27.8 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Saksi Berbelit-belit, Hakim Berang

Sidang Dugaan Korupsi Master Plan Kota Medan 2016

MEDAN- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana master plan Kota Medan 2016 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (17/10). Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi ini langsung dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Johny Sitohang SH.

Dalam sidangan lanjutan ini, majelis hakim Johny Sitohang SH, sempat berang kepada saksi yang dihadirkan, Edi Dharma Tarigan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa atas proyek tersebut. Pasalnya, Edi Dharma Tarigan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Saudara, dalam memberikan keterangan jangan berbelit-belit, ini membuat suasana persidangan jadi melantur. Apa yang ditanyakan hakim, itu yang saudara jawab,” tegas Johny Sitohang.

Johny juga mengancam saksi akan dikenakan pasal memberikan keterangan palsu, karena keterangannya cukup menyulitkan persidangan.

“Saudara bisa diancam pidana 7 tahun penjara, karena memberikan keterangan palsu. Jadi, saudara harus proaktif dalam menyampaikan keterangan di depan persidangan,” kata Johny.

Setelah memberikan keterangan atas terdakwa mantan kepala Bappeda Kota Medan Ir Hermes Jhoni, sidang kembali dilanjutkan. Dalam memberikan keterangan, Edi Dharma Tarigan terkesan menutupi sesuatu dalam proyek tersebut.
Hal ini terlihat dari pengakuannya yang mengatakan, tidak mengetahui atas proyek tersebut dan menjawab sudah lupa dan tidak ingat.

Edi beralasan, dia hanya tiga kali mengikuti proyek tersebut. Selain itu, menurutnya, semua keterangannya di dalam BAP merupakan informasi yang diperolehnya dari anggota panitia yang melapor kepadanya.
Setelah mendengarkan keterangan, akhirnya hakim menutup persidangan, dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama.(rud)

Sidang Dugaan Korupsi Master Plan Kota Medan 2016

MEDAN- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana master plan Kota Medan 2016 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (17/10). Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi ini langsung dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Johny Sitohang SH.

Dalam sidangan lanjutan ini, majelis hakim Johny Sitohang SH, sempat berang kepada saksi yang dihadirkan, Edi Dharma Tarigan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa atas proyek tersebut. Pasalnya, Edi Dharma Tarigan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Saudara, dalam memberikan keterangan jangan berbelit-belit, ini membuat suasana persidangan jadi melantur. Apa yang ditanyakan hakim, itu yang saudara jawab,” tegas Johny Sitohang.

Johny juga mengancam saksi akan dikenakan pasal memberikan keterangan palsu, karena keterangannya cukup menyulitkan persidangan.

“Saudara bisa diancam pidana 7 tahun penjara, karena memberikan keterangan palsu. Jadi, saudara harus proaktif dalam menyampaikan keterangan di depan persidangan,” kata Johny.

Setelah memberikan keterangan atas terdakwa mantan kepala Bappeda Kota Medan Ir Hermes Jhoni, sidang kembali dilanjutkan. Dalam memberikan keterangan, Edi Dharma Tarigan terkesan menutupi sesuatu dalam proyek tersebut.
Hal ini terlihat dari pengakuannya yang mengatakan, tidak mengetahui atas proyek tersebut dan menjawab sudah lupa dan tidak ingat.

Edi beralasan, dia hanya tiga kali mengikuti proyek tersebut. Selain itu, menurutnya, semua keterangannya di dalam BAP merupakan informasi yang diperolehnya dari anggota panitia yang melapor kepadanya.
Setelah mendengarkan keterangan, akhirnya hakim menutup persidangan, dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/