapkan bisa meningkatkan fiskal pemko untuk pembiayaan pembangunan yang mendasar yaitu kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan umum lainnya serta mendorong percepatan dan perluasan pembangunan kota.(adl)

MEDAN- Penyertaan modal Pemko Medan kepada pihak ketiga, dinilai tak banyak memberi manfaat. Karenanya, Pemko Medan diminta menjelaskan feedback yang diperoleh dari penyertaan modal kepada pihak ketiga tersebut.
“Pemko Medan harus bisa memperjelas apa saja feedback yang diterima pemko dari penyertaan modal ke pihak ketiga. Jika tidak ada manfaatnya, lebih baik tidak usah,” kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Jumadi usai rapat paripurna dengan agenda Nota Pengantar Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang penyertaan modal Pemko Medan kepada pihak ketiga, di DPRD Medan, Senin (17/10).

Dikatakannya, penyertaan modal yang diajukan Pemko Medan sering kali tidak ada manfaatnya, karena dana tersebut tidak bisa juga dipakai saat dibutuhkan. “Misalnya saja saat ada dana mendesak dibutuhkan pemko, seringkali dana yang sudah disertakan ke pihak ketiga itu tidak bisa dipakai oleh pemko,” ujarnya.

Menurut Jumadi, penyertaan modal ini ibarat menabung. Jadi, seharusnya saat dibutuhkan bisa saja diambil kembali. Tapi, kalau ternyata tidak, lebih baik pemko tidak ikut serta dalam hal penyertaan modal. “Untuk kebutuhan dasar saja, pemko masih kekurangan dana. Jadi, tidak perlu dulu ikut menyertakan modal kecuali sudah diperjelas apa saja yang bisa diberikan pihak ketiga ke pemko dengan penyertaan modal itu,” tegas Jumadi lagi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pihaknya berharap pemko dan DPRD Medan bisa melakukan pembahasan bersama ranperda ini sesuai draf yang telah disampaikan sebelumnya untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah oleh Pemda.

“Salah satu upaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah melalui pemanfaatan potensi kekayaan daerah untuk diinvestasikan kepada pihak ketiga melalui penyertaan modal,” katanya. Menurutnya, ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui penggalian sumber-sumber penerimaan daerah yang saling menguntungkan dan menjadi stimulan bagi perekonomian daerah.

“Perda ini juga diharapkan menjadi daya tarik bagi tumbuh kembangnya kerjasama investasi antara pemko dengan pihak ketiga,” ucapnya.

Selainj itu, kata Eldin, ranperda ini diharapkan bisa meningkatkan fiskal pemko untuk pembiayaan pembangunan yang mendasar yaitu kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan pelayanan umum lainnya serta mendorong percepatan dan perluasan pembangunan kota.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/