27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Lagi, Pejabat Pirngadi Bakal Diperiksa

MEDAN- Setelah memeriksa Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan Dewi F Syahnan dan wakilmnya beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali akan memanggil beberapa pejabat yang diduga mengetahui dugaan penyimpangan anggaran dana obat di farmasi rumah sakit milik Pemko Medan itu.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejatisu Jufri Nasution SH pada wartawan, Sabtu (18/12).

“Setelah kita mintai keterangan dari dua pejabat rumah sakit tersebut, sudah pasti bakal ada yang kita mintai keterangan yang sifatnya klarifikasi,” ucap Jufri. Pejabat Pirngadi yang akan dipanggil tersebut, kata Jufri, hanya dimintai keterangan saja, karena status pemeriksaan itu masih tahap penyelidikan.

“Namun, apabila dari hasil audit BPKP tersebut memang ternyata ditemukan adanya kerugian negera, status tersebut bisa langsung naik ke status yang berikutnya. Kita juga akan meningkatkan status terhadap yang diperiksa, namun kita akan melihat siapa yang terlibat dalam perkara tersebut,” tegas Jufri.

Namun, dari hasil investigasi yang dilakukan Kejatisu, pihak Pidsus belum mau menjabarkan hasil investigasinya.

“Kita belum bisa memaparkan hasil investigasinya, karena saat ini perugas sedang bekerja. Kalau kita paparkan kasus tersebut, ternyata tidak ada kerugian negara, kita nanti yang disalahkan.

Untuk itu, kita masih bekerja dululah,” ucap Jufri.

Sebelumnya Kejatisu sudah memeriksa Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan Dewi F Syahnan dan wakilnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada saat tim investigasi melakukan pemeriksaan atau melakukan audit di RSUD Pirngadi Medan.

Selain dua pejabat tersebut, Kejatisu juga memeriksa beberapa staf pegawai RSUD Pirngadi Medan yang disinyalir mengetahui soal anggaran pengelolaan obat di RSUD Pirngadi bekerjasama dengan pihak farmasi. (rud)

MEDAN- Setelah memeriksa Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan Dewi F Syahnan dan wakilmnya beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali akan memanggil beberapa pejabat yang diduga mengetahui dugaan penyimpangan anggaran dana obat di farmasi rumah sakit milik Pemko Medan itu.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejatisu Jufri Nasution SH pada wartawan, Sabtu (18/12).

“Setelah kita mintai keterangan dari dua pejabat rumah sakit tersebut, sudah pasti bakal ada yang kita mintai keterangan yang sifatnya klarifikasi,” ucap Jufri. Pejabat Pirngadi yang akan dipanggil tersebut, kata Jufri, hanya dimintai keterangan saja, karena status pemeriksaan itu masih tahap penyelidikan.

“Namun, apabila dari hasil audit BPKP tersebut memang ternyata ditemukan adanya kerugian negera, status tersebut bisa langsung naik ke status yang berikutnya. Kita juga akan meningkatkan status terhadap yang diperiksa, namun kita akan melihat siapa yang terlibat dalam perkara tersebut,” tegas Jufri.

Namun, dari hasil investigasi yang dilakukan Kejatisu, pihak Pidsus belum mau menjabarkan hasil investigasinya.

“Kita belum bisa memaparkan hasil investigasinya, karena saat ini perugas sedang bekerja. Kalau kita paparkan kasus tersebut, ternyata tidak ada kerugian negara, kita nanti yang disalahkan.

Untuk itu, kita masih bekerja dululah,” ucap Jufri.

Sebelumnya Kejatisu sudah memeriksa Direktur RSUD Dr Pirngadi Medan Dewi F Syahnan dan wakilnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada saat tim investigasi melakukan pemeriksaan atau melakukan audit di RSUD Pirngadi Medan.

Selain dua pejabat tersebut, Kejatisu juga memeriksa beberapa staf pegawai RSUD Pirngadi Medan yang disinyalir mengetahui soal anggaran pengelolaan obat di RSUD Pirngadi bekerjasama dengan pihak farmasi. (rud)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/