25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

4 Personel Dikurung 14 Hari

Dampak Kaburnya Tahanan Polsek Medan Area

MEDAN- Sebanyak empat personel Polsekta Medan Area dihukum 14 hari kurungan dan ditunda kenaikan gaji berkala serta demosi dalam perkara kaburnya tahanan dii Polsek Medan Area beberapa waktu lalu. Hal ini sesuai dengan putusan sidang Propam Polresta Medan di Aula Bhayangkara Polresta Medan Jalan HM Said, Jumat (16/11).

Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto SIK SH MH yang diwakilkan Kabag Ren Polresta Medan, Kompol Juniar Simanjuntak dan sebagai Sekretaris Sidang yakni Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Sidabutar serta Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP S Simare-mare SH sebagai Perwira Pendamping Pimpinan Sidang.

“Seharusnya sidang dipimpin Wakapolresta Medan, namun, karena Wakapolresta Medan berhalangan jadi diwakilkan kepada Kabag Ren Polresta Medan sebagai Pimpinan Sidang minimal pangkatnya harus Kompol. Sidang berlangsung Jumat siang hingga malamnya dan sidang diputuskan malam itu juga,” kata Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Sidabutar di ruang kerjanya, Sabtu (17/11) siang.

Benno Sidabutar mengatakan, keempat personel Polsekta Medan Area itu dihukum dengan cara ditunda kenaikan gaji berkala, demosi dan dikurung dalam sel tahanan khusus selama 14 hari.

Pada sidang tersebut juga dihadiri keempat orang petugas terperiksa tersebut yakni Aiptu M Simanjuntak, Aipda Amrin, Brigadir Hasan Basri dan Briptu Azar Effendi yang ke semua anggota Polsekta Medan Area yang saat itu bertugas menjaga SPK. “Keempat personel dipindahkan ke Polresta Medan,” ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai personel Polsekta Medan Timur kapan disidang AKP Benno Sidabutar mengaku, kalau Pendapat Hukum (PH-Nya) belum turun dari Polda Sumut. “Kalau sudah turun PH-Nya dari Polda Sumut, maka akan langsung segera kita sidangkan secepatnya,” tegasnya.

Sebelumnya, keempat terperiksa sebagai terduga pelanggaran dan sesuai hasil pemeriksaan, petugas jaga tidak melaksanakan Standar Operasional Polisi (SOP) menjaga tahanan. Hal itu mengakibatkan 13 tahanan kabur dari dalam sel tahanan Polsekta Medan Area, di Jalan Semeru, Sabtu (20/10) malam lalu. Sementara itu, dari 13 orang tahanan Polsekta Medan Area yang kabur sebanyak 8 orang sudah diamankan dan sisanya tinggal 5 orang lagi.

Kapolsekta Medan Area, AKP Rama S Putra SIK MSi mengaku, pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap sisa tahanan yang belum ditangkap tersebut. “Anggota sudah berusaha mencari kelima tahanan yang belum ditangkap di lapangan,” ujarnya.(jon)

Dampak Kaburnya Tahanan Polsek Medan Area

MEDAN- Sebanyak empat personel Polsekta Medan Area dihukum 14 hari kurungan dan ditunda kenaikan gaji berkala serta demosi dalam perkara kaburnya tahanan dii Polsek Medan Area beberapa waktu lalu. Hal ini sesuai dengan putusan sidang Propam Polresta Medan di Aula Bhayangkara Polresta Medan Jalan HM Said, Jumat (16/11).

Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto SIK SH MH yang diwakilkan Kabag Ren Polresta Medan, Kompol Juniar Simanjuntak dan sebagai Sekretaris Sidang yakni Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Sidabutar serta Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP S Simare-mare SH sebagai Perwira Pendamping Pimpinan Sidang.

“Seharusnya sidang dipimpin Wakapolresta Medan, namun, karena Wakapolresta Medan berhalangan jadi diwakilkan kepada Kabag Ren Polresta Medan sebagai Pimpinan Sidang minimal pangkatnya harus Kompol. Sidang berlangsung Jumat siang hingga malamnya dan sidang diputuskan malam itu juga,” kata Kasi Propam Polresta Medan AKP Benno P Sidabutar di ruang kerjanya, Sabtu (17/11) siang.

Benno Sidabutar mengatakan, keempat personel Polsekta Medan Area itu dihukum dengan cara ditunda kenaikan gaji berkala, demosi dan dikurung dalam sel tahanan khusus selama 14 hari.

Pada sidang tersebut juga dihadiri keempat orang petugas terperiksa tersebut yakni Aiptu M Simanjuntak, Aipda Amrin, Brigadir Hasan Basri dan Briptu Azar Effendi yang ke semua anggota Polsekta Medan Area yang saat itu bertugas menjaga SPK. “Keempat personel dipindahkan ke Polresta Medan,” ujarnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai personel Polsekta Medan Timur kapan disidang AKP Benno Sidabutar mengaku, kalau Pendapat Hukum (PH-Nya) belum turun dari Polda Sumut. “Kalau sudah turun PH-Nya dari Polda Sumut, maka akan langsung segera kita sidangkan secepatnya,” tegasnya.

Sebelumnya, keempat terperiksa sebagai terduga pelanggaran dan sesuai hasil pemeriksaan, petugas jaga tidak melaksanakan Standar Operasional Polisi (SOP) menjaga tahanan. Hal itu mengakibatkan 13 tahanan kabur dari dalam sel tahanan Polsekta Medan Area, di Jalan Semeru, Sabtu (20/10) malam lalu. Sementara itu, dari 13 orang tahanan Polsekta Medan Area yang kabur sebanyak 8 orang sudah diamankan dan sisanya tinggal 5 orang lagi.

Kapolsekta Medan Area, AKP Rama S Putra SIK MSi mengaku, pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap sisa tahanan yang belum ditangkap tersebut. “Anggota sudah berusaha mencari kelima tahanan yang belum ditangkap di lapangan,” ujarnya.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/