JAKARTA,, SUMUTPOS.CO – Giliran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengecam langkah PT PT Agra Citra Karisma yang mencaplok lahan milik PT KAI di Jalan Jawa, Medan, untuk dijadikan Centre Point.
Menteri yang juga politikus Partai NasDem itu menegaskan, pihaknya tidak akan diam menyikapi upaya-upaya penyerobotan aset milik negara. Apa pun risikonya akan dihadapi.
”Saya kira, tentu dalam konteks kenegaraan kita, karena kita punya tanggung jawab menyelamatkan aset negara, jika memang karena hal itu kemudian ada risiko yang kemudian dihadapi, kita akan tetap hadapi itu,” ujar Ferry Mursyidan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (17/11).
Mantan politikus gaek Partai Golkar itu juga menilai, ditetapkannya Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut, adalah bentuk kriminalisasi.
Sangat aneh, penetapan tersangka karena dua anak buah Ferry itu tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan oleh PT Agra Citra Karisma. Padahal sikap itu benar lantaran proses hukum dugaan tindak pidana pencaplokan lahan PT KAI itu saat ini masih berproses di Kejaksaan Agung dan sudah ada tiga tersangka, yakni dua mantan walikota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT ACK Handoko Lie.
”Bagi kami itu, misi kita itu melindungi aset negara. Ini penegasan bahwa, tanah itu sesungguhnya dikuasai dan dimiliki oleh negara. Bagaimana kemudian ketika aparat yang punya tanggung jawab di bidang itu (yakni BPN) harus menghadapi ancaman kriminalisasi. Itu tidak sehat sehat. Tapi kita akan hadapi itu,” tegas Ferry.
Pria berkacamata itu juga telah meminta Dwi Purnama dan Hafizunsyah untuk tegar menghadapi masalah ini. BPN juga akan melakukan pembelaan.
”Kita bilang sama yang bersangkutan terima dulu, hadapi saja. Kita akan lakukan pendampinngan. Tapi misi besarnya adalah akan kita hadapi, karena itu menyangkut upaya melindungi aset negara,” pungkas Ferry.(sam/tom)