32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dzulmi Eldin Ditahan KPK, Akhyar Jadi Plt Wali Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Kporupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap dari Kadis PU Kota Medan, Isya Anshari. Agar tidak terjadi kekosongan pucuk pimpinan di jajaran Pemko Medan, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

“PLT OTOMATIS wakil. Itu sudah diatur Undang-undang (UU),” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Kamis (17/10). Dijelaskannya, pada pasal 65 dan 66 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa administrasi biasanya gubernur mengeluarkan surat penugasan. “Surat penugasan dari gubernur meneruskan surat dari Kemendagri. Inikan bupati/wali kota di bawah gubernur, kekosongan jabatan sehari dan sedetik pun tidak boleh,” ungkapnya.

Mengenai status Eldin yang menjadi tersangka, Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum bagi Eldin. “Kami sedang membangun komunikasi dengan Pak Wali (Dzulmi Eldin), bagaimana pembelaan hukum ke depannya,” kata Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution di Balai Kota, Medan, Kamis (17/10).

Politikus PDIP ini memastikan, pasca penetapan Eldin sebagai tersangka, aktivitas pelayanan berjalan seperti biasa.

Mewakili Pemko Medan, Akhyar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan atas peristiwa ini. “Kepada masyarakat Kota Medan, maafkan kami dan tolong dukung untuk tidak terulang kembali. Tolong percayakan kami, tolong juga kurangi beban-beban kami supaya kami tetap fokus dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

“Jadi kita juga harus ‘fair’. Karena memang, sebagai pejabat ada tunjangan operasional, tapi tidak cukup kalau bebannya terlalu banyak. Bukan hanya masyarakat, tapi banyak hal yang membebani kepala daerah. Tapi selama ini tidak ada pejabat yang berani bilang ini, tapi kali ini saya yang ngomong dan saya juga sudah sampaikan kepada tim klarifikasi KPK, KPK juga harus bekerja dari hilir bukan hanya dari hulu,” tegasnya.

Akhyar juga mengatakan, ia telah mengimbau kepada seluruh ASN di jajaran Pemko Medan agar mau berkoordinasi dengan baik dengan pihak KPK, apabila dimintai keterangan terkait hal ini. “Saya sudah sampaikan hal itu. Setiap saat kita akan perbaiki tata kelola pemerintahan ini, tapi kita juga harus sama-sama ikhlas kalau ada perbaikan. Kepada para pegawai di Pemko Medan saya katakan untuk tetap bekerja dengan baik, jangan melanggar hukum,” pintanya.

Mengenai adanya dugaan keterlibatan kepala dinas lain dalam kasus ini, hingga tidak menutup kemungkinan juga akan diperiksa, Akhyar meminta kepada para kadisnya koperatif dan menjelaskan yang sebenarnya. “Berikan keterangan apa adanya kepada KPK supaya tidak menyulitkan penyelidikan,” tandasnya.

Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang yang dikonfirmasi perihal bantuan hukum untuk Eldin, mengaku belum ada pembahasan detail terkait hal itu.”Kami masih fokus ini (pencabutan segel). Belum ada pembahasan pendampingan hukum,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang ketika dihubungi wartawan, Kamis (17/10).

Menurut Bambang, pihaknya saat ini tengah berupaya agar penyegelan sejumlah ruangan oleh penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan dua pejabat pemko lainnya, dapat segera dicabut. Sebab, ruangan yang disegel berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Kata dia, sejak ada penyegelan aktivitas nyaris terhenti.

“Kalau ruangan Pak Wali, okelah tidak masalah. Tapi ruangan lainnya seperti ruangan di bagian umum, protokoler, bidang drainase, dan lainnya. Itu ‘kan menyangkut pelayanan masyarakat. Pegawai lain pekerjaannya jadi terganggu karena tidak dibolehkan masuk dalam ruangan. Ditakutkan berimbas kepada pelayanan,” katanya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman terkait hal tersebut. Di mana Wiriya nantinya akan berkomunikasi kepada KPK. Komunikasi tersebut apakah disampaikan langsung atau melalui surat resmi. “Sudah kami koordinasikan dengan Pak Sekda. Pak Sekda nantilah yang mengkomunikasikan ke KPK. Teknisnya bagaimana nantilah kami lihat situasinya. Apakah melalui surat atau disampaikan langsung. Pastinya pihak KPK akan datang kemari lagi,” jelasnya.

Ruang Kadishub Turut Disegel

Hingga kemarin, sejumlah ruangan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis masih disegel KPK. Penyegelan ruang Wali Kota dan ruang Subbag Protokoler dilakukan penyidik KPK sejak Rabu (16/10) dini hari lalu, terkait terjaringnya Kadis PU dan Wali Kota Medan serta pejabat Pemko Medan lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang Selasa (15/10) malam dan Rabu (16/10) dini hari.

Pantauan Sumut Pos, hingga Kamis (17/10) sore, kedua ruangan tersebut masih dilakukan penyegelan oleh KPK dan mendapatkan penjagaan. “Iya, memang masih disegel sampai sekarang,” ucap Kepala Bagian Humas Pemko Medan, Arrahman Pane kepada Sumut Pos, Kamis (17/10).

Namun sejak terjadinya penyegelan, hingga kemarin sore belum dilakukan penggeledahan oleh pihak KPK. “Belum ada digeledah, masih disegel saja, belum ada diapa-apakan sejak disegel itu,” ujarnya lagi.

Bukan hanya di Balai Kota Medan, sejumlah ruangan di Kantor Dinas PU Kota Medan, Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, juga turut disegel KPK, baik yang berada di lantai 1 maupun lantai 2. Bahkan, menurut kabar yang berkembang, ruangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, yang juga berdekatan dengan kantor Dinas PU Kota Medan, turut disegel penyidik KPK, Rabu (16/10) malam.

Namun saat Sumut Pos menyambangi kantor Dishub Medan, Kamis (17/10) pagi, tidak terlihat ruangan yang disegel. Saat Sumut Pos mengamati di lantai dua, pintu yang menghubungkan ke ruang kadis, telah terkunci sehingga tidak tampak apakah ruangan tersebut disegel atau tidak. Begitupun dengan staf pegawai ataupun ajudan Kadis yang biasanya ada di lokasi tersebut, tak ada satu pun yang dapat ditemui, pintu terkunci.

Ditanyai mengenai hal itu, Kamis (17/10) pagi, Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis tidak membenarkan dan juga tidak membantah kabar itu. Ia justru mengaku belum mengetahui akan kabar disegelnya ruang kerjanya tersebut. Iswar juga menyebutkan, dirinya sedang berada di luar kantor dan belum melihat secara langsung kondisi ruang kerjanya yang kabarnya disegel KPK.

“Saya belum tahu kebenarannya itu, infonya sih begitu, tapi saya sendiri belum ke kantor, saya masih di lapangan dan belum melihat sendiri ruang kerja saya. Jadi gak bisa saya bilang itu benar atau tidak,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Kamis (17/10).

Iswar juga mengatakan, bilapun kabar itu benar, ia juga belum mengetahui alasan atau sebab disegelnya ruang kerjanya itu. “Saya belum tahu, yang pasti kalaupun disegel saya juga tak tahu alasannya. Saya juga tidak mau mereka-reka apa dan kenapa. Saat ini masih beraktivitas di lapangan dengan para anggota, kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Sumut Pos juga menanyakan kebenaran disegelnya ruang kerja Kadishub Medan kepada Bagian Umum yang berada di lobby kantor lantai 1 Dishub Medan, wanita yang tidak ingin disebutkan namanya itu justru membenarkan kabar disegelnya ruangan Kadishub Medan. “Iya, yang disegel ya ruangan bapak (Kadishub) saja,” jawabnya.

Terjerat Perjalanan Sister City

KPK telah menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari (IAN) selaku pemberi suap dan Wali Kota Dzulmi Eldin, serta Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar selaku penerima suap.

Eldin dan Syamsul dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PU Kota Medan, Isa Anshari. Uang itu diberikan secara bertahap. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin.

Ternyata, pemberian uang itu terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang dalam rangka kerja sama Sister City antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa. Saat itu, Eldin juga turut memboyong keluarganya, yakni istri dan dua anaknya serta beberapa pimpinan OPD Pemko Medan serta sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Medan yang diduga tidak berkepentingan ke Jepang.

Hal ini diperkirakan akan membuat sejumlah pimpinan OPD di jajaran Pemko Medan menjadi ikut terjerat.

Pimpinan KPK, Saut Situmorang juga menerangkan, keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, mereka turut didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Akibatnya, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak ‘tour and travel’ kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Eldin.

Untuk menutupinya, lanjut Saut, Eldin kemudian memerintahkan Syamsul untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta. Kadis PU pun lalu mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. (map/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Kporupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap dari Kadis PU Kota Medan, Isya Anshari. Agar tidak terjadi kekosongan pucuk pimpinan di jajaran Pemko Medan, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan.

“PLT OTOMATIS wakil. Itu sudah diatur Undang-undang (UU),” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Kamis (17/10). Dijelaskannya, pada pasal 65 dan 66 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa administrasi biasanya gubernur mengeluarkan surat penugasan. “Surat penugasan dari gubernur meneruskan surat dari Kemendagri. Inikan bupati/wali kota di bawah gubernur, kekosongan jabatan sehari dan sedetik pun tidak boleh,” ungkapnya.

Mengenai status Eldin yang menjadi tersangka, Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum bagi Eldin. “Kami sedang membangun komunikasi dengan Pak Wali (Dzulmi Eldin), bagaimana pembelaan hukum ke depannya,” kata Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution di Balai Kota, Medan, Kamis (17/10).

Politikus PDIP ini memastikan, pasca penetapan Eldin sebagai tersangka, aktivitas pelayanan berjalan seperti biasa.

Mewakili Pemko Medan, Akhyar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan atas peristiwa ini. “Kepada masyarakat Kota Medan, maafkan kami dan tolong dukung untuk tidak terulang kembali. Tolong percayakan kami, tolong juga kurangi beban-beban kami supaya kami tetap fokus dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

“Jadi kita juga harus ‘fair’. Karena memang, sebagai pejabat ada tunjangan operasional, tapi tidak cukup kalau bebannya terlalu banyak. Bukan hanya masyarakat, tapi banyak hal yang membebani kepala daerah. Tapi selama ini tidak ada pejabat yang berani bilang ini, tapi kali ini saya yang ngomong dan saya juga sudah sampaikan kepada tim klarifikasi KPK, KPK juga harus bekerja dari hilir bukan hanya dari hulu,” tegasnya.

Akhyar juga mengatakan, ia telah mengimbau kepada seluruh ASN di jajaran Pemko Medan agar mau berkoordinasi dengan baik dengan pihak KPK, apabila dimintai keterangan terkait hal ini. “Saya sudah sampaikan hal itu. Setiap saat kita akan perbaiki tata kelola pemerintahan ini, tapi kita juga harus sama-sama ikhlas kalau ada perbaikan. Kepada para pegawai di Pemko Medan saya katakan untuk tetap bekerja dengan baik, jangan melanggar hukum,” pintanya.

Mengenai adanya dugaan keterlibatan kepala dinas lain dalam kasus ini, hingga tidak menutup kemungkinan juga akan diperiksa, Akhyar meminta kepada para kadisnya koperatif dan menjelaskan yang sebenarnya. “Berikan keterangan apa adanya kepada KPK supaya tidak menyulitkan penyelidikan,” tandasnya.

Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang yang dikonfirmasi perihal bantuan hukum untuk Eldin, mengaku belum ada pembahasan detail terkait hal itu.”Kami masih fokus ini (pencabutan segel). Belum ada pembahasan pendampingan hukum,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang ketika dihubungi wartawan, Kamis (17/10).

Menurut Bambang, pihaknya saat ini tengah berupaya agar penyegelan sejumlah ruangan oleh penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dan dua pejabat pemko lainnya, dapat segera dicabut. Sebab, ruangan yang disegel berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Kata dia, sejak ada penyegelan aktivitas nyaris terhenti.

“Kalau ruangan Pak Wali, okelah tidak masalah. Tapi ruangan lainnya seperti ruangan di bagian umum, protokoler, bidang drainase, dan lainnya. Itu ‘kan menyangkut pelayanan masyarakat. Pegawai lain pekerjaannya jadi terganggu karena tidak dibolehkan masuk dalam ruangan. Ditakutkan berimbas kepada pelayanan,” katanya.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman terkait hal tersebut. Di mana Wiriya nantinya akan berkomunikasi kepada KPK. Komunikasi tersebut apakah disampaikan langsung atau melalui surat resmi. “Sudah kami koordinasikan dengan Pak Sekda. Pak Sekda nantilah yang mengkomunikasikan ke KPK. Teknisnya bagaimana nantilah kami lihat situasinya. Apakah melalui surat atau disampaikan langsung. Pastinya pihak KPK akan datang kemari lagi,” jelasnya.

Ruang Kadishub Turut Disegel

Hingga kemarin, sejumlah ruangan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis masih disegel KPK. Penyegelan ruang Wali Kota dan ruang Subbag Protokoler dilakukan penyidik KPK sejak Rabu (16/10) dini hari lalu, terkait terjaringnya Kadis PU dan Wali Kota Medan serta pejabat Pemko Medan lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang Selasa (15/10) malam dan Rabu (16/10) dini hari.

Pantauan Sumut Pos, hingga Kamis (17/10) sore, kedua ruangan tersebut masih dilakukan penyegelan oleh KPK dan mendapatkan penjagaan. “Iya, memang masih disegel sampai sekarang,” ucap Kepala Bagian Humas Pemko Medan, Arrahman Pane kepada Sumut Pos, Kamis (17/10).

Namun sejak terjadinya penyegelan, hingga kemarin sore belum dilakukan penggeledahan oleh pihak KPK. “Belum ada digeledah, masih disegel saja, belum ada diapa-apakan sejak disegel itu,” ujarnya lagi.

Bukan hanya di Balai Kota Medan, sejumlah ruangan di Kantor Dinas PU Kota Medan, Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, juga turut disegel KPK, baik yang berada di lantai 1 maupun lantai 2. Bahkan, menurut kabar yang berkembang, ruangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, yang juga berdekatan dengan kantor Dinas PU Kota Medan, turut disegel penyidik KPK, Rabu (16/10) malam.

Namun saat Sumut Pos menyambangi kantor Dishub Medan, Kamis (17/10) pagi, tidak terlihat ruangan yang disegel. Saat Sumut Pos mengamati di lantai dua, pintu yang menghubungkan ke ruang kadis, telah terkunci sehingga tidak tampak apakah ruangan tersebut disegel atau tidak. Begitupun dengan staf pegawai ataupun ajudan Kadis yang biasanya ada di lokasi tersebut, tak ada satu pun yang dapat ditemui, pintu terkunci.

Ditanyai mengenai hal itu, Kamis (17/10) pagi, Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis tidak membenarkan dan juga tidak membantah kabar itu. Ia justru mengaku belum mengetahui akan kabar disegelnya ruang kerjanya tersebut. Iswar juga menyebutkan, dirinya sedang berada di luar kantor dan belum melihat secara langsung kondisi ruang kerjanya yang kabarnya disegel KPK.

“Saya belum tahu kebenarannya itu, infonya sih begitu, tapi saya sendiri belum ke kantor, saya masih di lapangan dan belum melihat sendiri ruang kerja saya. Jadi gak bisa saya bilang itu benar atau tidak,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Kamis (17/10).

Iswar juga mengatakan, bilapun kabar itu benar, ia juga belum mengetahui alasan atau sebab disegelnya ruang kerjanya itu. “Saya belum tahu, yang pasti kalaupun disegel saya juga tak tahu alasannya. Saya juga tidak mau mereka-reka apa dan kenapa. Saat ini masih beraktivitas di lapangan dengan para anggota, kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Sumut Pos juga menanyakan kebenaran disegelnya ruang kerja Kadishub Medan kepada Bagian Umum yang berada di lobby kantor lantai 1 Dishub Medan, wanita yang tidak ingin disebutkan namanya itu justru membenarkan kabar disegelnya ruangan Kadishub Medan. “Iya, yang disegel ya ruangan bapak (Kadishub) saja,” jawabnya.

Terjerat Perjalanan Sister City

KPK telah menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari (IAN) selaku pemberi suap dan Wali Kota Dzulmi Eldin, serta Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar selaku penerima suap.

Eldin dan Syamsul dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PU Kota Medan, Isa Anshari. Uang itu diberikan secara bertahap. Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin.

Ternyata, pemberian uang itu terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi Eldin ke Jepang dalam rangka kerja sama Sister City antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa. Saat itu, Eldin juga turut memboyong keluarganya, yakni istri dan dua anaknya serta beberapa pimpinan OPD Pemko Medan serta sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Medan yang diduga tidak berkepentingan ke Jepang.

Hal ini diperkirakan akan membuat sejumlah pimpinan OPD di jajaran Pemko Medan menjadi ikut terjerat.

Pimpinan KPK, Saut Situmorang juga menerangkan, keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, mereka turut didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Akibatnya, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak ‘tour and travel’ kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Eldin.

Untuk menutupinya, lanjut Saut, Eldin kemudian memerintahkan Syamsul untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta. Kadis PU pun lalu mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. (map/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/