25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pedagang Warkop Bisa Berjualan di Harapan Square

MEDAN-Masalah pedagang warung kopi (warkop) Jalan Samanhudi menemui titik terang. Hasil pertemuan antara Komisi C DPRD Medan dengan Koperasi Serba Usaha (KSU), Camat Medan Maimun, Said Reza dan para pedagang di ruang Banggar Gedung DPRD Medan, Kamis (17/11), dicapai kesepakatan seluruh pedagang warkop akan ditampung di KSU dan bisa berjualan di Harapan Square.

“Seluruh pedagang warkop akan ditampung dalam KSU, pedagang dilarang berjualan selama proses pembangunan,” kata Jumadi, Ketua Komisi C, usai rapat kepada wartawan di Gedung DPRD Medan.

Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa permasalahan yang terjadi antara para pedagang hanya salah paham seperti masalah iuran yang menjadi keberatan pedagang sebenarnya tidak ada.

“Soal keberatan para pedagang seperti iuran ternyata tidak benar baru rencana saja. Dan semua pedagang juga dipastikan akan ditampung  di KSU,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Kasmin Ginting dalam pertemuan tersebut mengatakan selama ini tidak ada permasalahan dengan pedagang warkop.

Sedangkan soal iuran Rp70 ribu per hari yang selama ini beredar di lapangan dibantah Kasmin Ginting. “Iuran itu tidak benar, itu baru rencana dan itu juga untuk para pedagang yang tergabung dalam KSU,” cetusnya.

Sementara itu, Camat Medan Maimun, Said Reza mengatakan pihak kecamatan sudah mengakomodir keinginan pedagang untuk tetap bisa berjualan. “Saya bulan Agustus 2010 dilantik dan langsung dihadapkan dengan permasalahan penertiban pedagang. Namun begitu, saya berupaya memperjuangkan agar para pedagang tetap bisa berjualan di kawasan itu,” pintanya.

Sebelumnya, puluhan pedagang warkop di Jalan Samanhudi atau lebih dikenal dengan Warkop Harapan hingga Kamis (17/11) siang masih berada di halaman Gedung DPRD Medan bersama 13 gerobak jualannya.

Salah seorang pedagang, Reza yang mengaku sudah berjualan selama 12 tahun mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan. Dimana camat memang ada minta kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pendataan namun sampai sekarang tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kecamatan.(adl)

MEDAN-Masalah pedagang warung kopi (warkop) Jalan Samanhudi menemui titik terang. Hasil pertemuan antara Komisi C DPRD Medan dengan Koperasi Serba Usaha (KSU), Camat Medan Maimun, Said Reza dan para pedagang di ruang Banggar Gedung DPRD Medan, Kamis (17/11), dicapai kesepakatan seluruh pedagang warkop akan ditampung di KSU dan bisa berjualan di Harapan Square.

“Seluruh pedagang warkop akan ditampung dalam KSU, pedagang dilarang berjualan selama proses pembangunan,” kata Jumadi, Ketua Komisi C, usai rapat kepada wartawan di Gedung DPRD Medan.

Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa permasalahan yang terjadi antara para pedagang hanya salah paham seperti masalah iuran yang menjadi keberatan pedagang sebenarnya tidak ada.

“Soal keberatan para pedagang seperti iuran ternyata tidak benar baru rencana saja. Dan semua pedagang juga dipastikan akan ditampung  di KSU,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Kasmin Ginting dalam pertemuan tersebut mengatakan selama ini tidak ada permasalahan dengan pedagang warkop.

Sedangkan soal iuran Rp70 ribu per hari yang selama ini beredar di lapangan dibantah Kasmin Ginting. “Iuran itu tidak benar, itu baru rencana dan itu juga untuk para pedagang yang tergabung dalam KSU,” cetusnya.

Sementara itu, Camat Medan Maimun, Said Reza mengatakan pihak kecamatan sudah mengakomodir keinginan pedagang untuk tetap bisa berjualan. “Saya bulan Agustus 2010 dilantik dan langsung dihadapkan dengan permasalahan penertiban pedagang. Namun begitu, saya berupaya memperjuangkan agar para pedagang tetap bisa berjualan di kawasan itu,” pintanya.

Sebelumnya, puluhan pedagang warkop di Jalan Samanhudi atau lebih dikenal dengan Warkop Harapan hingga Kamis (17/11) siang masih berada di halaman Gedung DPRD Medan bersama 13 gerobak jualannya.

Salah seorang pedagang, Reza yang mengaku sudah berjualan selama 12 tahun mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan. Dimana camat memang ada minta kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pendataan namun sampai sekarang tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kecamatan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/