25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kelebihan PPJ Dikembalikan Dalam Bentuk Daya Listrik

MEDAN-PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Medan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, menyepakati pengembalian kelebihan pajak penerangan jalan dalam bentuk pemberian daya arus lisrik pada pelanggan sesuai dengan nilai yang tertagih.

“Sesuai Perda No 16 tahun 2011 ini, maka kelebihan pajak ini harus dikembalikan ke masyarakat,”ucap Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Medan Nawawi Lubis, dalam rapat dengar pendapat di Komisi DPRD Medan, Senin (17/12) kemarin.

Nawawi menyebutkan, uang PPJ yang terkutip hingga bulan Desember sebesar Rp133 miliar, termasuk yang terpungut 10 persen. “Namun tidak seluruhnya, hanya sebagian untuk pelanggan prabayar,” ucapnya. Kelebihan ini, diakui Nawawi berada di kas Pemko Medan dan akan segera dikembalikan ke PLN untuk diberikan pada masyarakat dalam bentuk arus. “Namun, ini juga menunggu persetujuan wali kota. Sebab, uangnya berada di kas daerah,” ucap Nawawi.

Pengembalian kelebihan pajak penerangan jalan senilai Rp463,8 juta ini paling mudah dan efisien adalah melalui pemberian arus daya listrik. Dari pada dalam bentuk tunai mengingat besaran uang yang terpungut bekisar Rp10-54 ribu. (gus)

MEDAN-PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Medan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, menyepakati pengembalian kelebihan pajak penerangan jalan dalam bentuk pemberian daya arus lisrik pada pelanggan sesuai dengan nilai yang tertagih.

“Sesuai Perda No 16 tahun 2011 ini, maka kelebihan pajak ini harus dikembalikan ke masyarakat,”ucap Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dispenda Kota Medan Nawawi Lubis, dalam rapat dengar pendapat di Komisi DPRD Medan, Senin (17/12) kemarin.

Nawawi menyebutkan, uang PPJ yang terkutip hingga bulan Desember sebesar Rp133 miliar, termasuk yang terpungut 10 persen. “Namun tidak seluruhnya, hanya sebagian untuk pelanggan prabayar,” ucapnya. Kelebihan ini, diakui Nawawi berada di kas Pemko Medan dan akan segera dikembalikan ke PLN untuk diberikan pada masyarakat dalam bentuk arus. “Namun, ini juga menunggu persetujuan wali kota. Sebab, uangnya berada di kas daerah,” ucap Nawawi.

Pengembalian kelebihan pajak penerangan jalan senilai Rp463,8 juta ini paling mudah dan efisien adalah melalui pemberian arus daya listrik. Dari pada dalam bentuk tunai mengingat besaran uang yang terpungut bekisar Rp10-54 ribu. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/