MEDAN, SUMUTPOS.CO – Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut membekuk Suherman (39) warga Jalan Rawe VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (17/11) dinihari. Pasalnya, ketua ranting salah satu organisasi kepemudaan masyarakat (OKP) ini diduga terlibat pemerasaan.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menyatakan, Suherman diketahui telah melakukan pemerasan dan mengancam pengawas Pekerjaan Umum Dinas Bina Marga Pemko Medan. Merasa kenyamanan diganggu, pengawas PU Dinas Marga ini kemudian melaporkan pemerasan itu ke Polda Sumut, berdasarkan LP/1505/XI/2016/SPKT III.
Dalam laporan itu, pelapor dihubungi terlapor untuk memberikan uang senilai Rp4 juta. Dalihnya, uang Rp4 juta itu untuk pembinaan 3 OKP dan 1 serikat buruh. Jika tidak memberikan uang, pelapor yang tengah melakukan pengerjaan pengaspalan jalan, tak dapat berlangsung.
Mulanya, pelapor tak menggubris ucapan terlapor dari sambungan selular tersebut. Namun belakangan, terlapor kerap menghubungi pelapor. Singkat cerita, pelapor yang merasa ketakutan, kemudian menyerahkan Rp500 ribu sebagai dana awal.
Sisa uangnya, pelapor akan menyerahkan pada 17 November 2016. “Kita tadi pagi sekitar jam 4 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengurus salah satu OKP di Medan Labuhan. Tersangka ini melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha pengaspal jalan,” ujar Fallah didampingi Katimsus AKBP Sandy Sinurat.
Suherman terjaring OTT saat hendak menyerahkan sisa uang dari pelapor. Fallah menambahkan, OKP yang dibina oleh Suherman sudah terbiasa melakukan pemerasan tersebut. “Dalih tersangka untuk uang pembinaan OKP. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah 2 bulan berjalan,” tambah mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 lembar kwitansi asli yang isinya penerimaan uang sebesar Rp2 juta oleh Suherman dengan dilengkapi cap dari salah satu OKP. Selain itu, juga ada uang tunai Rp500 ribu.
Timsus Dit Reskrimum Polda Sumut menilai, Suherman melakukan pemerasan tak sendirian. Empat orang lainnya berinisial A, AK, Z dan N yang diduga turut terlibat, masih dalam pengejaran. Oleh polisi, Suherman disangkakan Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
“Kami harap kepada OKP-OKP untuk tidak lagi meminta uang mengatasnamakan organisasi maupun perseorangan. Perintah Pak Presiden Jokowi, seluruh pungutan liar harus diungkap,” harap Fallah mengakhiri. (ted/ila)