27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sudah 6.000 Warga Kota Medan Urus Kartu Identitas Anak, Targetkan 100 Ribu sampai September

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Juni 2019 hingga saat ini Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan telah menerbitkan lebih dari 6.000 Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu diucapkan langsung oleh Kepala Disdukcapil, Zulkarnain kepada Sumut Pos, Kamis (25/7).

“Animo masyarakat sangat besar, belum dua bulan tapi kami sudah terbitkan lebih dari 6000 KIA,” ucap Zulkarnain.

Namun, kata Zukarnain, angka itu masih cukup jauh dari targetnya, yaitu menerbitkan 100 ribu KIA hingga bulan September mendatang. “Target kami itu diangka 100 ribu hingga September nanti. Tapi kami yakin, jumlah itu akan tercapai hingga September nanti mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi,” terangnya.

Untuk mendukung itu semua, lanjut Zulkarnain, pihaknya terus bekerjasama dengan Dinas Pendidikan kota Medan dalam mensosialisasikan pentingnya kartu identitas untuk anak dibawah 17 tahun. “Anak usia 17 tahun kebawah itu kan dunianya dunia sekolah, maka kami terus mensosialisasikan pentingnya KIA ini karena dimata hukum status KIA itu sama dengan KTP bagi orang dewasa,” jelasnya.

Selain itu, kata Zulkarnain, langkah lain untuk mencapai target tersebut adalah dengan mengeluarkan produk terbaru dari Disdukcapil yakni online sistem 3 in 1, yakni pengurusan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KIA secara bersamaan.

“Jadi satu berkas untuk tiga pengurusan, yaitu akte kelahiran, KK dan KIA. Si anak yang baru lahir bukan hanya diuruskan akte kelahirannya, tapi juga langsung dimasukkan kedalam KK dan dan dibuatkan KIA. Orangtuanya tidak perlu repot, semua diurus secara online, ini ujicobanya sudah berjalan selama 1 minggu. Kami juga punya sistem’one day one service, artinya semua itu dapat diurus dalam satu hari da selesai pada hari itu juga,” lanjutnya.

Untuk mengurus KIA, jelas Zulkarnain, syaratnya juga tidak banyak, cukup dengan melampirkan buku nikah orangtua, fotokopi KK dan fotokopi akte kelahiran. Khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas, turut melampirkan pas photo 3×4. “Kelebihan anak yang sudah punya KIA ini banyak, salah satunya apabila nanti usianya telah menginjak usai 17tahun, maka si anak hanya cukup melampirkan KIA nya untuk proses pembuatan KTP. Tentunya nanti akan melalui proses perekaman KTP,” tegasnya.

Zulkarnain mengimbau agar seluruh masyarakat mau mengurus KIA dengan segera, sebelum menjadi syarat publik administratif layaknya KTP pada orang dewasa.

“Nanti kalau sudah jadi syarat publik semua orangtua pasti akan berbondong-bondong untuk mengurus KIA anaknya, sebelum itu terjadi maka uruslah sekarang. Dan jangan lupa, hindari calo guna menghindari biaya. Lengkapi persyaratan dari rumah, semua bisa diurus sendiri dengan mudah tanpa bantuan calo. Dan mengurus KIA pun tak perlu repot-repot ke kantor Disdukcapil, cukup ke kantor kecamatan diwilayah domisili, kami sudah siapkan petugas kami ditiap kecamatan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Juni 2019 hingga saat ini Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan telah menerbitkan lebih dari 6.000 Kartu Identitas Anak (KIA). Hal itu diucapkan langsung oleh Kepala Disdukcapil, Zulkarnain kepada Sumut Pos, Kamis (25/7).

“Animo masyarakat sangat besar, belum dua bulan tapi kami sudah terbitkan lebih dari 6000 KIA,” ucap Zulkarnain.

Namun, kata Zukarnain, angka itu masih cukup jauh dari targetnya, yaitu menerbitkan 100 ribu KIA hingga bulan September mendatang. “Target kami itu diangka 100 ribu hingga September nanti. Tapi kami yakin, jumlah itu akan tercapai hingga September nanti mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi,” terangnya.

Untuk mendukung itu semua, lanjut Zulkarnain, pihaknya terus bekerjasama dengan Dinas Pendidikan kota Medan dalam mensosialisasikan pentingnya kartu identitas untuk anak dibawah 17 tahun. “Anak usia 17 tahun kebawah itu kan dunianya dunia sekolah, maka kami terus mensosialisasikan pentingnya KIA ini karena dimata hukum status KIA itu sama dengan KTP bagi orang dewasa,” jelasnya.

Selain itu, kata Zulkarnain, langkah lain untuk mencapai target tersebut adalah dengan mengeluarkan produk terbaru dari Disdukcapil yakni online sistem 3 in 1, yakni pengurusan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KIA secara bersamaan.

“Jadi satu berkas untuk tiga pengurusan, yaitu akte kelahiran, KK dan KIA. Si anak yang baru lahir bukan hanya diuruskan akte kelahirannya, tapi juga langsung dimasukkan kedalam KK dan dan dibuatkan KIA. Orangtuanya tidak perlu repot, semua diurus secara online, ini ujicobanya sudah berjalan selama 1 minggu. Kami juga punya sistem’one day one service, artinya semua itu dapat diurus dalam satu hari da selesai pada hari itu juga,” lanjutnya.

Untuk mengurus KIA, jelas Zulkarnain, syaratnya juga tidak banyak, cukup dengan melampirkan buku nikah orangtua, fotokopi KK dan fotokopi akte kelahiran. Khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas, turut melampirkan pas photo 3×4. “Kelebihan anak yang sudah punya KIA ini banyak, salah satunya apabila nanti usianya telah menginjak usai 17tahun, maka si anak hanya cukup melampirkan KIA nya untuk proses pembuatan KTP. Tentunya nanti akan melalui proses perekaman KTP,” tegasnya.

Zulkarnain mengimbau agar seluruh masyarakat mau mengurus KIA dengan segera, sebelum menjadi syarat publik administratif layaknya KTP pada orang dewasa.

“Nanti kalau sudah jadi syarat publik semua orangtua pasti akan berbondong-bondong untuk mengurus KIA anaknya, sebelum itu terjadi maka uruslah sekarang. Dan jangan lupa, hindari calo guna menghindari biaya. Lengkapi persyaratan dari rumah, semua bisa diurus sendiri dengan mudah tanpa bantuan calo. Dan mengurus KIA pun tak perlu repot-repot ke kantor Disdukcapil, cukup ke kantor kecamatan diwilayah domisili, kami sudah siapkan petugas kami ditiap kecamatan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/