24 C
Medan
Saturday, October 19, 2024
spot_img

Bendungan Lau Simeme Telah Diresmikan, Namun Tinggalkan Berbagai Masalah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo meresmikan proyek bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024). Namun dibalik mega proyek senilai Rp 1,76 triliun ini, ternyata masih menyisakan sengketa ganti rugi tanah.

Musababnya karena masih belum adanya putusan inkrah, terkait harga ganti rugi tanah sekelompok warga di sekitar lokasi bendungan.

Kuasa Hukum warga setempat dari EL Law Office, Eri Lukmanul Hakim Pulungan ketika dikonfirmasi Jumat (18/10/2024) mengatakan ada kurang lebih 200 warga yang masih bersengketa dan 64 diantaranya memberikan kuasa kepada EL Law Office.

Ia mengatakan, sengketa terjadi lantaran pemerintah melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menentukan harga ganti rugi tanah sangat rendah, angkanya mulai dari Rp 15.000 per meter perseginya.

“KJPP menentukan nilainya variatif, enggak sama semuanya, ada yang Rp15.000, ada yang Rp 25.000, ada yang Rp100.000, bahkan ada yang Rp200.000, sehingga menurut warga harga tersebut tidak berkeadilan” ucapnya.

Eri menjelaskan harga itu begitu murah, sebab berdasarkan keterangan warga setempat, nilai pasaran tanah di sekitar Bendungan Lau Simeme kurang lebih Rp 400.000 per meter persegi.

Kemudian ia mengatakan, warga sempat mengajukan permohonan keberatan atas harga tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Hasil putusan juga telah keluar, hakim PN Lubuk Pakam, mengabulkan 48 permohonan warga, namun 16 permohonan warga lainnya tidak dikabulkan.

Berdasarkan hasil permohonan yang dikabulkan terhadap 48 warga, hasil putusannya bervariasi, harga tanah yang awalnya rendah menjadi lebih tinggi yakni dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 ribu per meter persegi.

Namun setelah putusan itu, kata Eri, pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) II dan Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang (BPN) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jadi pihak BWS dan BPN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap 48 warga yang menang di Pengadilan Lubuk Pakam. Sedangkan 16 warga yang kalah di Pengadilan Lubuk Pakam juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Kata Eri kini pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.

“Namun masih belum tahu kapan keluarnya tetapi seharusnya berdasarkan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2016, putusan tersebut sudah harus putus dalam waktu satu bulan sejak didaftarkan. Kami mendaftarkannya sejak bulan Juli, gitu,” katanya

Kata Eri, pada intinya warga sekitar lokasi meminta harga tanah
disamaratakan, namun harganya jangan terlalu murah.

“Kalau Rp15.000/meter ganti ruginya mereka mau beli tanah ke tempat yang lain pun untuk berusaha itu tidak cukup, karena pasaran tanah di sekitar lokasi mereka saat ini kurang lebih Rp 400.000 per meter,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, belum memberikan jawaban.

Terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia membenarkan masih ada proses ganti rugi tanah warga yang belum tuntas.

“Untuk masalah tanah itu tetap kami proses dan itu hak-hak daripada warga kami tetap perhatikan sampai sekarang,” ujar Bob saat ditanya wartawan usai peresmian Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Rabu (17/10/2024)

Namun Bob tidak mendetailkan apa yang menjadi kendala belum tuntasnya ganti rugi lahan tersebut. Dia hanya memastikan pemerintah akan bertanggung jawab melakukan ganti rugi lahan warga.

“Namun dalam proses, ada tahapan-tahapan dan kami tempuh proses itu, masyarakat juga sedang menempuh tahapan-tahapan proses pengadaan tanah,” ujarnya

“Kami juga menempuh proses pengadaan tanah, agar supaya pada saat akhirnya kami membayar tanah-tanah ini, aman bagi masyarakat, aman bagi kami. Itu pesan saya, dan ini tetap akan diproses terus, bukan berhenti.
tugas kami dengan masyarakat tetap masih menjadi tanggung jawab kami,”tutupnya

Sebelumnya saat meresmikan Bendungan Lau Simeme, Presiden Joko Widodo mengatakan proyek ini mulai dikerjakan sejak 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1,76 triliun.

Mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan, bendungan tersebut berguna untuk mereduksi banjir di Kota Medan dan Deli Serdang, serta untuk mengairi sawah di sekitar waduk.

“Bendungan ini sangat besar, dengan luas genangan 125 hektar dan volume tampung 21 juta meter kubik. Kita harapkan bendungan ini bermanfaat bagi provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.(san)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo meresmikan proyek bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024). Namun dibalik mega proyek senilai Rp 1,76 triliun ini, ternyata masih menyisakan sengketa ganti rugi tanah.

Musababnya karena masih belum adanya putusan inkrah, terkait harga ganti rugi tanah sekelompok warga di sekitar lokasi bendungan.

Kuasa Hukum warga setempat dari EL Law Office, Eri Lukmanul Hakim Pulungan ketika dikonfirmasi Jumat (18/10/2024) mengatakan ada kurang lebih 200 warga yang masih bersengketa dan 64 diantaranya memberikan kuasa kepada EL Law Office.

Ia mengatakan, sengketa terjadi lantaran pemerintah melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menentukan harga ganti rugi tanah sangat rendah, angkanya mulai dari Rp 15.000 per meter perseginya.

“KJPP menentukan nilainya variatif, enggak sama semuanya, ada yang Rp15.000, ada yang Rp 25.000, ada yang Rp100.000, bahkan ada yang Rp200.000, sehingga menurut warga harga tersebut tidak berkeadilan” ucapnya.

Eri menjelaskan harga itu begitu murah, sebab berdasarkan keterangan warga setempat, nilai pasaran tanah di sekitar Bendungan Lau Simeme kurang lebih Rp 400.000 per meter persegi.

Kemudian ia mengatakan, warga sempat mengajukan permohonan keberatan atas harga tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Hasil putusan juga telah keluar, hakim PN Lubuk Pakam, mengabulkan 48 permohonan warga, namun 16 permohonan warga lainnya tidak dikabulkan.

Berdasarkan hasil permohonan yang dikabulkan terhadap 48 warga, hasil putusannya bervariasi, harga tanah yang awalnya rendah menjadi lebih tinggi yakni dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 ribu per meter persegi.

Namun setelah putusan itu, kata Eri, pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) II dan Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang (BPN) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jadi pihak BWS dan BPN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap 48 warga yang menang di Pengadilan Lubuk Pakam. Sedangkan 16 warga yang kalah di Pengadilan Lubuk Pakam juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Kata Eri kini pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.

“Namun masih belum tahu kapan keluarnya tetapi seharusnya berdasarkan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2016, putusan tersebut sudah harus putus dalam waktu satu bulan sejak didaftarkan. Kami mendaftarkannya sejak bulan Juli, gitu,” katanya

Kata Eri, pada intinya warga sekitar lokasi meminta harga tanah
disamaratakan, namun harganya jangan terlalu murah.

“Kalau Rp15.000/meter ganti ruginya mereka mau beli tanah ke tempat yang lain pun untuk berusaha itu tidak cukup, karena pasaran tanah di sekitar lokasi mereka saat ini kurang lebih Rp 400.000 per meter,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, belum memberikan jawaban.

Terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia membenarkan masih ada proses ganti rugi tanah warga yang belum tuntas.

“Untuk masalah tanah itu tetap kami proses dan itu hak-hak daripada warga kami tetap perhatikan sampai sekarang,” ujar Bob saat ditanya wartawan usai peresmian Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Rabu (17/10/2024)

Namun Bob tidak mendetailkan apa yang menjadi kendala belum tuntasnya ganti rugi lahan tersebut. Dia hanya memastikan pemerintah akan bertanggung jawab melakukan ganti rugi lahan warga.

“Namun dalam proses, ada tahapan-tahapan dan kami tempuh proses itu, masyarakat juga sedang menempuh tahapan-tahapan proses pengadaan tanah,” ujarnya

“Kami juga menempuh proses pengadaan tanah, agar supaya pada saat akhirnya kami membayar tanah-tanah ini, aman bagi masyarakat, aman bagi kami. Itu pesan saya, dan ini tetap akan diproses terus, bukan berhenti.
tugas kami dengan masyarakat tetap masih menjadi tanggung jawab kami,”tutupnya

Sebelumnya saat meresmikan Bendungan Lau Simeme, Presiden Joko Widodo mengatakan proyek ini mulai dikerjakan sejak 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1,76 triliun.

Mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan, bendungan tersebut berguna untuk mereduksi banjir di Kota Medan dan Deli Serdang, serta untuk mengairi sawah di sekitar waduk.

“Bendungan ini sangat besar, dengan luas genangan 125 hektar dan volume tampung 21 juta meter kubik. Kita harapkan bendungan ini bermanfaat bagi provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.(san)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/